Monday, November 2, 2015

Hak-Hak Karyawan yang Meninggal

(Uang Duka, Jaminan Kematian, dll)
Selamat sore pak. Saya ingin penjelasan dari bapak terkait kasus di bawah ini. Ada karyawan yang sudah menikah sah (gereja dan catatan sipil), namun sudah cerai hidup, tanpa putusan pengadilan. Artinya, cerai secara adat sudah sembilan tahun. Kemudian si karyawan ini sakit bukan karena kecelakaan dan telah meninggal. Apakah pembayaran hak karyawan ini diberikan kepada isteri atau kepada orang tua kandung yang masih hidup sebagai ahli waris? Atau kepada anak angkat yang secara hukum tidak dapat dibuktikan dengan surat adopsi anak dari pengadilan? Mohon bantuan penjelasan Bapak terima kasih. Salam.  
Jawaban :
Berkenaan dengan permasalahan dan pertanyaan yang Saudara sampaikan, dapat saya rangkum menjadi 2 (dua) hal. Pertama dan yang terutama: Pihak manakah dan kepada siapa yang berhak sebagai ahli waris jika seseorang karyawan meninggal dunia? Kedua, apa saja hak-hak seorang karyawan (maksudnya, hak ahli waris pekerja/buruh) yang meninggal dunia -dan bukan karena kecelakaan kerja.
 
Untuk menjawab permasalahan utama, kiranya saya perlu menjelaskan terlebih dahulu mengenai apa saja hak-hak seorang karyawan yang meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja, masing-masing sebagai berikut:
1. bahwa hak-hak seorang karyawan (dalam hal ini, pekerja/buruh) yang meninggal dunia -yang bukan karena kecelakaan kerja, termasuk bukan karena penyakit akibat kerja (“PAK”) - sesuai ketentuan dan timbul dari peraturan perundang-undangan, adalah:
a.    sejumlah uang* (semacam “uang duka”) yang nilai dan perhitungannya sama dengan -jumlah- perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, danuang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
 
*KeteranganSejumlah “uang duka” tersebut, adalah merupakan kewajiban dari pengusahayang mana pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja atau merupakan hak ahli waris-(keluarga)-nya (vide Pasal 166 UU Ketenagakerjaan).
b.    jaminan kematian (JK)* yang meliputi :
1)    Santunan kematian, lumpsum sebesar Rp14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah);
2)    Biaya pemakaman, lumpsum sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah); dan
3)    Santunan berkala dibayarkan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per-bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan, atau -jika- dibayarkan di muka sekaligus sebesarRp4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atas pilihan -dari (para) ahli warisnya- (vide Pasal 12 dan Pasal 13 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau UU Jamsostek jo Pasal 22 PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 53 Tahun 2012 atau disebut PP Penyelenggaraan Jamsostek).
 
*KeteranganHak JK ini, merupakan kewajiban PT Jamsostek jika tenaga kerja diikut-sertakan dalam program jamsostek. Akan tetapi, manakala pengusaha tidak mengikutkan tenaga kerjanya pada program jamsostek, maka merupakan tanggung-jawab (dan kewajiban) perusahaan memenuhinya (vide Pasal 17 dan 18 ayat (3) UU Jamsostek)
c.    jaminan hari tua (JHT)* yang jumlahnya merupakan akumulasi iuran selama masa kepesertaan dan pengembangannya.
 
*KeteranganJHT ini -pada prinsipnya- juga dibayarkan -oleh PT. Jamsostek- kepada ahli waris. Dalam hal tenaga kerja tidak diikutsertakan dalam program jamsostek (termasuk jika diikutsertakan, akan tetapi terputus-putus), maka JHT (atau selisihnya) merupakan kewajiban dan tanggung-jawab pengusaha untuk membayar yang besaran nilainya sesuai jumlah kewajiban yang seharusnya diperoleh dari PT. Jamsostek (vide Pasal 6 ayat [1] huruf c dan Pasal 14 ayat [2] jo Pasal 17 dan 18 ayat (3) UU Jamsostek jo Pasal 24 ayat [1] PP Penyelenggaraan Jamsostek jo PP No. 1 Tahun 2009);
 
Selain itu, ada kemungkinan juga timbul hak dari perjanjian atau persetujuan -para pihak, yang merupakan kesepakatan dan/atau dituangkan dalam perjanjian kerja dan/atau dalam peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama sehingga mengikat para pihak mematuhinya (pacta sun servanda) dan menjadi hak –ahliwaris- mendiang (vide Pasal 1338 dan Pasal 1320 jo Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata).
2. Pihak-pihak yang berhak sebagai ahli waris dari -seorang- karyawan yang meninggal dunia, pada prinsipnya sangat tergantung dari hukum waris apa yang berlaku -dan hukum waris mana yang diterapkan- bagi si Pewaris. Hukum yang diterapkan, menentukan kepada siapa warisan diberikan dan bagaimana (para) ahli waris menerima pembagiannya, serta berapa hak / bagiannya masing-masing.
 
