Monday, August 17, 2015

JHT di Era Jamsostek Berjalan Baik, Tapi Tak Dipertahankan BPJS

\JHT di Era Jamsostek Berjalan Baik, Tapi Tak Dipertahankan BPJS\
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
 Labor Institute Indonesia berpendapat, seharusnya kebijakan lama soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di era Jamsostek harus dipertahankan. Namun, ketika pelat merah itu ganti baju menjadi BPJS Ketenagakerjaan maka semuanya menjadi berbeda.
Analis Ekonomi Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga menjelaskan, pada era Jamsostek pencairan JHT yaitu dengan masa aktif 5 tahun dan masa tunggu enam bulan. “Itu sudah berjalan dengan baik penerapannya di masa PT Jamsostek. Harusnya dipertahankan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Labor Institute Indonesia juga mengkritik kinerja dewan pengawas dari kalangan serikat pekerja yang tidak mengajukan keberatan ke dewan direksi BPJS Ketenagakerjaan ketika kebijkan tersebut dikeluarkan. Seharusnya dewan pengawas BPJS melakukan kritisi dan masukan kepada direksi, ketika kebijakan tersebut memberatkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia juga menilai, kebijakan baru tersebut, dinilai menyengsarakan pekerja dan buruh. Pasalnya situasi dalam negeri tengah dihantui pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Selain itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan juga dinilai sebagai kebijakan sepihak.
"Seharusnya disosialisasikan dulu kepada para stake holder, yang dalam hal ini buruh dan serikat buruh atau serikat pekerja," ujarnya.
sumber: http://economy.okezone.com

No comments:

Post a Comment