Monday, April 29, 2013

PT Jamsostek Dianggap Langgar UU Jamsostek



Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menyatakan PT Jamsostek melanggar Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek jo Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2012.

Keterangan tersebut disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, di Jakarta, Sabtu (27/4). Menurutnya, pelanggaran tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan investigasi soal penegakan hukum di internal dan eksternal PT Jamsostek dalam rangka transformasi PT Jamsostek dan PT Askes menjadai BPJS.

Berdasarkan investigasi tersebut, BPJS Watch menemukan bahwa tindakan ilegal dan melanggar hukum oleh staf dan HRD PT Jamsostek, karena telah bekerja sama mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja.

Menurutnya, BPJS Watch mendapat laporan bahwa ada beberapa HRD perusahaan di KBN Cakung yang berinisiatif mencairkan dana JHT secara kolektif bagi pekerja yang masih bekerja dengan memberikan surat keterangan PHK kepada para pekerja yang sudah 5 tahun bekerja untuk mencairkan JHT-nya.

"Proses ini didukung oleh pihak Jamsostek yang membiarkan hal ini terjadi dan tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu," ungkapnya.

Inisiatif HRD perusahaan diikuti saja oleh para pekerja, walaupun para pekerja tersebut masih bekerja. Sesuai ketentuan UU 3 tahun 1992 tentang Jamsostek jo PP No 53 tahun 2012, JHT tidak bisa dicairkan selagi pekerja masih bekerja.

"Para pekerja menjadi korban dan mengalami kerugian walaupun mendapatkan uang JHT yang dicairkan," tegas Timboel.

Tindakan HRD dibiarkan oleh staf Jamsostek tersebut, telah melanggar ketentuan yang ada. Pihak perusahaan akan untung karena tidak lagi membayar 3,7 persen untuk iuran JHT. Selain itu, adanya surat PHK tersebut, maka masa kerja pekerja akan menjadi nol tahun lagi.

No comments:

Post a Comment