Sebagaimana informasi yang Saudara sampaikan, bahwa ada 3 (tiga) pihak yang mempunyai hubungan –langsung maupun tidak langsung– dengan mendiang, masing-masing, isteri (sah) dan -kedua- orang tua kandung, serta “anak adopsi”. Terkait dengan persoalan, pihak mana yang berhak atau kepada siapa harta warisan diberikan? Dapat kami jelaskan, sebagai berikut :
a)    Seperti kata Saudara, bahwa mendiang -sudah- menikah sah di Gereja dan telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, maka asumsi saya hukum yang diterapkan dan berlaku bagi ahli warisnya adalah Hukum Waris Perdata Barat sebagaimana tercantum dalam Pasal 830 s.d.Pasal 1130 KUH Perdata.
b)    Kemudian menurut Saudara, -secara de-facto- isterinya telah diceraikan tanpa putusan pengadilan (yang kata Saudara, hanya dilakukan secara adat) dan selanjutnya berpisah selama sembilan tahun. Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 18 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perceraian (hidup) hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan. Dan pernyataan terjadinya perceraian, baru -sah- terhitung pada saat dinyatakan di depan Sidang Pengadilan. Dengan demikian, apabila perceraian tersebut tanpa -dan belum ada- putusan pengadilan (yang berwenang) dan -seperti kata Saudara- hanya “bercerai secara adat” -yang sudah- selama 9 (sembilan) tahun, menurut hemat saya belumlah sah untuk dikatakan bahwa telah “terjadi perceraian” dan -tentu- belum mempunyai akibat -secara- hukum.
 
Oleh karena perceraian belum dilakukan secara resmi hingga meninggalnya salah satu pihak, maka hakikatnya belum pernah terjadi perceraian secara sah dan belum mempunyai akibat hukum atas perpisahan tersebut. Dalam pengertian, walaupun mereka secara de facto telah berpisah, namun karena de jure belum ada putusan Pengadilan, maka (secara hukum) mereka adalah masih -sah- sebagai suami isteri.
 
Dengan demikian, menurut hemat saya, isteri mendiang masih berhak sebagai ahli waris -atas warisan- mendiang suaminya sebagai karyawan dari perusahaan dan/atau dari PT. Jamsostek.
c)    Selanjutnya Saudara mengatakan, ada orang tua kandung dari -mendiang-. Namun dalam sistem Hukum Waris Perdata Barat, berdasarkan Pasal 852 s.d.Pasal 856 KUH Perdataorang tua -kandung- adalah ahli waris golongan kedua, yang hanya berhak -tampil- menjadi ahli waris jika tidak ada sama sekali ahli waris golongan pertama (suami/isteri dan/atau anak sah). Karena isteri mendiang (sebagai ahli waris golongan pertama) masih ada, maka orang tua tentunya tidak berhak (tampil) mewaris (Pasal 852 jo Pasal 852a KUH Perdata).
d)    Kemudian status anak angkat (anak adopsi) yang kata Saudara secara hukum tidak dapat dibuktikan dengan surat -penetapan- adopsi anak dari pengadilan (yang berwenang), maka dengan demikian, menurut hemat saya legal standing-nya sangat lemah. Derajat dan haknya anak adopsi sebagai ahli waris hanya -dapat- dipersamakan seperti anak sah -jika telah ditempuh proses adopsi secara sah- (vide Pasal 20 jo Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 jo Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1979 mengenaiPengangkatan Anak).
 
Disamping ketentuan Hukum Waris tersebut di atas, pemberian hak waris kepada ahli waris, diatur juga dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek), khususnya dalam Pasal 22 PP No. 53 Tahun 2012 jo PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek. Walau demikian, menurut hemat saya ketentuan tersebut sangat lemah, karena tidak memperhatikan asas-asas dan prinsip hukum waris, khususnya ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai sistem hukum waris yang berlaku dan diterapkan di Indonesia. Kalaupun harus diberlakukan, maka tentu hanya hak-hak tenaga kerja yang berasal (diperoleh) dari Jamsostek -khususnya- hak atas jaminan kematian dan jaminan hari tua yang dapat dibagi menurut ketentuan Pasal 22 PP Nomor 53 Tahun 2012 dimaksud.
 
Demikian jawaban saya, mudah-mudahan dapat dimengerti.
 
Dasar hukum:

No comments:

Post a Comment