Pemkab Sumedangngemplang iuran jaminan kesehatan bagi PNS dan non PNS mencapai Rp 39,19 miliar lebih. Tunggakan iuran yang diatur dalam Perpres Nomor 111 tahun 2013 sebesar 3 persen dari gaji pokok dan tunjangan itu dari tahun 2004 sampai september 2014.
Ketua Komisi C DPRD Sumedang, Nurdin Zen, mengatakan soal tunggakan iuran jaminan kesehatan PNS dan non PNS itu dilayangkan dalam surat yang diteken kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Sumedang, Ketler Siahaan.
"Komisi C sudah menerima surat tembusan dari BPJS terkait tunggakan iuran jaminan kesehatan itu," kata Nurdin, Rabu (15/10).
Menurut Nurdin, untuk mengurangi tunggakan iuran jaminan kesehatan itu dalam APBD 2014 ini sudah dialokasikan Rp 5 miliar.
Menurut Nurdin, untuk mengurangi tunggakan iuran jaminan kesehatan itu dalam APBD 2014 ini sudah dialokasikan Rp 5 miliar.
"Untuk mengurangi beban tunggakan itu, APBD 2014 sudah mengalokasikan Rp 5 miliar," kata mantan Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumedang ini.
Nurdin mengatakan BPJS meminta tambahan alokasi dari APBD untuk membayar tunggakan iuran jaminan kesehatan itu. Hal sama dikatakan Ketler Siahaan.
"Sehingga dapat menunggu program pembiayaan pelayanan kesehatan peserta BPJS kesehatan di Sumedang secara mandiri," tulis ketua BPJS, Ketler.
Dalam surat nomor 799/V.05/1014 tanggal 1 Oktober 2014 itu disebutkan sesuai PP 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Askes PNS dan pensiunan, tunggakan iuran jaminan kesehatan sejak 2004-2013 Rp 31,3 miliar.
Sementara total iuran jaminan kesehatan Januari-Septermber 2014 mencapai Rp 12,8 miliar dan telah dibayar Rp 5 miliar dari APBD 2014. Sehingga tunggakan iuran jaminan kesehatan dari tahun 2004-September 2014, total Rp 39,19 miliar.
Sesuai PP Nomor 23 Tahun 2003, kewajiban iuran pemerintah bagi askes dibebankaan dalam APBD. Dalam PP itu disebutkan pemerintah wajib memberikan subsidi dan iuran untuk askes PNS yang besarnya tiga persen dari penghasilan PNS dan penerimaan pensiunan. (www.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment