Friday, January 4, 2013

INDONESIA MEMERLUKAN TIGA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN


Oleh: Achmad Subianto


Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR telah diundangkan menjadi UU No 24 Tahun 2011. DPR sepakat penyelenggara jaminan sosial nasional terdiri dari dua BPJS. BPJS yang pertama menyelenggarakan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan dan jaminan kematian yang kemudian dikenal program jangka pendek. Sedangkan BPJS kedua diberikan tugas menyelenggarakan jaminan hari tua dan jaminan pensiun atau penyelenggara program jangka panjang (provident fund/pension fund).

      Pada kenyataannya saat ini di Indonesia banyak lembaga yang memberikan pelayanan Jaminan kesehatan dan didominasi oleh Asuransi Kesehatan. Dengan jumlah penduduk 265 juta, geografis wilayah yang sangat luas  dan melihat kenyataan di lapangan maka Indonesia sebenarnya memerlukan tidak hanya satu jaminan sosial dibidang kesehatan tetapi justru tiga.
Bagaimana  merumuskan ketiga Jaminan Sosial Kesehatan itu?


Dasar perumusan .

Dalam merumuskan Jaminan Sosial Kesehatan Nasional  di Indonesia maka perlu memperhatikan  kaidah yang berlaku umum di dunia atau generally well accepted principle dan falsafah negara.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Dalam struktur Sistem Jaminan Sosial Nasional yang berlaku diberbagai  negara mempunyai format sebagai berikut :
-          Bantuan Sosial (Social Assistant)
-          Jaminan Sosial ( Social Security/Protection)
-          Asuransi (Insurance)
Struktur inilah sebenarnya yang didambakan oleh Bapak M Yusuf  Kalla dan Bapak Lambock Nahattand,  ketika Sistem Jaminan  Sosial Nasional untuk Indonesia yang ala Indonesia mulai dirumuskan di tahun 2003.

      Perbedaan dari ketiganya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bantuan Sosial diberikan kepada setiap warganegara atau penduduk dari suatu negara yang memerlukan bantuan yang bersifat ‘free’ atau tanpa membayar iuran. Pembiayaannya menjadi beban Pemerintah baik Pusat maupun Daerah yang sumber dananya berasal dari Budjet Pemerintah. Untuk Indonesia berasal dari APBN atau APBD.

Jaminan Sosial dananya dibentuk melalui iuran bersama baik peserta maupun pemberi kerja. Pemberi kerja meliputi Pemerintah Pusat maupun Daerah dan majikan. Dengan demikian maka terkait dengan pemberi kerja ada 2 bentuk yaitu yang menyangkut warganegara atau penduduk dan yang terkait dengan pemegang profesi yaitu PNS, TNI, Karyawan, Petani, Nelayan, Tenaga Pendidik swasta, Tenaga Medis dan tenaga yang bekerja di rumah ibadah atau marbot. Jaminan sosial selama ini secara legalitas hanya dilakukan oleh PT Jamsostek dan kurang berkembang karena kurang mendapatkan dukungan dari Departemen/Kementerian Keuangan karena di Kementerian ini tidak ada Biro yang membina. Hanya ada Biro  Dana  Pensiun dan Perasuransian.

Asuransi, dananya berasal dari peserta. Asuransi ini di Indonesia sangat pesat perkembangannya karena mendapatkan dukungan dari Departemen /Kementerian Keuangan karena adanya Biro yang mendukungnya dahulunya bernama Direktorat Perasuransian.

Perbedaan dari ketiganya sebenarnya sangat  jelas karena masing-masing menganut “school of thought ” yang berbeda dan sangat spesifik. Namun disayangkan dalam merumuskan UU SJSN dan UU BPJS kharakteristik ketiganya dikacaukan.
Bahkan dalam   UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN tidak ada uraian  mengenai Bantuan Sosial.

Falsafah Negara.

Ada dua hal yang patut dipertimbangkan terkait falsafah negara dalam penyusunan Jaminan Kesehatan Nasional yaitu : Pancasila dan Undang-undang Dasar 45 dengan penyempurnaannya. Dalam lima sila Pancasila ada beberapa kaidah yang harus diperhitungkan yaitu antara lain  yaitu azas keadilan sosial, kebersamaan, gotong-royong.

 Dalam Undang Undang Dasar 45 juga ada beberapa hal yang terkait dnegan jaminna sosial antara lain bahwa jaminan kesehatan perlu memperoleh perhatian pertama atau didahulukan. Ada kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakatnya                                                             

Dengan kedua dasar berpijak diatas dalam kaitan dengan Program Kesehatan Nasional diperlukan program Bantuan Sosial Kesehatan, Jaminan Kesehatan Warganegara dan Jaminan Kesehatan para Pemegang Profesi.

Dari ketiga Jaminan  Kesehatan itu maka sesuai kaidah umum yang dua merupakan BPJS yang pesertanya harus mengiur sedangkan yang satu tidak perlu mengiur.

Program Jaminan Sosial dengan tidak mengiur sesuai kaidah umum dinamakan Bantuan Sosial. Lengkapnya Bantuan Kesehatan. Ini sifatnya memberikan bantuan kesehatan bagi setiap penduduk Indonesia yang membutuhkan  yang sifatnya memberikan pelayanan kesehatan dengan standar minimum tanpa bayar.

Jika setiap warganegara menghendaki pelayanan kesehatan lebih maka dia bisa  bergabung  dalam BPJS Jaminan Kesehatan Warganegara sedangkan jika dia merupakan seseorang yang mempunyai profesi  maka dia bisa mengikuti BPJS Jaminan Sosial Kesehatan Profesi.

Pertanyaannya, apakah BPJS Kesehatan tersebut merupakan hasil merger Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes atau membentuk badan baru masih dalam perdebatan. Kesepakatan kedua, program jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian yang dikelola berdasarkan prinsip jaminan sosial menjadi prioritas sehingga jika ini pilihannya maka Askes perlu melakukan transformasi terlebih dahulu.
Asuransi kesehatan masyarakat atau jaminan pemeliharaan kesehatan berdasarkan Asuransi Sosial yang selama ini dikelola PT Askes harus segera dilakukan transformasi atau menyesuaikan dengan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun demikian, sebelum mentransformasi jaminan kesehatannya terlebih dahulu perlu menelusuri aspek program, kepesertaan dan kelembagaannya.

