Tribunkaltim/Amanda Liony
Seseorang peserta BPJS memperlihatkan kartu BPJS.
Kelapa Kantor Cabang Perintis BPJS
Ketenagakerjaan Kubar, Rusdiansyah mengungkapkan, bahwa sebenarnya
target mereka adalah semua perusahaan di Kubar mendaftarkan karyawannya
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun hingga saat ini masih ada perusahaan di Kubar belum menjadi peserta BPJS.
"Jumlah karyawan perusahaan swasta di Kubar yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah mencapai 3.890 orang. Dari angka tersebut, sebagian perusahaan di Kubar masih ada yang belum mendaftarkan keryawannya," tegas Rusdiansyah.
Untuk itu pihaknya mengajak seluruh perusahaan yang ada di Kubar, baik itu yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, migas dan industri lainnya, dapat bergabung dengan BPJS ketenagakerjaan, sebagai mana itu telah menjadi hak karyawannya.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 yang mengharuskan semua perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu Rusdiansyah mengatakan, bahwa terdapat beberapa macam sanksi di Undang-undang Nomor 24 tahun 2011. Bahkan, sanksi dalam Undang-undang tersebut lebih berat bila dibandingkan dengan Undang-undang Jamsostek. "Jadi, supaya jangan dihukum cepat-cepatlah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena kasihan karyawannya," tegasnya.
Ia menuturkan di tahun 2015 ini pihaknya menargetkan jumlah perserta BPJS Ketenagakerjaan di Kubar naik dua kali lipat dibandingkan dengan jumlah yang ada saat ini. Guna mencapai target tersebut pihak akan gencar melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kubar, terkait pentingnya BPJS. "Target kami tahun ini semua perusahaan yang belum ikut BPJS Ketenagakerjaan, menjadi perserta,"tandasnya.(tribunkaltim)
"Jumlah karyawan perusahaan swasta di Kubar yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah mencapai 3.890 orang. Dari angka tersebut, sebagian perusahaan di Kubar masih ada yang belum mendaftarkan keryawannya," tegas Rusdiansyah.
Untuk itu pihaknya mengajak seluruh perusahaan yang ada di Kubar, baik itu yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, migas dan industri lainnya, dapat bergabung dengan BPJS ketenagakerjaan, sebagai mana itu telah menjadi hak karyawannya.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 yang mengharuskan semua perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu Rusdiansyah mengatakan, bahwa terdapat beberapa macam sanksi di Undang-undang Nomor 24 tahun 2011. Bahkan, sanksi dalam Undang-undang tersebut lebih berat bila dibandingkan dengan Undang-undang Jamsostek. "Jadi, supaya jangan dihukum cepat-cepatlah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena kasihan karyawannya," tegasnya.
Ia menuturkan di tahun 2015 ini pihaknya menargetkan jumlah perserta BPJS Ketenagakerjaan di Kubar naik dua kali lipat dibandingkan dengan jumlah yang ada saat ini. Guna mencapai target tersebut pihak akan gencar melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kubar, terkait pentingnya BPJS. "Target kami tahun ini semua perusahaan yang belum ikut BPJS Ketenagakerjaan, menjadi perserta,"tandasnya.(tribunkaltim)
No comments:
Post a Comment