Saat di mana seseorang yang sudah tidak bekerja
lagi karena usianya sudah lanjut atau atas kemauan sendiri sehingga harus
diberhentikan dinamakan dengan Pensiun. Sebelum memasuki masa pensiun, kita
hendaknya mengetahui mengenai jenis2 uang pensiun, dana pensiun dan program apa
saja yang ditawarkan oleh lembaga/perusahaan yang mengelola dana pensiun.
Apa yang dimaksud dengan Uang Pensiun?
Saat pensiun, kita akan mendapatkan hak uang
pensiun, uang pesangon dan uang penghargaan. Adapun mengenai perhitungan dari uang
pesangon dan uang penghargaan bisa dilihat disini. Uang pensiun adalah hak
pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan
sudah memasuki usia pensiun. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat
diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki
masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu
perusahaan.
Adakah peraturan Undang-Undang yang mengatur
mengenai Pensiun?
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam pasal 167 UU No.13/2003 menyatakan bahwa :
Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada
program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja tidak berhak mendapatkan:
uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal
156 ayat 3.
Tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4. (Pasal 167 ayat 1 UU No.13/2003).
Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang
diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh
pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 kali ketentuan
Pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156
ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4, maka
selisihnya dibayar oleh pengusaha (Pasal 167 ayat 2 UU No.13/2003).
Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh
dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan
pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari
selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh
pengusaha. (Pasal 167 ayat 3 UU No.13/2003).
Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh
yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program
pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh:
uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal
156 ayat (2);
uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3); dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4).
(Pasal 167 ayat 5 UU No.13/2003).
2.
Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pekerja formal di sektor swasta berhak atas skema
jaminan hari tua, yang dikelola oleh PT
Jamsostek dan berdasarkan mekanisme dana/tabungan
wajib. Seperti yang diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992 :
“Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus, atau secara
berkala kepada seorang pekerja ketika
a) ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima)
tahun;
b) ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter”
(pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).
“Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan
hari tua dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja”
(pasal 14 ayat 2 UU No.3/1992).
3.
Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri
Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Undang-Undang ini mengatur mengenai jaminan hari
tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga
mereka. Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun
bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia
pensiun. Tunjangan pensiun bulanan berjumlah 2,5% dari gaji bulanan terakhir
dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%, sementara jumlah
keseluruhan jaminan hari tua berdasarkan perkalian jumlah tahun pengabdian,
gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan).
No comments:
Post a Comment