Program & Kepesertaan

Program pemeliharaan kesehatan mulai diberlakukan kepada Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 kepesertaan pemeliharaan kesehatan diperluas pada Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya yang sebelumnya tidak membayar iuran.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/Menkes/XI/2004 PT Askes diberikan tugas untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin yang kemudian berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI Nomor 112/Menkes/II/2008 PT Askes (Persero) ditugasi melakukan tatalaksana kepesertaan, tatalaksana pelayanan dan tatalaksana organisasi dan manajemen Program Jaminan Kesehatan Masyarakat atau dikenal Jamkesmas.
Keputusan ini diberikan karena PT Askeslah satu-satunya BUMN yang selama ini diberi tugas oleh Pemerintah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan bagi Aparatur Negara khususnya PNS dan telah mempunyai jaringan luas karena PNS adanya juga diseluruh Indonesia.
Dalam perjalanannya PT Askes tidak hanya meng-cover jaminan kesehatan rakyat miskin. PT Askes dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah melakukan perjanjian kerjasama penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi masyarakat umum (PJKMU). Penyelenggaraan dengan kerjasama ini ditargetkan mencakup 497 Kabupaten/Kota pada tahun 2014 sehingga dicapai universal coverage.
Program asuransi kesehatan lain yang dikelola PT Askes bersifat wajib adalah Asuransi Kesehatan Menteri (Jamkesmen). Program ini melayani para Menteri, pejabat di lingkungan Pemerintah Pusat yang memimpin lembaga pemerintah non departemen, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I. Asuransi Kesehatan bagi Menteri dan pejabat ini tentu jauh lebih baik dengan kualitas yang lebih istimewa daripada asuransi kesehatan bagi PNS, TNI, Polri dan Veteran serta Perintis Kemerdekaan apalagi rakyat miskin.
Memperhatikan program kesehatan dan kepesertaan tersebut diatas, maka PT Askes sebagai BUMN telah menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin, masyarakat umum, kalangan pekerja hingga pejabat Negara. Masing-masing kelompok peserta tersebut tentu mempunyai kemampuan financial dan harapan pelayanan atau nilai manfaat yang berbeda, sekalipun kepesertaannya bersifat wajib. Oleh karena mencakup semua kalangan maka kecenderungannnya mengarah monopoli. Lalu, apakah asuransi atau jaminan kesehatan yang diselenggarakan PT Askes memenuhi kategori program asuransi sosial?
Menurut Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Pasal 1 angka 3 pengertian program asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam asuransi komersial perikatan antara peserta dan penanggung dituangkan dalam polis, sebaliknya kepesertaan asuransi sosial bersifat wajib berdasarkan suatu Undang-undang karena mengikat publik dan punya daya paksa. Kepesertaan wajib berdasarkan Undang-undang belum dipenuhi PT Askes, karena tidak ada satupun perikatan kepesertaan masyarakat miskin, masyarakat umum, pegawai pemerintah, pejabat Negara yang diatur dengan suatu Undang-undang. Perikatan peserta asuransi kesehatan dan Askes hanya diatur dengan peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang, bahkan untuk masyarakat umum diikat dalam sebuah perjanjian kerjasama antara Pemda dan Askes.
Dari aspek program, asuransi (sosial) kesehatan versi PT Askes ini tidak sepenuhnya memenuhi kategori asuransi sosial karena programnya dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan dan selera kelompok masyarakat. Peserta dari kelompok masyarakat miskin dan umum dapat diberikan pelayanan standar (dasar), sebaliknya asuransi kesehatan Menteri dan pejabat Negara lainnya dilayani dengan berbagai keistimewaan. Artinya, tidak semua program asuransi kesehatan yang dikelola PT Askes itu dilakukan untuk memenuhi perlindungan dasar (asuransi sosial).
Target universal coverage yang dicanangkan Askes sesungguhnya sesuai dengan target sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Namun Negara harus juga memperhatikan jaminan sosial kelompok mana yang ditugaskan kepada PT Askes. Jika berpijak pada universal coverage maka Askes semestinya diberikan tugas menyelenggarakan jaminan (sosial) kesehatan hanya bagi penduduk atau rakyat.
Menurut data 2010 Departemen Kesehatan, penduduk Indonesia mencapai 237,5 juta jiwa. Saat ini yang sudah ditangani PT Askes 95,2 juta jiwa terdiri dari 16,5 juta jiwa kepesertaan wajib, jaminan kesehatan masyarakat umum 6,61 juta jiwa dan jaminan kesehatan masyarakat (miskin) sebanyak 72 juta jiwa. Dengan demikian masih terdapat 142,3 juta penduduk yang belum dilindungi jaminan kesehatan oleh Negara. Mungkinkah PT Askes mampu melayani jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia?
Menurut data PT Askes 2011, telah memiliki 12 kantor regional yang membawahi 91 kantor cabang dan 481 kantor operasional yang berkedudukan di Kabupaten/Kota serta 865 pusat layanan di Rumah Sakit. Menjangkau layanan peserta, PT Askes bekerjasama dengan 8.510 puskesmas dan 895 Rumah Sakit yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari aspek jaringan layanan, PT Askes lebih siap menjadi penyelenggara jaminan sosial kesehatan kedua yaitu yang diperuntukkan bagi Profesi.
Sedangkan yang untuk seluruh warganegara seyogyanya jamkesmas yang dikembangkan Kementerian Kesehatan dapat dijadikan embrionya.                                   Dengan demikian PT Askes dalam kaitan dengan program dan kepesertaan harus memilih yaitu : Apakah akan tetap sebagai BUMN yang menyelenggarakan Asuransi Sosial ataukah menjadi BPJS penyelenggara Jaminan Kesehatan bagi para professional ataukah menjadi BPJS yang mengelola Jaminan Kesehatan bagi warganegara dengan prinsip universal coverage yang tentunya kharakteristiknya memberikan standar pelayanan  kesehatan yang minimal biasanya ini untuk masyarakat menengah dan  kebawah.
Jika masyarakat masih memerlukan tambahan pelayanan kesehatan maka bisa memanfaatkan program Asuransi Kesehatan yang dikelola oleh Swasta.
Kelembagaan
Semula program pemeliharaan kesehatan diselenggarakan oleh Menteri Kesehatan melalui Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang merupakan unit di lingkungan Departemen Kesehatan. Kemudian penyelenggaraan kesehatan tersebut dipisahkan dari Departemen Kesehatan ke Perusahaan Umum Husada Bhakti yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984. Mendorong kemandirian pembiayaan penyelenggaraan, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 untuk mengubah status Perum menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero). Sejak itu, BUMN ini berstatus sebagai perusahaan perseroan yang menurut UU 19 tahun 2003 berorientasi mencari keuntungan. Hal tersebut tidak melanggar hukum, karena berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 Pasal 14 ayat (1) program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh BUMN.
Program asuransi (sosial) kesehatan versi PT Askes tidak sepenuhnya memenuhi definisi program asuransi sosial sebagaimana dimaksud UU 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Selain kepesertaan Askes tidak berdasarkan UU, Askes sebagai penyelenggara asuransi (sosial) kesehatan ternyata juga mengelola asuransi bagi Menteri dan pejabat Negara lainnya yang dapat diyakini bukan program sosial tapi cenderung komersial. Jika praktek bisnis ini terus dilanjutkan, maka menurut Pasal 51 Undang-undang No.5 tahun 1999 dapat menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilingkungan industri asuransi jiwa terutama asuransi kesehatanTerkait dengan kelembagaan maka PT Askes mesti memilih tetap menjadi BUMN (Persero) yang memberikan pelayanan kesehatan yang tunduk kepada UU BUMN atau menjadi BPJS yang memberikan pelayanan kesehatan bagi para professional  atau BPJS yang memberikan pelayanan kepada seluruh warganegara berdasarkan Sistem Jaminan Sosial yang tercantum dalam  UU SJSN.

Kesimpulan.

Memperhatikan jumlah penduduk, geografis luas wilayah Indonesia maka sebaiknya Pelayanan Kesehatan Nasional diarahkan kepada :
1.    Pembentukan BPJS Jaminan Kesehatan untuk seluruh warganegara sebagaimana prinsip-prinsipnya ada di dalam UU 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
2.    Transformasi PT Askes menjadi BPJS Jaminan Kesehatan untuk aparatur negara, pejabat negara dan para professional.
3.    Mempertahankan Bantuan Kesehatan sebagai bagian dari Program Bantuan Sosial. Untuk itu UU No 40 Tahun 2004 perlu disempurnakan.

&&&&&

No comments:

Post a Comment