Sunday, March 20, 2016

Pemohon Santunan Kematian Menurun


Dibaca: 77 kali 
 Semenjak Januari hingga Maret 2016 ini, jumlah pemohon santunan kematian sebanyak 30 orang, sedangkan dana yang dicairkan sebanyak 29 pemohon.
Santunan kematian ada­lah salah satu program dari Pemerintah Kota Padang yang diharapkan mampu meringankan beban ma­syarakat yang tertimpa mu­sibah.
Namun demikian pe­minat santunan kematian semakin tahun semakin ber­kurang. Salah satunya kare­na ada penam­bahan persya­ratan yakni surat keterangan miskin.
“Memang terjadi me­nyusutan per­mohonan. Na­mun menurut saya itu malah bagus. Karena santunan kematian ini ditujukan un­tuk masyarakat yang kurang mampu.
Berarti masyarakat kita sudah merasa malu jika dikatakan miskin,” ujar Ka­bag Kesra Pemko Padang Al Amin yang ditemui Haluan, kemarin (15/2).
Dikatakannya, awal-awal sejak dijala­nkannya program tersebut pada 2014, peminatnya cukup banyak. Tercatat lebih dari seribu pemohon yang me­ngajukan.
Namud dari 1.000 orang yang meng­ajukan itu, hanya 800 pemohon saja yang di­ka­bulkan oleh Pemko Pa­dang. Di tahun 2015 san­tunan kematian semakin menyusut menjadi 93 orang, dan dicairkan seluruhnya.
Al Amin menambahkan, sekarang untuk mengajukan santunan kematian tidak menghabiskan waktu se­minggu. Jika sya­ratnya leng­kap dalam kurun waktu tiga hari saja sudah bisa di­cair­kan.
“Pemohon harus me­leng­kapi syarat santunan kematian, tiga hari akan kami cairkan,”jelasnya lagi.
Syarat untuk menga­jukan santunan kematian tidak jauh berbeda dengan tahun sebe­lumnya. Surat keterangan kematian, surat keterangan miskin, KTP, KK dan surat kuasa atau ke­luarga yang mengurus.(HALUAN)

No comments:

Post a Comment