Ketua Bidang
Jaminan Sosial Apindo Timoer Soetanto mengatakan instrumen yang disusun
oleh tim BPJS Kesehatan tersebut akan memerinci kewajiban perusahaan
yang tergabung dalam Apindo untuk menyelenggarakan JKN pada 1 Juni
nanti.
“Dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan. Pedoman tersebut akan disosialisasikan kepada anggota Apindo,” katanya seperti dikutip Bisnis.com, (15/5/2015).
Saat ini, BPJS Kesehatan dan Apindo telah menyepakati tiga poin yang selama ini dipermasalahkan, a.l. mengenai definisi penjamin lainnya dalam Perpres 111/2013, kemudahan rujukan bagi penerima upah serta kewajiban seluruh rumah sakit swasta untuk menerapkan koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB).
Satu poin yang masih mengganjal adalah perihal rujukan poli eksekutif bagi pekerja yang tidak diakui BPJS Kesehatan karena ketentuan tersebut tidak diatur dalam Permenkes 28/2014.
Dihubungi terpisah, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur mengatakan pihaknya masih menunggu acuan dari Kementerian Kesehatan terkait adanya poli khusus itu.
“Bukan belum disetujui, tapi prinsipnya masih menunggu acuan tentang apa yang dimaksud dan standarisasi poli eksekutif dari Kementerian Kesehatan,” katanya. (http://finansial.bisnis.com)
“Dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan. Pedoman tersebut akan disosialisasikan kepada anggota Apindo,” katanya seperti dikutip Bisnis.com, (15/5/2015).
Saat ini, BPJS Kesehatan dan Apindo telah menyepakati tiga poin yang selama ini dipermasalahkan, a.l. mengenai definisi penjamin lainnya dalam Perpres 111/2013, kemudahan rujukan bagi penerima upah serta kewajiban seluruh rumah sakit swasta untuk menerapkan koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB).
Satu poin yang masih mengganjal adalah perihal rujukan poli eksekutif bagi pekerja yang tidak diakui BPJS Kesehatan karena ketentuan tersebut tidak diatur dalam Permenkes 28/2014.
Dihubungi terpisah, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur mengatakan pihaknya masih menunggu acuan dari Kementerian Kesehatan terkait adanya poli khusus itu.
“Bukan belum disetujui, tapi prinsipnya masih menunggu acuan tentang apa yang dimaksud dan standarisasi poli eksekutif dari Kementerian Kesehatan,” katanya. (http://finansial.bisnis.com)
No comments:
Post a Comment