Thursday, April 18, 2013

Pengusaha Keberatan Tanggung Jaminan Pensiun BPJS


Tahun depan (2014) Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) akan mulai menjalankan fungsinya melayani masyarakat miskin dalam bidang-bidang krusial, seperti pengentasan kemiskinan, jaminan kesehatan, sampai jaminan pensiun. Dari pelbagai sektor itu, dunia usaha mengaku masih keberatan dengan skema iuran BPJS bidang ketenagakerjaan, khususnya untuk menanggung dana pensiun pekerja.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Moneter, Fiskal, dan Publik Hariyadi Sukamdani menyebut konsep jaminan pensiun BPJS tak rasional. Pasalnya ada beban yang harus ditanggung pengusaha setiap kali seorang karyawan purna tugas. Yaitu perusahaan harus merekrut enam pegawai baru untuk menanggung biaya pensiun pekerja lama.

"Ada hal-hal yang merisaukan mengenai jaminan pensiun BPJS, karena menganut manfaat pasti di mana dari apa yang disimulasikan Jamsostek menunjukkan satu pekerja yang masuk pensiun harus didukung 6 pekerja baru," ungkap Hariyadi dalam Diskusi Kadin di Grand Sahid, Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Kadin juga khawatir, beban fiskal yang harus ditanggung pemerintah untuk membiayai program jaminan pensiun ini bakal menggerus kekuatan fiskal. Sebab, porsi pekerja formal di Indonesia masih di bawah pekerja informal. Padahal seharusnya BPJS lebih banyak ditanggung pekerja sebuah perusahaan formal dan tergabung dengan Jamsostek.

"Kalau kita pakai asas manfaat itu, dengan hanya 30 persen pekerja di sektor formal, ini lampu merah bagi kita semua, ini menyangkut tekanan fiskal yang luar biasa di masa mendatang," kata Hariyadi.

Sesuai peraturan perundangan, jika skenario BPJS ketenagakerjaan berjalan lancar, maka karyawan dengan masa kerja 15 tahun berhak mendapat uang pensiun bulanan mulai 1 Juli 2015. Jika tidak bermasa kerja 15 tahun atau tidak membayar premi selama 15 tahun maka jaminan pensiunnya akan diberikan sekaligus, bukan perbulan.

Di sisi lain, soal bahaya BPJS menggerus fiskal, Kementerian Keuangan juga sudah menyadarinya. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan tahun depan pemerintah akan memberikan bantuan iuran sebesar Rp 15.500 per bulan per kepala terlebih dahulu supaya tidak menggerus fiskal.

Kebijakan itu mempertimbangkan kekuatan fiskal negara di mana saat ini masih menanggung beban subsidi energi yang sangat besar. Jika tidak hati-hati maka anggaran negara akan memasuki tingkat krisis.

"Jumlah itu maksimum yang bisa disiapkan untuk 2014. Nanti kalau kita sudah ada space fiskal yang lebih longgar dan kesiapan supplynya memadai kita bisa pertimbangkan (penambahan) lagi," kata Agus.

Saat ini, pekerja buruh aktif yang sudah menjadi anggota jaminan kesehatan sebanyak lebih dari 10 juta jiwa dari total pekerja formal yang mencapai 36 juta. Peserta BPJS rencananya bakal menanggung iuran 5 persen dari gaji pokok pekerja.

Diperkirakan masih ada 100 juta pekerja yang belum masuk skema jaminan pensiun dalam skema BPJS Ketenagakerjaan.

No comments:

Post a Comment