Ada kabar terbaru di mana dari pemerintah Indonesia telah meluncurkan pertaruan baru. Yaitu peraturan presiden Nomor 19 Tahun 2016 masalah perubahan dalam layanan yang termasuk juga dari penyesuaian iuran untuk para peserta BPJS Kesehatan.
Berada di dalam peraturan presiden tersebut yang juga ada aturan tentang penghitungan denda keterlambatan untuk pembayaran iuran. Seperti dari Kepala Humas BPJS Kesehatan yang bernama Humaidi memberikan penjelasan, pihak menuturkan kalau dendan pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini sudah di tuangkan berada di dalam Pasal 17 Perpres tersebut.
“Denda yang akan di berikan kepada yang terlambat pembayaran iuran sudah ada berada di Perpres Pasal 17,” terang dari Irfan yang sudah di sebutkan kepada laman media setelah di temui berada di Rumah Sakit Kanker Dharmais, untuk hari Rabu kemarin (17/3/16).
Berada di dalam peraturan presiden itu sudah di katakan kalau jika terlambat di dalam membayarkan iuran jaminan kesehatan lebih dari 1 bulan semenjak bulan 10, nantinya dari peserta akan di berhentikan untuk penjaminannya.
Setelah itu, dalam kurun 45 hari semenjak dari status kepersertaan aktif lagi, dari para peserta di wajibkan untuk membayarkan denda yang di berikan kepada BPJS Kesehatan dalam setiap pelayanan kesehatan rawat inap ang sudah di dapatkan. Besarnya denda tersebut adalah 2,5 persen dari biaya iuran pelayanan kesehatan yang setiap bulan di bayarkan tertunggak. Adapun untuk jumlah bulan yang tertunggak hanya sampai di 12 bulan sana, dan nilai denda paling tinggi dalah sebesar tiga puluh juga rupiah.
Dari ketententuan pembayaran iuran ini di kecualikan kepada peserta yang di ketahui dalam golongan tidak mampu. Ini sudah membuktikan bahwa dengan menggunakan surat keterangan berasal dari pihak instansi berwenang.
Sedangkan lebih dari itu, ketentuan untuk pemberhentian sementara penjaminan si peserta BPJS dan juga di kenakannya denda ini akan di mulai di awal 1 Juli 2016. (http://ruangkabar.com/)
No comments:
Post a Comment