Friday, March 1, 2013

4 Jamsos di Selandia Baru


SELANDIA BARU posisinya di sebelah tenggara Australia, berpenduduk sebanyak 4,5 juta jiwa. Jumlah ternak domba lebih banyak, yakni sekitar 30 juta. Sebagai negara maju (masuk kelompok OECD), sektor jasa memberikan kontribusi PDB terbesar (sekitar 70%), manufaktur sebesar 20% sedangkan pertanian hanya sekitar 5%.

Sebagai negara yang hadir untuk kesejahteraan rakyatnya, pemerintah Selandia Baru mengalokasikan dana sebesar hampir 30% dari anggaran belanja negara (atau setara dengan 13% PDB) untuk jaminan sosial.

Luar biasa upaya perlindungan bagi penduduk negeri ini, termasuk penduduk asli Maori yang nasibnya sangat jauh berbeda dengan bangsa Aborigin di Australia.

Sebagaimana negara Anglo Saxon lainnya (Inggris, Kanada,dan Australia), Selandia Baru memberlakukan sistem jamsos secara menyeluruh bagi penduduknya dengan pendanaan melalui pajak yang diatur dan dilaksanakan secara baik. Jadi sangat berbeda dengan sistem di Amerika maupun sebagian negara Eropah yang menerapkan sistim iuran.

Program jamsos yang diberikan meliputi jaminan kesehatan (JK) komprehensif seperti Jamkesmas di Indonesia. JK juga memberikan manfaat uang tunai bagi orang yang sementara tidak bisa bekerja karena sakit, cacat, atau kecelakaan.

Kemudian jaminan pengangguran (unemployment benefit) bagi penduduk yang berusia diatas 18 tahun dan belum memiliki pekerjaan (kecuali bagi mahasiswa) yang secara otomatis berhenti bila sudah mendapat pekerjaan.

Juga jaminan kecacatan (invalid’s benefit) bagi penyandang cacat permanen akibat kecelakaan atau sakit yang kronis, dan jaminan pensiun bagi penduduk berusia diatas 65 tahun.

Selain ke-4 jamsos tersebut, masih ada beberapa jaminan lainnya natar lain santunan untuk para pejuang dan veteran, bantuan untuk lansia yang tinggal sendiri, bantuan anak (child benefit) serta bantuan biaya hidup bagi mahasiswa.

Sebagai badan pelaksana adalah Ministry of Social Development, Ministry of Health, Ministry of Labour, dan Badan Kompensasi Kecelakaan (Accident Compensation Coorporation).  (*)

No comments:

Post a Comment