BPJS menegaskan bahwa semua penyelenggara negara baik TNI, Polri, PNS hingga pemberi upah wajib masuk BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani.
"Insya Allah akan disepakati delapan persen, lima persennya dibayarkan perusahaan dan tiga persennya pekerja atau buruh," kata Elvyn, usai rapat koordinasi perumusan Peraturan Pemerintah tentang BPJS Ketenagakerjaan, di kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).
Elvyn menjelaskan, nantinya angka delapan persen tersebut akan diatur dalam PP mengenai Jaminan Pensiun. Sampai dengan saat ini, rancangan PP masih terus diharmonisasikan dan terus diupayakan dilakukan finalisasi. "Masih ada satu pertemuan lagi soal harmonisasi, tapi diharapkan semua pihak bisa menerima yang delapan persen itu. Yang pasti per 1 Juli 2015 berlaku," tuturnya.
Selain PP Jaminan Kesehatan, BPJS juga sedang mengemas aturan program lainnya, yakni PP Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) serta PP Jaminan Hari Tua (JHT). Berkaitan dengan operasional BPJSTK, saat ini juga sedang dilakukan revisi PP No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
"Untuk revisi PP 99 2013 pada waktunya akan kami sampaikan poin-poinnya," tukasnya. (http://ekonomi.metrotvnews.com)
No comments:
Post a Comment