Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch
menyatakan PT Jamsostek melanggar Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 1992 tentang
Jamsostek jo Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2012.
Keterangan tersebut disampaikan Koordinator
Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, di Jakarta, Sabtu (27/4). Menurutnya,
pelanggaran tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan investigasi soal
penegakan hukum di internal dan eksternal PT Jamsostek dalam rangka
transformasi PT Jamsostek dan PT Askes menjadai BPJS.
Berdasarkan investigasi tersebut, BPJS Watch
menemukan bahwa tindakan ilegal dan melanggar hukum oleh staf dan HRD PT
Jamsostek, karena telah bekerja sama mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT)
pekerja.
Menurutnya, BPJS Watch mendapat laporan bahwa ada
beberapa HRD perusahaan di KBN Cakung yang berinisiatif mencairkan dana JHT
secara kolektif bagi pekerja yang masih bekerja dengan memberikan surat
keterangan PHK kepada para pekerja yang sudah 5 tahun bekerja untuk mencairkan
JHT-nya.
"Proses ini didukung oleh pihak Jamsostek yang
membiarkan hal ini terjadi dan tidak melakukan pengecekan terlebih
dahulu," ungkapnya.
Inisiatif HRD perusahaan diikuti saja oleh para
pekerja, walaupun para pekerja tersebut masih bekerja. Sesuai ketentuan UU 3
tahun 1992 tentang Jamsostek jo PP No 53 tahun 2012, JHT tidak bisa dicairkan
selagi pekerja masih bekerja.
"Para pekerja menjadi korban dan mengalami
kerugian walaupun mendapatkan uang JHT yang dicairkan," tegas Timboel.
Tindakan HRD dibiarkan oleh staf Jamsostek
tersebut, telah melanggar ketentuan yang ada. Pihak perusahaan akan untung
karena tidak lagi membayar 3,7 persen untuk iuran JHT. Selain itu, adanya surat
PHK tersebut, maka masa kerja pekerja akan menjadi nol tahun lagi.
No comments:
Post a Comment