Kartu BPJS ketenagakerjaan itu nanti akan disebar untuk 4.544 PNS di
lingkungan Pemkab Tanjab Barat. Kakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi
Drs. Harmunanto, Ms.I menyebut bahwa sesuai amanah UU RI No. 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Presiden No.
109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
dalam Pasal 5 dijelaskan, Pemerintah Daerah selaku Penyelenggara Negara
wajib mendaftarkan pekerjanya dalam hal ini PNS dan CPNS kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
Besaran iurannya 0,24% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan 0,3% untuk Jaminan Kematian dari upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran tersebut tidak membebani tenaga kerja dikarenakan menggunakan APBD tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2014 pada poin 5 dari Belanja Tidak Langsung.
"Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan Kabupaten pertama di Provinsi Jambi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, disusul oKabupaten Batanghari yang terdaftar pada Maret 2015," kata Harmunanto.
Diharapkan Pemerintah Daerah lain di Provinsi Jambi juga menyusul menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan . "Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, perlindungan saat berangkat dari rumah ke tempat kerja, berada di tempat kerja dan kembali ke rumah melalui jalan yang wajar dilalui atau menderita penyakit akibat hubungan kerja," urainya.
Sedangkan Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, sebagai upaya meringankan beban keluarga.
Dalam pertemuan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan Bupati Tanjung Jabung Barat, H Usman Ermulan, MM, sekaligus menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp. 21.000.000,00 kepada Ahli Waris Almarhumah Ibu Yusrida, merupakan salah satu PNS Tanjung Jabung Barat yang sudah menjadi peserta.
Sementara Bupati Usman Ermulan menyambut bahagia atas perlindungan yang sudah didapat pegawainya. Bahkan dikatakan bahwa akan ada tambahan 206 PNS baru, sehingga keseluruhan akan menjadi 4.750 orang.
"Kita upayakan tenaga honorer termasuk yang di rumah sakit untuk diikutkan ke BPJS. Kalau terjadi kecelakaan, kemudian ada BPJS kan sangat membantu. Kita sangat bahagia, semoga pegawai lebih tenang dalam bekerja," urai Bupati.
Sementara Jafar Sidik yang merupakan ahli waris Yusrida menyebut bahwa bantuan BPJS akan sangat meringankan, mengingat di samping ada dapat musibah kematian, ada juga tekanan ekonomi.
"Dengan bantuan ini kami merasa sangat terbantu, ini bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak almarhumah. Kemudian bisa juga digunakan untuk acara mengenang almarhum seperti seratus hari," pungkasnya. (http://jambi.tribunnews.com)
Besaran iurannya 0,24% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan 0,3% untuk Jaminan Kematian dari upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran tersebut tidak membebani tenaga kerja dikarenakan menggunakan APBD tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2014 pada poin 5 dari Belanja Tidak Langsung.
"Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan Kabupaten pertama di Provinsi Jambi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, disusul oKabupaten Batanghari yang terdaftar pada Maret 2015," kata Harmunanto.
Diharapkan Pemerintah Daerah lain di Provinsi Jambi juga menyusul menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan . "Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, perlindungan saat berangkat dari rumah ke tempat kerja, berada di tempat kerja dan kembali ke rumah melalui jalan yang wajar dilalui atau menderita penyakit akibat hubungan kerja," urainya.
Sedangkan Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, sebagai upaya meringankan beban keluarga.
Dalam pertemuan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan Bupati Tanjung Jabung Barat, H Usman Ermulan, MM, sekaligus menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp. 21.000.000,00 kepada Ahli Waris Almarhumah Ibu Yusrida, merupakan salah satu PNS Tanjung Jabung Barat yang sudah menjadi peserta.
Sementara Bupati Usman Ermulan menyambut bahagia atas perlindungan yang sudah didapat pegawainya. Bahkan dikatakan bahwa akan ada tambahan 206 PNS baru, sehingga keseluruhan akan menjadi 4.750 orang.
"Kita upayakan tenaga honorer termasuk yang di rumah sakit untuk diikutkan ke BPJS. Kalau terjadi kecelakaan, kemudian ada BPJS kan sangat membantu. Kita sangat bahagia, semoga pegawai lebih tenang dalam bekerja," urai Bupati.
Sementara Jafar Sidik yang merupakan ahli waris Yusrida menyebut bahwa bantuan BPJS akan sangat meringankan, mengingat di samping ada dapat musibah kematian, ada juga tekanan ekonomi.
"Dengan bantuan ini kami merasa sangat terbantu, ini bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak almarhumah. Kemudian bisa juga digunakan untuk acara mengenang almarhum seperti seratus hari," pungkasnya. (http://jambi.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment