Kedutaan
Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura menyerahkan asuransi untuk Ririn
Handayani, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Malang yang meninggal dunia
di Singapura 6 Februari 2012. Asuransi senilai 40 ribu dolar Singapura
atau setara dengan Rp 250 juta itu diterima orang tua korban, Buamin di Hotel
Gajahmada Kota Malang, Jawa Timur, belum lama ini.
“Pemberian
asuransi ini karena berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan KBRI di
Singapura memang murni karena kecelakaan kerja. Itu pun merupakan hasil
keputusan dari pengadilan Singapura,” jelas Counsellor KBRI Singapura, Sukmo
Yowono.
Dia
menjelaskan bahwa kecelakaan kerja yang dialami Ririn Handayani, kelahiran 9
Maret 1991 itu saat membersihkan jendela ruangan di lantai 8. Kala itu dia
kepeleset, lalu jatuh. “Jadi murni
kecelekaan kerja,” tegasnya
Selama
bekerja di Singapura, Ririn, alumnus SMK PGRI Pakisaji itu sudah dua kali
pindah tempat kerja karena tidak betah. Majikan pertama Ririn bernama Goh Leong
Hang. Di majikan pertama, ia bekerja
tiga hari. Kemudian pindah ke majikan kedua dan meninggal.
Menurut
dia, memang ada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang meninggal bukan karena
kecelakaan kerja. Dia contohkan seperti
bunuh diri. Kasus semacam itu tidak bisa mendapat asuransi termasuk . TKI itu
ilegal. Namun, untuk kasus Ririn yang merupakan putri pasangan Buamin dan
Rukaiyah warga Jalan Sarangan RT 4 RW 1 Desa Karangpandan Pakisaji Kabupaten
Malang ini murni kecelakaan kerja. Anak kedua dari dua bersaudara ini baru
bekerja tiga hari di Singapura.
Komentar senada juga diungkapkan Kepala Disnakertrans Kabupaten Malang,
Djaka Ritamtama. Menurut dia, asuransi yang diterima ahli waris Ririn Handayani
itu karena Ririn sebagai TKW di Singapura melalui jalur resmi.
Dia menjelaskan berdasarkan data yang ada di Disnakertrans Kabupaten
Malang, Ririn merupakan salah satu dari 2,2 juta TKI asal Kabupaten Malang yang
bekerja di luar negeri. Mereka tersebar di Hongkong,
Taiwan, Singapura, Timteng, Malaysia dan lain sebagainya. (http://www.tubasmedia.com)
No comments:
Post a Comment