Terkait
Puluhan pensiunan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggelar aksi protes di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (11/2/2016).
Mereka memprotes kebijakan PT KAI yang tidak mencairkan dana hak Jaminan Hari Tua (JHT). Para pensiunan ini membawa spanduk bergambar mantan Direktur PT KAI Ignasius Jonan dan pejabat PT KAI Daop VIII, Wiwik.
Mereka meminta keduanya bertanggung jawab atas tidak cairnya dana JHT yang menjadi hak para pensiunan.
"Karena tidak diserahkannya hak pensiun para mantan karyawan itu sejak Jonan menjadi Direktur PT KAI," kata korlap aksi, Heru Suprianto.
Para pensiunan PT KAI di Jawa Timur, kata dia, pada 12 Januari lalu juga telah melaporkan Executive Vice President PT KAI Daop VIII, Wiwik, ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Muchit (61), mantan karyawan bagian teknik PT KAI yang pensiun sejak 2009, mengatakan, dia selalu gagal saat mencairkan dana JHT di bank yang ditunjuk karena saldonya nol rupiah.
"Padahal, setiap bulan saat saya aktif bekerja, gaji saya selalu dipotong untuk tunjangan hari tua," katanya.
Muchit menunjukkan slip gajinya saat masih bekerja. Di dalam slip gaji itu, tertera potongan sebesar dua persen dari gaji untuk dana JHT yang dikelola PT Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan) dan 3,7 persen JHT yang dikelola perusahaan.
Dalam slip juga tertera potongan sebesar 4,75 persen untuk dana pensiun yang dikelola PT Taspen.
Namun, kata Muchit, dana tersebut sudah terbayarkan.
"Kami sempat mengonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata informasinya, PT KAI hanya mengikutkan pegawainya untuk program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja," kata dia.
Mereka memprotes kebijakan PT KAI yang tidak mencairkan dana hak Jaminan Hari Tua (JHT). Para pensiunan ini membawa spanduk bergambar mantan Direktur PT KAI Ignasius Jonan dan pejabat PT KAI Daop VIII, Wiwik.
Mereka meminta keduanya bertanggung jawab atas tidak cairnya dana JHT yang menjadi hak para pensiunan.
"Karena tidak diserahkannya hak pensiun para mantan karyawan itu sejak Jonan menjadi Direktur PT KAI," kata korlap aksi, Heru Suprianto.
Para pensiunan PT KAI di Jawa Timur, kata dia, pada 12 Januari lalu juga telah melaporkan Executive Vice President PT KAI Daop VIII, Wiwik, ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Muchit (61), mantan karyawan bagian teknik PT KAI yang pensiun sejak 2009, mengatakan, dia selalu gagal saat mencairkan dana JHT di bank yang ditunjuk karena saldonya nol rupiah.
"Padahal, setiap bulan saat saya aktif bekerja, gaji saya selalu dipotong untuk tunjangan hari tua," katanya.
Muchit menunjukkan slip gajinya saat masih bekerja. Di dalam slip gaji itu, tertera potongan sebesar dua persen dari gaji untuk dana JHT yang dikelola PT Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan) dan 3,7 persen JHT yang dikelola perusahaan.
Dalam slip juga tertera potongan sebesar 4,75 persen untuk dana pensiun yang dikelola PT Taspen.
Namun, kata Muchit, dana tersebut sudah terbayarkan.
"Kami sempat mengonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata informasinya, PT KAI hanya mengikutkan pegawainya untuk program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja," kata dia.
(http://regional.kompas.com/)
No comments:
Post a Comment