OJK Terima 25.684 Pengaduan, Paling Banyak Masalah Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat sejak Januari 2013 hingga Oktober 2014 menerima 25.684 pengaduan melalui layanan Financial Customer Care (FCC), sebagian besar diselesaikan melalui mediasi jalan perdamaian.
"OJK bagaimana menyelesaikan upaya penyelesaian dengan menghadirkan kedua pihak yakni perusahaan jasa keuangan, pasar modal maupun perbankan," kata Sondang Martha Samosir, Direktur Pelayanan Konsumen OJK Pusat di Hotel Santika Medan Rabu (29/10).
Dia berbicara kepada wartawan mengenai "Tugas dan Fungsi di Bidang Edukasi dan Pelayanan Konsumen" pada acara Edukasi Wartawan Medan yang digelar OJK Rabu (29/10). Acara yang dibuka Kepala Kantor Regional V Sumatera OJK Achmad Fauzie itu berakhir Kamis (30/10). Secara nasional tahun 2014 layanan FCC OJK menerima pengaduan sebanyak 18.516.
Dari total pengaduan sebanyak 25.684 yang diterima itu terdiri dari pengaduan atas masalah yang dihadapi nasabah sebanyak 2.956, diantaranya tahun 2014 (Januari-Oktober) sebanyak 1.867. Pengaduan berupa informasi 3.131, diantaranya Januari-Oktober 2014 sebanyak 2.655 dan berupa pertanyaan 19.797 dimana Januari-Oktober 2014 sebanyak 13.994. Sebab OJK memang menerima tiga jenis pelayanan konsumen yakni pengaduan, informasi dan pertanyaan. "Layanan FCC paling banyak menerima pertanyaan," katanya.
Sondang menjelaskan OJK Pusat membuka link khusus pengaduan untuk telepon 1500-655 (OJK), Faximili (021) 386 6032, email di konsumen@ojk.go.id dan form pengaduan online http://sikapiuangmu@ojk.go.id serta alamat surat ke Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Menara Radius Prawiro lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH Thamrin nomor 2 Jakarta, juga melalui media sosial.
Dari beberapa link layanan pengaduan itu menurutnya, hampir 70 persen diterima melalui telepon karena umumnya masyarakat lebih enak mengadukan permasalahannya atau memberiinformasi dan pertanyaan langsung komunikasi pakai telepon dibanding link pengaduan lainnya.
Ia menyebut pengaduan yang masuk ke KR V OJK Sumatera mencapai 400 lebih diantaranya Sumut sebanyak 55, paling banyak masalah asuransi 33, kredit dengan agunan 7, dugaan investasi ilegal 6, penawaran perbankan 3, informasi terkait penawaran 3 dan perbankan via sms/telepon 3.
Sondang menyebut pengaduan asuransi tertinggi itu karena kemungkinan ketidakadanya transparan dari asuransi itu dan bukan berarti kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap asuransi tersebut.
Ia minta nasabah seharusnya mengadukan dulu permasalahannya ke perusahaan jasa keuangan, perbankan atau pasar modal. Jika sudah tidak ada penyelesaian perusahaan tersebut baru OJK menanganinya dengan memdiasi nasabah dan perusahaan. Pasalnya, kalau OJK menerima pengaduan, informasi dan pertanyaan maka OJK melanjutkannya ke Satgas Waspada Investasi.
Investasi Bodon
Menyinggung banyaknya masih buka investasi bodong, Sondang meminta masyarakat
harus berhati-hati dan kalau curigas terhadap bisnis itu, masyarakat bisa menanyakan langsung ke pelayanan konsumen OJK diantaranya melalui telepon bebas pulsa 1500 655. "Yang penting, kita harus pintar mengetahui mana perusahaan yang benar, ada ijin dan mana yang tidak," jelasnya.
Sebagai contoh, katanya, jika ada satu perusahaan investasi bodong menawarkan simpanan Rp1 juta dan keuntungan dalam satu bulan berlipat ganda menjadi Rp1,5 juta atau Rp2 juta maka secara logika bisnis ini kan tidak wajar. "Pokoknya kalau bunga tidak wajar dalam tempo singkat mendapat untung besar perlu dicurigai," jelasnya. (http://beritasore.com/)
No comments:
Post a Comment