Tahun depan (2014) Badan Pelaksana Jaminan Sosial
(BPJS) akan mulai menjalankan fungsinya melayani masyarakat miskin dalam
bidang-bidang krusial, seperti pengentasan kemiskinan, jaminan kesehatan,
sampai jaminan pensiun. Dari pelbagai sektor itu, dunia usaha mengaku masih
keberatan dengan skema iuran BPJS bidang ketenagakerjaan, khususnya untuk
menanggung dana pensiun pekerja.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia
(Kadin) Bidang Moneter, Fiskal, dan Publik Hariyadi Sukamdani menyebut konsep
jaminan pensiun BPJS tak rasional. Pasalnya ada beban yang harus ditanggung
pengusaha setiap kali seorang karyawan purna tugas. Yaitu perusahaan harus
merekrut enam pegawai baru untuk menanggung biaya pensiun pekerja lama.
"Ada hal-hal yang merisaukan mengenai jaminan
pensiun BPJS, karena menganut manfaat pasti di mana dari apa yang disimulasikan
Jamsostek menunjukkan satu pekerja yang masuk pensiun harus didukung 6 pekerja
baru," ungkap Hariyadi dalam Diskusi Kadin di Grand Sahid, Jakarta, Rabu
(17/4/2013).
Kadin juga khawatir, beban fiskal yang harus
ditanggung pemerintah untuk membiayai program jaminan pensiun ini bakal
menggerus kekuatan fiskal. Sebab, porsi pekerja formal di Indonesia masih di
bawah pekerja informal. Padahal seharusnya BPJS lebih banyak ditanggung pekerja
sebuah perusahaan formal dan tergabung dengan Jamsostek.
"Kalau kita pakai asas manfaat itu, dengan
hanya 30 persen pekerja di sektor formal, ini lampu merah bagi kita semua, ini
menyangkut tekanan fiskal yang luar biasa di masa mendatang," kata
Hariyadi.
Sesuai peraturan perundangan, jika skenario BPJS
ketenagakerjaan berjalan lancar, maka karyawan dengan masa kerja 15 tahun
berhak mendapat uang pensiun bulanan mulai 1 Juli 2015. Jika tidak bermasa
kerja 15 tahun atau tidak membayar premi selama 15 tahun maka jaminan
pensiunnya akan diberikan sekaligus, bukan perbulan.
Di sisi lain, soal bahaya BPJS menggerus fiskal,
Kementerian Keuangan juga sudah menyadarinya. Menteri Keuangan Agus
Martowardojo mengatakan tahun depan pemerintah akan memberikan bantuan iuran
sebesar Rp 15.500 per bulan per kepala terlebih dahulu supaya tidak menggerus
fiskal.
Kebijakan itu mempertimbangkan kekuatan fiskal
negara di mana saat ini masih menanggung beban subsidi energi yang sangat
besar. Jika tidak hati-hati maka anggaran negara akan memasuki tingkat krisis.
"Jumlah itu maksimum yang bisa disiapkan untuk
2014. Nanti kalau kita sudah ada space fiskal yang lebih longgar dan kesiapan
supplynya memadai kita bisa pertimbangkan (penambahan) lagi," kata Agus.
Saat ini, pekerja buruh aktif yang sudah menjadi
anggota jaminan kesehatan sebanyak lebih dari 10 juta jiwa dari total pekerja
formal yang mencapai 36 juta. Peserta BPJS rencananya bakal menanggung iuran 5
persen dari gaji pokok pekerja.
Diperkirakan masih ada 100 juta pekerja yang belum
masuk skema jaminan pensiun dalam skema BPJS Ketenagakerjaan.
No comments:
Post a Comment