Tuesday, May 5, 2015

Jaminan Pensiun Kebutuhan Para Pekerja




Foto: ISTIMEWA
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) mulai mensosialisasikan program jaminan pensiun untuk para pekerja swasta. Program yang akan digulirkan mulai 1 Juli 2015 ini akan melindungi semua pekerja swasta yang terdaftar di saat masa pensiun.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Salemba sekaligus koordinator BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jakarta Pusat, Budiono, di Jakarta, Senin (27/4) menjelaskan, bentuk-bentuk sosialisasi tersebut, di antaranya dilakukan di titik-titik keramaian, seperti saat hari bebas kendaraan bermotor, juga melalui media massa serta memanfaatkan program "Tanya Saya" yang ada di tempat-tempat umum.

"Hal ini penting dilaksanakan karena program jaminan pensiun merupakan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi, apapun profesinya," tutur dia.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM). "Mudah-mudahan nantinya para pegawai pemerintah juga bisa menjadi peserta," ujarnya.

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede menyatakan dukungannya atas sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini. "Saya berharap dengan program dari BPJS Kesehatan, para pekerja, khususnya yang ada di wilayah Jakarta Pusat, bisa terlindungi dalam kegiatannya mencari nafkah," ujarnya.

Adapun dalam program jaminan pensiun ini, nantinya para pekerja akan dikenakan iuran sebesar delapan persen dari penghasilan, dengan rincian lima persen ditanggung perusahaan dan sisanya karyawan itu sendiri.

Jangka waktu pengumpulan iuran minimal 15 tahun dan para pekerja akan mendapatkan dana pensiun itu ketika berusia 56 tahun.

Return To Work

Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa, Mustofa Hardi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja yang cacat akibat kecelekaan kerja dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui manfaat Return To Work (RTW) dari program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Program tersebut, kata dia, memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang cacat akibat kecelakaan kerja dapat memperoleh jaminan kembali bekerja. "Dengan demikian, tidak akan ada PHK karena pekerja tersebut dinilai sudah tidak produktif dan tak memiliki kemampuan bekerja," ujarnya. (http://www.koran-jakarta.com)

No comments:

Post a Comment