Oleh: Achmad Subianto
Rancangan Undang-Undang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang telah disepakati
oleh Pemerintah dan DPR telah diundangkan menjadi UU No 24 Tahun 2011. DPR sepakat penyelenggara jaminan sosial nasional terdiri dari dua BPJS.
BPJS yang pertama menyelenggarakan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan dan
jaminan kematian yang kemudian dikenal program jangka pendek. Sedangkan BPJS
kedua diberikan tugas menyelenggarakan jaminan hari tua dan jaminan pensiun
atau penyelenggara program jangka panjang (provident
fund/pension fund).
Pada kenyataannya saat ini di Indonesia
banyak lembaga yang memberikan pelayanan Jaminan kesehatan dan didominasi oleh
Asuransi Kesehatan. Dengan jumlah penduduk 265 juta, geografis wilayah yang
sangat luas dan melihat kenyataan di
lapangan maka Indonesia sebenarnya memerlukan tidak hanya satu jaminan sosial
dibidang kesehatan tetapi justru tiga.
Bagaimana merumuskan ketiga Jaminan Sosial Kesehatan
itu?
Dasar perumusan .
Dalam
merumuskan Jaminan Sosial Kesehatan Nasional
di Indonesia maka perlu memperhatikan
kaidah yang berlaku umum di dunia atau generally well accepted principle
dan falsafah negara.
Dalam
struktur Sistem Jaminan Sosial Nasional yang berlaku diberbagai negara mempunyai format sebagai berikut :
-
Bantuan Sosial (Social Assistant)
-
Jaminan Sosial ( Social Security/Protection)
-
Asuransi (Insurance)
Struktur
inilah sebenarnya yang didambakan oleh Bapak M Yusuf Kalla dan Bapak Lambock Nahattand, ketika Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk Indonesia yang ala
Indonesia mulai dirumuskan di tahun 2003.
Perbedaan dari ketiganya dapat dijelaskan
sebagai berikut:
Bantuan Sosial
diberikan kepada setiap warganegara atau penduduk dari suatu negara yang
memerlukan bantuan yang bersifat ‘free’ atau tanpa membayar iuran.
Pembiayaannya menjadi beban Pemerintah baik Pusat maupun Daerah yang sumber
dananya berasal dari Budjet Pemerintah. Untuk Indonesia berasal dari APBN atau
APBD.
Jaminan Sosial
dananya dibentuk melalui iuran bersama baik peserta maupun pemberi kerja.
Pemberi kerja meliputi Pemerintah Pusat maupun Daerah dan majikan. Dengan
demikian maka terkait dengan pemberi kerja ada 2 bentuk yaitu yang menyangkut
warganegara atau penduduk dan yang terkait dengan pemegang profesi yaitu PNS, TNI,
Karyawan, Petani, Nelayan, Tenaga Pendidik swasta, Tenaga Medis dan tenaga yang
bekerja di rumah ibadah atau marbot. Jaminan sosial selama ini secara legalitas
hanya dilakukan oleh PT Jamsostek dan kurang berkembang karena kurang
mendapatkan dukungan dari Departemen/Kementerian Keuangan karena di Kementerian
ini tidak ada Biro yang membina. Hanya ada Biro
Dana Pensiun dan Perasuransian.
Asuransi, dananya
berasal dari peserta. Asuransi ini di Indonesia sangat pesat perkembangannya
karena mendapatkan dukungan dari Departemen /Kementerian Keuangan karena adanya
Biro yang mendukungnya dahulunya bernama Direktorat Perasuransian.
Perbedaan
dari ketiganya sebenarnya sangat jelas
karena masing-masing menganut “school of thought ” yang berbeda dan sangat
spesifik. Namun disayangkan dalam merumuskan UU SJSN dan UU BPJS kharakteristik
ketiganya dikacaukan.
Bahkan
dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN
tidak ada uraian mengenai Bantuan Sosial.
Falsafah Negara.
