Wednesday, February 25, 2015

Anggaran BPJS Tambah 5 Triliun, Biaya Kesehatan Rakyat Terjamin?


Anggaran BPJS Tambah 5 Triliun, Biaya Kesehatan Rakyat Terjamin?
Foto : Ilustrasi

Anggota komisi IX DPR Rieke Pitaloka menginterupsi rapat parpurna DPR yang digelar hari Rabu (18/04/2015) kemaren, merupakan kelanjutan dari agenda pengesahan APBNP 2015, di paripurna DPR, yang  berlangsung pada 13 februari 2015, beberapa anggotan komisi IX juga melakukan interupsi menyampaikan keberatan tambahan anggaran sebesar 5T bagi BPJS kesehatan.


Keberatan tersebut disampaikan karena belum ada pembahasan di Komisi IX DPR RI komisi yang menangani bidang kesehatan. Keberatan ini diikuti dengan surat resmi dari pimpinan Komisi IX.

"Tanggal 13 Februari malam hari dana tambahan bagi BPJS kesehatan tetap menjadi bagian dari pengesahan apbnp 2015. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari BPJS kesehatan dialokasikan untuk apa saja dana sebesar 5T tersebut. Dari beberapa berita yang saya himpun, pemerintah meminta tambahan sebesar 5T tersebut dengan asumsi defisit yang akan terjadi pada BPJS kesehatan selama tahun 2015." Ucap Rieke Dyah Pitaloka, saat interupsi dalam rapat paripurna di gedung DPR.

Lebih jauh Rieke Anggota Komisi IX DPR RI memaparkan, menurut  menkeu dana tersebut diperuntukan dengan rincian :

a. Sebesar 3.5T untuk optimalisasi pelayanan kepada 135 juta peserta bpjs kesehatan yang sudah mengiur (peserta PBI,  peserta mandiri, peserta eks jpk jamsostek, eks peserta askes).
b. Sebesar 1.5T untuk dana cadangan jaminan sosial kesehatan.


"Dengan disepakatinya dana 5T tersebut tidak ada lagi alasan ketidakmampuan keuangan BPJS  Kesehatan untuk membaya klaim jaminan kesehatan, termasuk bagi bayi Ryuji dan pasien penderita  penyakit langka lainnya, baik pengobatan didalam maupun diluar negeri." Tegas Rieke.

Selain penegasan soal bayi Ryuji dan Pasien penyakit langka Rieke melanjutkan interupsinya dengan sejumlah Rekomendasi politik:

Meskipun komisi 9 memberikan catatan keberatan karena tambahan 5T tersebut komisi sebagai komisi teknis tidak dilibatkan dalam pembahasannya, namun karena dana tersebut sudah disepakati dalam APBNP 2015, maka saya merekomendasikan.

Mendesak untuk segera dilakukan audit manajemen dan keuangan BPJS kesehatan, hasilnya harus disampaikan kepada DPR dan publik. Audit tersebut harus dilakukan sebelum dana 5T dari APBNP 2015 bisa digunakan.

Mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk merevisi peraturan tentang jamninan kesehatan dan INA CBGs. Sehingga, tidak ada lagi alasan "terbentur aturan dari Kemenkes" saat harus membayar jaminan kesehatan. Salah satunya memberikan pengecualian bagi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (Permenkes no 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dan Perpres no 111/2013 tentang jaminan kesehatan pasal 25 ayat 1 tentang pelayanan kesehatan yang tidak menjamin pelayanan kesehatan diluar negeri).
Pertanyannya sekarang dengan penambahan ini apakah biaya kesehatan rakyat terjamin?(http://utama.seruu.com)

No comments:

Post a Comment