Ribuan
buruh di wilayah Jawa Barat menolak pelaksanaan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 46 Tahun 2015. Mereka menilai peraturan itu tak adil.
"Kami dengan tegas menolak PP tersebut karena sangat merugikan para buruh," ungkap Adang Sutisna, koordinator aksi di sela-sela unjuk rasa di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Jalan PHH Mustopa Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2015).
Berdasarkan peraturan itu, buruh dapat mencairkan Jaminan Hari Tua setelah ikut program tersebut selama 10 tahun. Adang dan rekan-rekannya pun menuntut pemerintah mengubah aturan itu dengan kepesertaan hanya lima tahun.
"Kami menuntut pencairan ini dalam waktu lima tahun bukannya 10 tahun. Karena uang tersebut merupakan uang kami berdasarkan iuran yang dibayarkan setiap bulannya dengan cara potong gaji," katanya.
sumber: Metrotvnews.com
"Kami dengan tegas menolak PP tersebut karena sangat merugikan para buruh," ungkap Adang Sutisna, koordinator aksi di sela-sela unjuk rasa di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Jalan PHH Mustopa Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2015).
Berdasarkan peraturan itu, buruh dapat mencairkan Jaminan Hari Tua setelah ikut program tersebut selama 10 tahun. Adang dan rekan-rekannya pun menuntut pemerintah mengubah aturan itu dengan kepesertaan hanya lima tahun.
"Kami menuntut pencairan ini dalam waktu lima tahun bukannya 10 tahun. Karena uang tersebut merupakan uang kami berdasarkan iuran yang dibayarkan setiap bulannya dengan cara potong gaji," katanya.
sumber: Metrotvnews.com
No comments:
Post a Comment