Sunday, December 14, 2014
BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Aturan Teknis
Mencakup peraturan tentang Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Pelaksanaannya tinggal menghitung bulan. Juli 2015 diperkirakan sebagai awal BPJS Ketenagakerjaan beroperasi. Tetapi perangkat hukum teknis pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan masih belum rampung. Belum rampungnya peraturan teknis itu membuat pimpinan BPJS Ketenagakerjaan rada khawatir.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, berharap peraturan pelaksana berbagai program jaminan sosial yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan segera terbit. Secara khusus ia menyebut program Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jamina Kematian (JKm).
Elvyn mengaku tidak dapat memastikan kapan peraturan pelaksana keempat program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan itu keluar. Yang jelas rancangan peraturan itu masih harus diharmonisasi lintas lembaga, seperti Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Saat ini pemerintah terus menggodok sejumlah peraturan teknis terkait. Tetapi Elvyn sendiri tak tahu persis kapan akan terbit. “Tapi finalnya kapan, saya tidak mengetahuinya. Kami berharap akhir 2014 peraturan pelaksana itu sudah terbit,” katanya kepada wartawan di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat (21/11).
Elvyn mengaku sudah menyampaikan harapan itu kepada Menko Perekonomian, Sofyan Djalil. Sofyan member dukungan setelah Elvyn menjabarkan perkembangan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan menjalankan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sofyan, kata Elvyn, dapat memahami pentinya mempercepat peraturan teknis BPJS Ketenagakerjaan terbit.
Elvyn mengatakan telah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan gubernur di seluruh Indonesia. Lewat komunikasi itu diharapkan mendorong kepesertaan PNS dalam program JKK dan JKm pada 2015.
Elvyn berpendapat BPJS Ketenagakerjaan mengelola peserta yang dikategorikan pekerja penerima upah dan bukan penerima upah. Penerima upah adalah pekerja yang pemberi kerjanya berasal dari sektor swasta atau penyelenggara negara (PNS,Polri dan TNI). Sedangkan pekerja bukan penerima upah yaitu orang yang bekerja disektor informal seperti pedagang kaki lima.
Mengenai pengawasan, Elvyn mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan menambah petugas pengawasan menjadi 125 orang tahun depan. Para pengawas akan ditempatkan di berbagai kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan.
Presidium KPBI, Indra Munaswar, mengingatkan seharusnya RPP tentang program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai dua tahun setelah UU BPJS diundangkan. Sayang, hingga kini pembahasan regulasi itu berlarut.
Keterlambatan ini, bagi Indra, menandakan pemerintah lalai dalam melaksanakan tugasnya. Demi kelancaran bergulirnya program BPJS Ketenagakerjaan, bermacam RPP itu mendesak untuk segera diterbitkan. “Penerbitan RPP BPJS Ketenagakerjaan terlambat. Harusnya sudah diterbitkan setahun lalu,” pungkasnya. (www.hukumonline.com)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment