Friday, May 15, 2015

Menpan-RB: Uang Pensiun Tidak Perlu Dibayar Sekaligus



  
Yuddy Chrisnandi, Menteri PAN-RB dalam sebuah kesempatan (Foto: CNN Indonesia)Yuddy Chrisnandi, Menteri PAN-RB dalam sebuah kesempatan (Foto: CNN Indonesia)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menilai uang pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil tidak perlu dibayar sekaligus dalam satu waktu secara penuh agar kesejahteraan yang bersangkutan lebih terjamin.

"Secara pribadi saya khawatir kalau uang pensiun dikasih sekaligus nanti ada euforia, dipergunakan secara konsumtif, bagaimana bulan-bulan berikutnya nanti," kata Yuddy di Jakarta, Rabu (13/5).

Yuddy melihat jika uang pensiun tersebut dibayarkan sekaligus akan menyulitkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sendiri dikarenakan sebagian besar dari mereka belum memiliki bekal yang cukup untuk menjalankan usaha.

"Kekhawatiran saya adalah karena PNS ini tidak pernah dibekali kemampuan entrepreneurship sehingga bekal yang dimiliki kurang dan akibatnya yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Yuddy lebih setuju jika pembayaran pensiun dilakukan secara berkala agar ada jaminan bagi kesejahteraan PNS di hari tuanya.

"Jangan sampai mengakibatkan pertambahan tingkat kemiskinan dan penurunan kesejahteraan. Ini bahaya, PNS kan banyak, satu tahun bisa seratus ribuan lebih yang pensiun," ujarnya.

Dia berpendapat mekanisme pembayaran uang pensiun secara berkala lebih baik tetap digunakan karena di dalamnya juga ada dana-dana yang dipotong saat mereka bekerja dan yang tidak digunakan akan dikembalikan.

"Jadi, ada lah pegangan-pegangan, uang bulanannya juga ada bahkan 80 persen dari gaji pokoknya," ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan ada rencana pemerintah untuk mengubah skema pembayaran dana pensiun dari "Pay As You Go" yang berarti bahwa pembayaran didasarkan pada APBN menjadi jadi "Fully Funded" di mana pemerintah sebagai pemberi kerja yang akan membiayai gaji pensiunan PNS.

Ketika dikonfirmasi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan skema tunjangan hari tua dan pensiun, Yuddy mengatakan saat ini sudah dalam tahap pembahasan akhir antardepartemen.

"Nanti kalau sudah selesai akan dikasih ke Kemenkumham, sekarang sedang penyelarasan. Semoga selekas-lekasnya diputuskan, tapi selama RPP itu belum diputuskan maka ketentuan pensiun sebelumnya tetap berlaku," katanya. (http://www.publicapos.com)

No comments:

Post a Comment