Dua perusahaan menunggak iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial sebesar Rp 2 miliar. Kejaksaan Negeri Kota Depok menyeret dua perusahaan tersebut ke Pengadilan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Depok Pradana Probo Setyarjo mengatakan upaya penyelesaian non litigasi sudah setahun dijalankan dengan menggelar perundingan. Namun upaya ini tidak membuahkan hasil karena manajemen perusahaan bersikap tidak peduli.
Akhirnya kejaksaan mengambil langkah litigasi sejak enam bulan terakhir. “Kedua perusahaan tersebut tidak punya itikad baik untuk melunasi,” kata Pradana, Minggu (10/1).
Dia menuturkan satu perusahaan menunggak iuran sampai Rp 1,2 miliar dan satunya lagi menunggak sebesar Rp 800 juta. Sebelumnya perusahaan menjanjikan bakal membayar hutang kepada BPJS, tapi tidak juga direalisasikan. Akhirnya, Kejaksaan memejahijaukan perkara ini.
Pradana menjelaskan setiap perusahaan diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS, sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Bila kewajiban itu tidak dijalankan, perusahaan diancam denda Rp 1 miliar.
Di Kota Depok saat ini ada 200 kasus terkait permasalahan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, yang paling besar hanya kedua perusahaan tersebut. “Kami sudah mengadakan MOU dengan BPJS, PLN, PDAM dan TNM, sebagai kuasa hukum dari negara,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini kejaksaan menangani pengajuan nonlitigasi dari ratusan perusahan. Selain BPJS, pihaknya mewakili juga PLN, PDAM, BPJS Tenaga Kerja dan TNM. Jumlah pengajuan surat kuasa khusus nonlitigasi mengalami peningkatan yang signifikan dalam waktu 2014 – 2015.
(SM Network)
No comments:
Post a Comment