Sunday, July 6, 2014

Jasa Raharja Gelar Mudik Gratis Bersama

PT JASA RAHARJA menggelar mudik bareng bersama pada pelaksanaan arus mudik di tahun 2014 ini. Mudik bareng ini bertujuan untuk menekan jumlah kecelakaan lalu lintas terutama kendaraan roda dua selama musim mudik Lebaran 2014.

Jasa Raharja memperkirakan jumlah masyarakat yang mudik di tahun ini semakin meningkat. Karena itu Jasa Raharja merasa perlu untuk berpartisipasi menekan angka kecelakaan lalu lintas pada momen mudik Lebaran. 

Pelaksanaan mudik gratis ini merupakan even yang ketujuh terutama bagi para pengendara kendaraan roda dua. Daripada mudik menggunakan motor, maka Jasa Raharja memprioritaskan untuk mengalihkan menggunakan bus mudik ke kampung halaman. Karena hal ini juga Jasa Raharja mendapatkan penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI) kategori pengalihan pemudik sepeda motor menggunakan kendaraan bus. 

Untuk tahun ini Jasa Raharja akan mengerahkan 500 bus dengan 64 kota tujuan dengan estimasi peserta sebanyak 27 ribu orang. 

Pemberangkatan peserta mudik dari Jakarta dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2014 di Parkir Timur Senayan Jakarta sebanyak 425 armada bus dengan 34 kota tujuan. Dari Surabaya tanggal 23 Juli 2014 sebanyak 50 armada bus dengan 17 kota tujuan dan dari Semarang tanggal 23 Juli 2014 sebanyak 25 armada bus dengan 13 kota tujuan.

Pendaftaran Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja:

1) Melalui online tanggal 16 sd. 21 Juni 2014 www.jasaraharja.co.id atau sms dengan format ketik MUDIKJR kirim ke ke 081219641964.

2) Pendaftaran langsung tanggal 1 sd. 4 Juli 2014 di Gedung Nyi Ageng Serang Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-22 Kuningan Jakarta Selatan.

JASA RAHARJA PUTERA AMAN (JP-AMAN)

Para pemudik gratis bersama Jasa Raharja juga diberikan asuransi tambahan yaitu JP-AMAN. Program asuransi Mudik Lebaran (JP-AMAN) merupakan program asuransi kecelakaan diri dari PT Jasa Raharja Putera yang khusus diperuntukkan memberikan rasa aman pemudik di masa Lebaran. 

Adapun santunan yang diberikan untuk meninggal dunia sebesar Rp15 juta, Santunan cacat tetap Rp15 juta, dan Biaya Perawatan Rp1,5 juta.(http://news.okezone.com/)

No comments:

Post a Comment