Ada
dua hal yang patut dipertimbangkan terkait falsafah negara dalam penyusunan
Jaminan Kesehatan Nasional yaitu : Pancasila dan Undang-undang Dasar 45 dengan
penyempurnaannya. Dalam lima sila Pancasila ada beberapa kaidah yang harus
diperhitungkan yaitu antara lain yaitu azas
keadilan sosial, kebersamaan, gotong-royong.
Dalam Undang Undang Dasar 45 juga ada beberapa
hal yang terkait dnegan jaminna sosial antara lain bahwa jaminan kesehatan
perlu memperoleh perhatian pertama atau didahulukan. Ada kewajiban Pemerintah
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakatnya
Dengan
kedua dasar berpijak diatas dalam kaitan dengan Program Kesehatan Nasional
diperlukan program Bantuan Sosial Kesehatan, Jaminan Kesehatan Warganegara dan
Jaminan Kesehatan para Pemegang Profesi.
Dari ketiga
Jaminan Kesehatan itu maka sesuai kaidah
umum yang dua merupakan BPJS yang pesertanya harus mengiur sedangkan yang satu
tidak perlu mengiur.
Program Jaminan
Sosial dengan tidak mengiur sesuai kaidah
umum dinamakan
Bantuan Sosial. Lengkapnya Bantuan Kesehatan. Ini sifatnya memberikan
bantuan kesehatan bagi
setiap penduduk Indonesia yang
membutuhkan yang
sifatnya
memberikan pelayanan kesehatan dengan standar
minimum tanpa bayar.
Jika setiap
warganegara menghendaki pelayanan
kesehatan lebih
maka dia bisa bergabung dalam BPJS Jaminan Kesehatan Warganegara
sedangkan jika dia merupakan
seseorang yang mempunyai profesi maka dia
bisa mengikuti BPJS Jaminan Sosial
Kesehatan Profesi.
Pertanyaannya, apakah BPJS Kesehatan tersebut
merupakan hasil merger Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes atau membentuk badan
baru masih dalam perdebatan. Kesepakatan kedua, program jaminan kesehatan,
kecelakaan kerja dan kematian yang dikelola berdasarkan prinsip jaminan sosial menjadi prioritas sehingga jika ini pilihannya maka Askes perlu melakukan transformasi
terlebih dahulu.
Asuransi
kesehatan masyarakat atau jaminan pemeliharaan kesehatan berdasarkan Asuransi Sosial yang selama ini dikelola PT Askes harus segera
dilakukan transformasi atau menyesuaikan dengan UU No. 40 tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun demikian, sebelum mentransformasi
jaminan kesehatannya
terlebih dahulu perlu menelusuri aspek
program, kepesertaan dan kelembagaannya.
Program
& Kepesertaan
Program pemeliharaan kesehatan
mulai diberlakukan kepada Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun
(PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya sejak dikeluarkannya Keputusan
Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi
Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta
anggota keluarganya. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
1991 kepesertaan pemeliharaan kesehatan diperluas pada Veteran dan Perintis
Kemerdekaan beserta anggota keluarganya yang sebelumnya tidak membayar iuran.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/Menkes/XI/2004 PT Askes diberikan
tugas untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin
yang kemudian berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI Nomor 112/Menkes/II/2008
PT Askes (Persero) ditugasi melakukan tatalaksana kepesertaan, tatalaksana
pelayanan dan tatalaksana organisasi dan manajemen Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat atau dikenal Jamkesmas.
Keputusan ini diberikan karena PT Askeslah satu-satunya BUMN yang selama
ini diberi tugas oleh Pemerintah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan bagi
Aparatur Negara khususnya PNS dan telah mempunyai jaringan luas karena PNS adanya
juga diseluruh Indonesia.
Dalam
perjalanannya PT Askes tidak hanya meng-cover
jaminan kesehatan rakyat miskin. PT Askes dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
telah melakukan perjanjian kerjasama penyelenggaraan program jaminan kesehatan
bagi masyarakat umum (PJKMU). Penyelenggaraan dengan kerjasama ini ditargetkan
mencakup 497 Kabupaten/Kota pada tahun 2014 sehingga dicapai universal coverage.
Program
asuransi kesehatan lain yang dikelola PT Askes bersifat wajib adalah Asuransi
Kesehatan Menteri (Jamkesmen).
Program ini melayani para Menteri, pejabat di lingkungan Pemerintah Pusat yang
memimpin lembaga pemerintah non departemen, pejabat eselon I, dan pejabat yang
diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
Asuransi Kesehatan bagi Menteri dan pejabat ini tentu
jauh lebih baik dengan kualitas yang lebih istimewa daripada
asuransi kesehatan bagi PNS, TNI, Polri dan Veteran serta Perintis Kemerdekaan apalagi
rakyat miskin.
Memperhatikan
program kesehatan dan kepesertaan tersebut diatas, maka PT Askes sebagai BUMN
telah menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin, masyarakat
umum, kalangan pekerja hingga pejabat Negara. Masing-masing kelompok peserta
tersebut tentu mempunyai kemampuan financial
dan harapan pelayanan atau nilai manfaat yang berbeda, sekalipun kepesertaannya
bersifat wajib. Oleh karena mencakup semua kalangan maka
kecenderungannnya mengarah monopoli. Lalu, apakah asuransi atau jaminan kesehatan
yang diselenggarakan PT Askes memenuhi kategori program asuransi sosial?
Menurut
Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Pasal 1 angka 3
pengertian program asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan
secara wajib berdasarkan suatu Undang-undang, dengan tujuan untuk
memberikan perlindungan dasar bagi
kesejahteraan masyarakat.
Dalam asuransi
komersial perikatan antara peserta dan penanggung dituangkan dalam polis,
sebaliknya kepesertaan asuransi sosial bersifat wajib berdasarkan suatu
Undang-undang karena mengikat publik dan punya daya paksa. Kepesertaan wajib
berdasarkan Undang-undang belum dipenuhi PT Askes, karena tidak ada satupun
perikatan kepesertaan masyarakat miskin, masyarakat umum, pegawai pemerintah,
pejabat Negara yang diatur dengan suatu Undang-undang. Perikatan peserta
asuransi kesehatan dan Askes hanya diatur dengan peraturan perundang-undangan
dibawah Undang-undang, bahkan untuk masyarakat umum diikat dalam sebuah
perjanjian kerjasama antara Pemda dan Askes.
Dari
aspek program, asuransi (sosial) kesehatan versi PT Askes ini tidak sepenuhnya
memenuhi kategori asuransi sosial karena programnya dilakukan berdasarkan
kemampuan keuangan dan selera kelompok masyarakat. Peserta dari kelompok
masyarakat miskin dan umum dapat diberikan pelayanan standar (dasar),
sebaliknya asuransi kesehatan Menteri dan pejabat Negara lainnya dilayani
dengan berbagai keistimewaan. Artinya, tidak semua program asuransi kesehatan
yang dikelola PT Askes itu dilakukan untuk memenuhi perlindungan dasar
(asuransi sosial).
Target universal coverage yang dicanangkan
Askes sesungguhnya sesuai dengan target sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
Namun Negara harus juga memperhatikan jaminan sosial kelompok mana yang
ditugaskan kepada PT Askes. Jika berpijak pada universal coverage maka Askes semestinya diberikan tugas
menyelenggarakan jaminan (sosial) kesehatan hanya bagi penduduk atau rakyat.
Menurut
data 2010 Departemen Kesehatan, penduduk Indonesia mencapai 237,5 juta jiwa.
Saat ini yang sudah ditangani PT Askes 95,2 juta jiwa terdiri dari 16,5 juta
jiwa kepesertaan wajib, jaminan kesehatan masyarakat umum 6,61 juta jiwa dan
jaminan kesehatan masyarakat (miskin) sebanyak 72 juta jiwa. Dengan demikian
masih terdapat 142,3 juta penduduk yang belum dilindungi jaminan kesehatan oleh
Negara. Mungkinkah PT Askes mampu melayani jaminan kesehatan bagi seluruh
penduduk Indonesia?
