Saturday, October 18, 2014

PNS dan Honorer Disnakertrans Dumai Terdaftar BPJS Naker



Seluruh pegawai Disnakertrans Dumai dipastikan terdaftar BPJS Naker. Kartu peserta diterima secara simbolis oleh Kadis Amiruddin.

Sebagai upaya tindaklanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Dumai dengan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Honorer di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kartu pesertapun sudah diserahkan secara simbolis, Rabu (15/10/14).

Bukan hanya PNS dan tenaga honorer, sebanyak 16 orang peserta pendidikan dan pelatihan keterampilan pencari kerja program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja las pada Disnakertrans Kota Dumai turut didaftarkan sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan seluruh peserta membayar iuran sebesar Rp 10.800,- per bulan.

Ketua Forum Kelembagaan yang juga Kepala Disnakertrans Kota Dumai Amiruddin menjelaskan, kepesertaan PNS dan tenaga honorer di lingkungan Disnakertrans kota Dumai serta 16 orang peserta pelatihan las dalam program JKK dan JKM yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, merupakan tindaklanjut dari kesepakatan bersama Pemko Dumai dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pemko Dumai dengan BPJS Ketenagakerjaan. Semua itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 109/ 2013, terhitung 1 Juli 2015, seluruh PNS, tenaga honorer, POLRI, TNI wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Amiruddin.

Namun, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diingini, sebelum 1 Juli 2015, ternyata seluruh PNS dan tenaga honorer di lingkungan Disnakertrans kota Dumai sudah mendaftar sebagai peserta mandiri. Dengan demikian, para PNS dan tenaga honorer di lingkungan Disnakertrans Kota Dumai sudah mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan tidak ada terjadinya kecelakaan, sebab kita tak tahu kapan kecelakaan kerja maupun kematian itu terjadi, namun dengan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis peserta sudah mendapat perlindungan. Dan untuk iuran awal saya tanggung, namun untuk selanjutnya ditanggung masing-masing peserta," jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Asril,SE mengungkapkan terdaftarnya PNS dan tenaga honorer di lingkungan Disnakertrans Kota Dumai merupakan perdana di lingkungan Pemko Dumai. “Disnakertrans Kota Dumai pilot project di Dumai, saya berharap SKPD lain di lingkungan Pemko Dumai bisa mengikutinya,” harap Asril.

Dalam kesempatan itu, Asril juga mengucapkan terimakasih kepada Pemko Dumai khususnya kepada kepala Disnakertrans kota Dumai Amiruddin, yang ternyata merespon positif program perlindungan tenaga kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Kepala Disnakertrans Kota Dumai yang ternyata memiliki komitmen kuat untuk menyukseskan program JKK dan JKM yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Sebelumnya Kemenakertrans RI dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Program jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Begitu juga Pemko Dumai dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menandatangani MoU dalam bentuk pelayanan kepada peserta dan pemenuhan manfaat penyelesaian kasus program JKK, JK, JH, Jaminan Pensiun serta penyelesaian kasus kecelakaan kerja/ penyakit akibat kerja tingkat kota Dumai.

Bahkan dalam kerjasama tersebut juga dilakukan pembentukan unit pelayanan terpadu di kawasan industry atau unit pelayanan perizinan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan perluasan kepesertaan sesuai kebutuhan.

Pengelolaan sistem informasi dilakukan dengan sistem informasi pelayanan terpadu. Pembangunan sistem informasi online penyelenggaraan program kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja meliputi data perusahaan, data kepesertaan, data ketidakpatuhan, data kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dan pelaporan kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya melalui sosialisasi penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun kepada Pekerja, Pemberi Kerja, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sementara kerjasama yang disepakati meliputi monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kerjasama hubungan antar lembaga di tingkat kota Dumai, menyusun rencana kerja tim kerjasama hubungan antar lembaga tingkat kota Dumai.

Untuk melaksanakan Kesepakatan Bersama tersebut dibentuk tim kerja hubungan antar lembaga di tingkat kota yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan bersama Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Kota Dumai dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai.

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kesepakatan Bersama tersebut dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan baik di tingkat pusat , provinsi dan kabupaten/kota. Dan Kesepakatan Bersama itu berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal di tandatanganinya. "Ya kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari MoU yang sudah kami tandatangani sebelumnya," tutupnya.(http://riauterkini.com/)

No comments:

Post a Comment