Penyaluran
dana biaya hidup tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama langsung ke
rekening nasabah dan dapat diakses melalui kartu haji dan umrah yang
berfungsi sebagai ATM. Kartu haji dan umrah tersebut dapat dipergunakan
untuk bertransaksi selama berada di Tanah Suci.
Presiden Direktur BNI Syariah Dinno Indiano mengatakan fasilitas ini diharapkan memudahkan pemerintah dalam menyalurkan biaya hidup jamaah haji dan umrah.
“Fasilitas ini dapat dimanfaatkan Kementerian Agama untuk menyalurkan biaya hidup jamaah haji yang selama ini selalu ada saja masalahnya, baik dari sisi pembagian ke jamaah haji maupun lelang kepada bank-bank penyedianya,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi BNI Syariah, Sabtu (18/4/2015).
BNI Syariah menargetkan dapat mencetak setidaknya 19.000 kartu pada tahun ini, dengan perincian sebanyak 15.000 kartu berupa kartu haji dan 4.000 kartu umrah.
Khusus untuk kartu haji, kartu tersebut diberikan hanya kepada nasabah yang telah siap berangkat haji dalam waktu dekat.
Adapun, jumlah dana biaya haji yang disalurkan oleh Kementerian Agama kepada jamaah haji adalah sekitar 1.500 riyal perorang. Dana tersebut merupakan bagian dari dana setoran haji yang telah disetorkan oleh jamaan ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor antrean haji. (http://syariah.bisnis.com/)
Presiden Direktur BNI Syariah Dinno Indiano mengatakan fasilitas ini diharapkan memudahkan pemerintah dalam menyalurkan biaya hidup jamaah haji dan umrah.
“Fasilitas ini dapat dimanfaatkan Kementerian Agama untuk menyalurkan biaya hidup jamaah haji yang selama ini selalu ada saja masalahnya, baik dari sisi pembagian ke jamaah haji maupun lelang kepada bank-bank penyedianya,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi BNI Syariah, Sabtu (18/4/2015).
BNI Syariah menargetkan dapat mencetak setidaknya 19.000 kartu pada tahun ini, dengan perincian sebanyak 15.000 kartu berupa kartu haji dan 4.000 kartu umrah.
Khusus untuk kartu haji, kartu tersebut diberikan hanya kepada nasabah yang telah siap berangkat haji dalam waktu dekat.
Adapun, jumlah dana biaya haji yang disalurkan oleh Kementerian Agama kepada jamaah haji adalah sekitar 1.500 riyal perorang. Dana tersebut merupakan bagian dari dana setoran haji yang telah disetorkan oleh jamaan ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor antrean haji. (http://syariah.bisnis.com/)
No comments:
Post a Comment