WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga
menunjukkan kartu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang
didapatnya usai mendaftar di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan, Jalan Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Padahal, akhir tahun 2013, di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhonono dan Menteri BUMN Dahlan Iskan saat itu, sebanyak 140 Dirut BUMN sudah menyampaikan komitmennya mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kami harapkan segera didaftarkan. Apalagi 18 April 2015 ini, rencananya Presiden Joko Widodo akan meluncurkan resmi kepesertaaan pegawai BUMN ke program BPJS," kata Budi Mohamad Arief, Kepala Grup Pemasaran BPJS Kesehatan saat sosialisasi JKN kepada BUMN di Jakarta, Kamis (8/4/2015).
Ia mengaku khawatir nanti jika Presiden Jokowi menanyakan apakah telah menjadi peserta program JKN, justru dijawab belum. "Kan tidak lucu," katanya.
Pihak BPJS Kesehatan siap membantu dalam menyelesaikan masalah-masalah yang mungkin dihadapi misalnya saat registrasi. "Jika belum siap kami siap membantu," katanya.
Terhitung 1 Juli 2015 nanti iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah lima persen dari gaji dan tunjangan tetap karyawan setiap bulannya.
"Rinciannya empat persen ditanggung perusahaan dan satu persen ditanggung karyawan," katanya. (http://www.tribunnews.com)
"Kami harapkan segera didaftarkan. Apalagi 18 April 2015 ini, rencananya Presiden Joko Widodo akan meluncurkan resmi kepesertaaan pegawai BUMN ke program BPJS," kata Budi Mohamad Arief, Kepala Grup Pemasaran BPJS Kesehatan saat sosialisasi JKN kepada BUMN di Jakarta, Kamis (8/4/2015).
Ia mengaku khawatir nanti jika Presiden Jokowi menanyakan apakah telah menjadi peserta program JKN, justru dijawab belum. "Kan tidak lucu," katanya.
Pihak BPJS Kesehatan siap membantu dalam menyelesaikan masalah-masalah yang mungkin dihadapi misalnya saat registrasi. "Jika belum siap kami siap membantu," katanya.
Terhitung 1 Juli 2015 nanti iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah lima persen dari gaji dan tunjangan tetap karyawan setiap bulannya.
"Rinciannya empat persen ditanggung perusahaan dan satu persen ditanggung karyawan," katanya. (http://www.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment