Waktu pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan tinggal menghitung hari.
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan salah satu instrumen
untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Menteri Ketenagakerjaan, M.
Hanif Dhakiri, mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, tidak terkecuali buruh atau pekerja.
Menurut Menteri Dhakiri, SJSN merupakan awal penyelenggaraan jaminan social yang terintegrasi dan diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, asas kemanusiaan, dan keadilan social bagi seluruh rakyat. Ia yakin SJSN dapat meminimalisasi resiko di tempat kerja. Berkurangnya resiko membuat buruh bisa bekerja dengan tenang di satu sisi, dan meningkatkan produktivitas kerja di sisi lain.
Ditegaskan Menaker, lima program BPJS bertujuan meningkatkan kesejahteraan buruh. Kelima program tersebut adalah program jaminan kesehatan, program Jaminan Pensiun (JP), program Jaminan Hari Tua (JHT), program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan program Jaminan Kematian (JKm). Program yang pertama diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan empat program yang disebut terakhir diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang SJSN dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang BPJS, program jaminan kesehatan sudah beroperasi sejak 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi penuh 1 Juli 2015. “Pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leading sector Ketenagakerjaan memiliki tugas dan tantangan yang cukup berat dalam mengimplementasikan kedua Undang-undang ini beserta peraturan pelaksanaannya. Ini untuk kepentingan pekerja dan pengusaha juga,” ujarnya.
Hanif menekankan salah satu tugas Kemenaker menyiapkan regulasi dan pengawasan. Kemenaker bertugas melakukan pengawasan dan perlindungan kepada buruh agar mereka mendapat hak-hak normatifnya. Pembinaan dan pengawasan kepada pemberi kerja juga perlu dilakukan agar mereka paham, patuh dan melaksanakan norma-norma ketenagakerjaan secara baik.
Sebelumnya, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Wahyu Widodo, mengatakan dari 5 program jaminan sosial yang digelar BPJS, tiga diantaranya terkait perlindungan yaitu jaminan kesehatan, JKK dan JKm. Sedangkan dua program lainnya sifatnya mendorong peningkatan kesejahteraan yakni JP dan JHT.
Manfaat yang diperoleh menurut Wahyu bukan saja manfaat dari program tersebut sebagaimana diamanatkan UU. Tapi juga dari pengembangan dana yang dikelola BPJS, peserta bisa mendapat manfaat lebih. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan membangun ribuan rusunawa dan rusunami untuk buruh. “Itu membantu buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan tempat tinggal,” paparnya.
Menurut Wahyu, Kemenaker bukan saja mendorong perusahaan swasta dan BUMN untuk menyukseskan program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, tapi juga BPJS Kesehatan. Program jaminan kesehatan yang digelar BPJS Kesehatan bersinggungan dengan perlindungan kesehatan bagi buruh.
Wahyu berharap agar BPJS Kesehatan mendorong perluasan cakupan kepesertaan kategori peserta penerima upah (PPU). Caranya, BPJS Kesehatan bisa mendirikan cabang di kawasan Industri di seluruh Indonesia. Ia mencatat lebih dari 67 kawasan industri yang ada di Indonesia. Untuk mempermudah pelayanan terhadap buruh, Wahyu juga mengusulkan agar klinik milik perusahaan dijadikan provider BPJS Kesehatan.
Melihat implementasi jaminan kesehatan yang digelar BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 Wahyu mengatakan yang dikeluhkan buruh yaitu pelayanannya, bukan manfaat. Misalnya, dengan asuransi kesehatan yang selama ini digunakan, buruh biasanya bisa langsung menyambangi RS untuk mendapat pelayanan kesehatan. Namun, sekarang itu tidak bisa dilakukan karena harus melewati prosedur rujukan terlebih dulu. Akibatnya, buruh membutuhkan waktu yang panjang untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Berkaitan dengan koordinasi manfaat (coordination of benefit/COB) Wahyu menjelaskan Menaker sempat melayangkan surat tertanggal 31 Desember 2014 kepada Menkes agar COB bisa segera diimplementasikan. Terkait fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan juga diharapkan memperluas jaringannya. “Perluasan jaringan dibutuhkan untuk memangkas antrian yang sangat panjang,” ucapnya. (www.hukumonline.com)
Menurut Menteri Dhakiri, SJSN merupakan awal penyelenggaraan jaminan social yang terintegrasi dan diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, asas kemanusiaan, dan keadilan social bagi seluruh rakyat. Ia yakin SJSN dapat meminimalisasi resiko di tempat kerja. Berkurangnya resiko membuat buruh bisa bekerja dengan tenang di satu sisi, dan meningkatkan produktivitas kerja di sisi lain.