Menurut
data PT Askes 2011, telah memiliki 12 kantor regional yang membawahi 91 kantor
cabang dan 481 kantor operasional yang berkedudukan di Kabupaten/Kota serta 865
pusat layanan di Rumah Sakit. Menjangkau layanan peserta, PT Askes bekerjasama
dengan 8.510 puskesmas dan 895 Rumah Sakit yang tersebar di seluruh
Indonesia. Dari aspek jaringan layanan, PT Askes lebih siap menjadi penyelenggara
jaminan sosial kesehatan kedua yaitu yang diperuntukkan bagi Profesi.
Sedangkan yang untuk seluruh warganegara seyogyanya
jamkesmas yang dikembangkan Kementerian Kesehatan dapat dijadikan embrionya. Dengan
demikian PT Askes dalam kaitan dengan program dan kepesertaan harus memilih
yaitu : Apakah akan tetap sebagai BUMN yang menyelenggarakan Asuransi Sosial
ataukah menjadi BPJS penyelenggara Jaminan Kesehatan bagi para professional
ataukah menjadi BPJS yang mengelola Jaminan Kesehatan bagi warganegara dengan
prinsip universal coverage yang
tentunya kharakteristiknya memberikan standar pelayanan kesehatan yang minimal biasanya ini untuk
masyarakat menengah dan kebawah.
Jika masyarakat masih memerlukan tambahan pelayanan
kesehatan maka bisa memanfaatkan program Asuransi Kesehatan yang dikelola oleh
Swasta.
Kelembagaan
Semula program pemeliharaan kesehatan diselenggarakan oleh Menteri
Kesehatan melalui Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang
merupakan unit di lingkungan Departemen Kesehatan. Kemudian penyelenggaraan
kesehatan tersebut dipisahkan dari Departemen Kesehatan ke Perusahaan Umum
Husada Bhakti yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
1984. Mendorong kemandirian pembiayaan penyelenggaraan, Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 untuk mengubah status Perum menjadi
Perusahaan Perseroan (PT Persero). Sejak itu, BUMN ini berstatus sebagai
perusahaan perseroan yang menurut UU 19 tahun 2003 berorientasi mencari
keuntungan. Hal
tersebut tidak melanggar hukum, karena berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun
1992 Pasal 14 ayat (1) program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh
BUMN.
Program
asuransi (sosial) kesehatan versi PT Askes tidak sepenuhnya memenuhi definisi
program asuransi sosial sebagaimana dimaksud UU 2 tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian. Selain kepesertaan Askes
tidak berdasarkan UU, Askes sebagai penyelenggara asuransi (sosial) kesehatan
ternyata juga mengelola asuransi bagi Menteri dan pejabat Negara lainnya yang
dapat diyakini bukan program sosial tapi cenderung komersial. Jika praktek
bisnis ini terus dilanjutkan, maka menurut Pasal 51 Undang-undang No.5 tahun
1999 dapat menimbulkan praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat dilingkungan industri asuransi jiwa terutama
asuransi kesehatanTerkait dengan kelembagaan maka PT Askes mesti memilih
tetap menjadi BUMN (Persero) yang memberikan pelayanan kesehatan yang tunduk
kepada UU BUMN atau menjadi BPJS yang memberikan pelayanan kesehatan bagi para
professional atau BPJS yang memberikan
pelayanan kepada seluruh warganegara berdasarkan Sistem Jaminan Sosial yang
tercantum dalam UU SJSN.
Kesimpulan.
Memperhatikan jumlah penduduk,
geografis luas wilayah Indonesia maka sebaiknya Pelayanan Kesehatan Nasional diarahkan
kepada :
1.
Pembentukan BPJS Jaminan Kesehatan untuk seluruh
warganegara sebagaimana prinsip-prinsipnya ada di dalam UU 40 Tahun 2004 tentang
SJSN.
2.
Transformasi PT Askes menjadi BPJS Jaminan Kesehatan
untuk aparatur negara, pejabat negara dan para professional.
3. Mempertahankan Bantuan Kesehatan sebagai bagian dari Program Bantuan
Sosial. Untuk itu UU No 40 Tahun 2004 perlu disempurnakan.
&&&&&
No comments:
Post a Comment