BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Istimewa
Pemohon perizinan di Kota Tangerang yang terkait dengan ketenagakerjaanakan diwajibkan terlebih dahulu untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi tenaga kerjanya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Lima Pepen S Almas mengatakan, respons pemerintah daerah (pemda) setempat positif dengan akan membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bersama pihaknya.
“Sekarang dalam proses MoU. Jadi segala proses yang berkaitan dengan perusahaan akan menjadi persyaratan perizinan. Mereka (perusahaan) yang ingin mendapatkan itu (izin) harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Pepen, Jum'at (17/10/2014).
Menurut Pepen, sebenarnya perusahaan sangat diuntungkan dengan adanya pesyaratan tersebut. Sebab, kata dia, jika mereka tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seandainya terjadi kecelakaan kerja akan merugikan perusahaan. Bahkan, kata Pepen, sangat besar peluang dituntut ke meja hijau karena ada aturannya.
“Karena mereka (perusahaan) wajib membayar 60% gaji dikali 80 bulan gaji, atau 48 kali gaji jika karyawannya meninggal. Sedangkan jika cacat seumur hidup, perusahaan wajib membayar 70% dikali 80 bulan gaji atau setara dengan membayar 56 kali gaji,” terang Pepen.
Karenanya, serahkan semua pengelolaan jaminan ketenagakerjaan kepada pihaknya dengan premi yang sudah jelas perhitungannya. Adapun aturan tersebut, kata Pepen, sesuai dengan Undang-undang No.24/2011 tentang BPJS dan peraturan pemerintah No.80 /2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan akan diuntungkan. Mereka bisa mensejahterakan karyawannya, bahkan sampai mendapat uang pensiun. Kalau sudah ada jaminan, pekerja pun tenang, maksimal produktivitas kerjanya tinggi. Yang untung pasti perusahaan,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Lima yang melayani tujuh wilayah di kecamatan yang ada di Kota Tangerang dan dua kecamatan di Jakarta Barat. Jumlahnya pun menurut dia belum signifikan, yakni baru 85.340 peserta dari 1.726 perusahaan. “Itu pun 400 di antaranya 1.726 masih membandel karena tak membayar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Lima mengungkapkan, saat ini MoU dengan Pemerintah Kota Tangerang sedang digodok oleh bagian hukumnya.
“Kedepan juga kita harapkan tak hanya di bagian perizinan, dari Dinasnaker juga bisa disyaratkan untuk pekerjanya. Kalau perizinan kan perusahaan. Ini penting untuk pekerja,” katanya.
Selain tenang dengan resiko di lapangan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga melengkapi dengan memberikan pembayaran uang muka untuk membeli rumah.
“Tetapi hanya uang muka saja. Kisaran Rp10-50 juta, itu untuk yang gaji maksimalnya Rp5 juta. Dan, persyaratannya pun cukup mudah, hanya dengan menjadi peserta BPJS,” tandasnya.
(http://ekbis.sindonews.com/)
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Lima Pepen S Almas mengatakan, respons pemerintah daerah (pemda) setempat positif dengan akan membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bersama pihaknya.
“Sekarang dalam proses MoU. Jadi segala proses yang berkaitan dengan perusahaan akan menjadi persyaratan perizinan. Mereka (perusahaan) yang ingin mendapatkan itu (izin) harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Pepen, Jum'at (17/10/2014).
Menurut Pepen, sebenarnya perusahaan sangat diuntungkan dengan adanya pesyaratan tersebut. Sebab, kata dia, jika mereka tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seandainya terjadi kecelakaan kerja akan merugikan perusahaan. Bahkan, kata Pepen, sangat besar peluang dituntut ke meja hijau karena ada aturannya.
“Karena mereka (perusahaan) wajib membayar 60% gaji dikali 80 bulan gaji, atau 48 kali gaji jika karyawannya meninggal. Sedangkan jika cacat seumur hidup, perusahaan wajib membayar 70% dikali 80 bulan gaji atau setara dengan membayar 56 kali gaji,” terang Pepen.
Karenanya, serahkan semua pengelolaan jaminan ketenagakerjaan kepada pihaknya dengan premi yang sudah jelas perhitungannya. Adapun aturan tersebut, kata Pepen, sesuai dengan Undang-undang No.24/2011 tentang BPJS dan peraturan pemerintah No.80 /2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan akan diuntungkan. Mereka bisa mensejahterakan karyawannya, bahkan sampai mendapat uang pensiun. Kalau sudah ada jaminan, pekerja pun tenang, maksimal produktivitas kerjanya tinggi. Yang untung pasti perusahaan,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Lima yang melayani tujuh wilayah di kecamatan yang ada di Kota Tangerang dan dua kecamatan di Jakarta Barat. Jumlahnya pun menurut dia belum signifikan, yakni baru 85.340 peserta dari 1.726 perusahaan. “Itu pun 400 di antaranya 1.726 masih membandel karena tak membayar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Lima mengungkapkan, saat ini MoU dengan Pemerintah Kota Tangerang sedang digodok oleh bagian hukumnya.
“Kedepan juga kita harapkan tak hanya di bagian perizinan, dari Dinasnaker juga bisa disyaratkan untuk pekerjanya. Kalau perizinan kan perusahaan. Ini penting untuk pekerja,” katanya.
Selain tenang dengan resiko di lapangan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga melengkapi dengan memberikan pembayaran uang muka untuk membeli rumah.
“Tetapi hanya uang muka saja. Kisaran Rp10-50 juta, itu untuk yang gaji maksimalnya Rp5 juta. Dan, persyaratannya pun cukup mudah, hanya dengan menjadi peserta BPJS,” tandasnya.
(http://ekbis.sindonews.com/)
No comments:
Post a Comment