Ditegaskan Menaker, lima program BPJS bertujuan meningkatkan kesejahteraan buruh. Kelima program tersebut adalah program jaminan kesehatan, program Jaminan Pensiun (JP), program Jaminan Hari Tua (JHT), program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan program Jaminan Kematian (JKm). Program yang pertama diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan empat program yang disebut terakhir diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang SJSN dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang BPJS, program jaminan kesehatan sudah beroperasi sejak 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi penuh 1 Juli 2015. “Pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leading sector Ketenagakerjaan memiliki tugas dan tantangan yang cukup berat dalam mengimplementasikan kedua Undang-undang ini beserta peraturan pelaksanaannya. Ini untuk kepentingan pekerja dan pengusaha juga,” ujarnya.
Hanif menekankan salah satu tugas Kemenaker menyiapkan regulasi dan pengawasan. Kemenaker bertugas melakukan pengawasan dan perlindungan kepada buruh agar mereka mendapat hak-hak normatifnya. Pembinaan dan pengawasan kepada pemberi kerja juga perlu dilakukan agar mereka paham, patuh dan melaksanakan norma-norma ketenagakerjaan secara baik.
Sebelumnya, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Wahyu Widodo, mengatakan dari 5 program jaminan sosial yang digelar BPJS, tiga diantaranya terkait perlindungan yaitu jaminan kesehatan, JKK dan JKm. Sedangkan dua program lainnya sifatnya mendorong peningkatan kesejahteraan yakni JP dan JHT.
Manfaat yang diperoleh menurut Wahyu bukan saja manfaat dari program tersebut sebagaimana diamanatkan UU. Tapi juga dari pengembangan dana yang dikelola BPJS, peserta bisa mendapat manfaat lebih. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan membangun ribuan rusunawa dan rusunami untuk buruh. “Itu membantu buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan tempat tinggal,” paparnya.
Menurut Wahyu, Kemenaker bukan saja mendorong perusahaan swasta dan BUMN untuk menyukseskan program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, tapi juga BPJS Kesehatan. Program jaminan kesehatan yang digelar BPJS Kesehatan bersinggungan dengan perlindungan kesehatan bagi buruh.
Wahyu berharap agar BPJS Kesehatan mendorong perluasan cakupan kepesertaan kategori peserta penerima upah (PPU). Caranya, BPJS Kesehatan bisa mendirikan cabang di kawasan Industri di seluruh Indonesia. Ia mencatat lebih dari 67 kawasan industri yang ada di Indonesia. Untuk mempermudah pelayanan terhadap buruh, Wahyu juga mengusulkan agar klinik milik perusahaan dijadikan provider BPJS Kesehatan.
Melihat implementasi jaminan kesehatan yang digelar BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 Wahyu mengatakan yang dikeluhkan buruh yaitu pelayanannya, bukan manfaat. Misalnya, dengan asuransi kesehatan yang selama ini digunakan, buruh biasanya bisa langsung menyambangi RS untuk mendapat pelayanan kesehatan. Namun, sekarang itu tidak bisa dilakukan karena harus melewati prosedur rujukan terlebih dulu. Akibatnya, buruh membutuhkan waktu yang panjang untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Berkaitan dengan koordinasi manfaat (coordination of benefit/COB) Wahyu menjelaskan Menaker sempat melayangkan surat tertanggal 31 Desember 2014 kepada Menkes agar COB bisa segera diimplementasikan. Terkait fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan juga diharapkan memperluas jaringannya. “Perluasan jaringan dibutuhkan untuk memangkas antrian yang sangat panjang,” ucapnya. (www.hukumonline.com)
| |||||
No comments:
Post a Comment