PT XL
Axiata Tbk bekerja sama dengan Bima and Equity Life Indonesia meluncurkan
layanan XL Asuransi bagi semua pelanggan XL Prabayar. Perlindungan asuransi
jiwa hingga Rp 5 juta diberikan gratis kepada semua pengguna XL Prabayar dengan
usia antara 17 hingga 59 tahun.
Pelanggan
cukup melakukan registrasi melalui UMB *123*500#, dan jumlah perlindungan
asuransi akan diberikan setiap bulannya secara otomatis. Layanan tersebut sudah
dapat dinikmati seluruh pelanggan XL Prabayar mulai 31 Mei 2013.
Direktur
Marketing XL, Nicanor V Santiago III, mengatakan, layanan asuransi jiwa
merupakan satu di antara bentuk penghargaan dari XL terhadap loyalitas para
pelanggan setia. Asuransi jiwa adalah bentuk perlindungan penting yang belum
banyak diketahui masyarakat.
"Melalui
layanan ini, pelanggan dapat memiliki proteksi jiwa gratis dengan mudah. Kami
berharap, dengan kemudahan ini keinginan dan kebutuhan pelanggan atas rasa aman
dapat terpenuhi dan semakin meningkatkan kesetiaan mereka kepada XL,"
ujarnya.
Adapun
jumlah perlindungan asuransi jiwa bagi pelanggan XL akan diberikan secara
bertahap, dimulai dari Rp 500 ribu. Setelah melakukan registrasi dan melengkapi
data-data yang diminta, pelanggan hanya perlu menggunakan pulsa dengan besaran
nominal yang telah ditentukan secara konsisten setiap bulannya untuk kemudian
mendapatkan perlindungan asuransi jiwa di bulan berikutnya.
Nicanor
menjelaskan, untuk penggunaan pulsa sebesar Rp 30 ribu hingga Rp 39.999 per
bulan, pelanggan akan mendapatkan perlindungan asuransi sebesar Rp 500 ribu.
Penggunaan pulsa sebesar Rp 40 ribu – 49.999 per bulan, akan mendapatkan
perlindungan asuransi sebesar Rp 750 ribu.
Sementara
penggunaan pulsa Rp 50 ribu atau lebih per bulannya, pelanggan akan mendapatkan
perlindungan asuransi sebesar Rp 1 juta. Jumlah perlindungan akan terakumulasi
setiap bulannya sesuai dengan penggunaan pulsa, hingga jumlah perlindungan
mencapai sebesar Rp 5 juta.
"Setelah
perlindungan mencapai angka Rp 5 juta, pelanggan hanya perlu menggunakan pulsa
secara konsisten setiap bulannya dengan besaran minimal Rp 25 ribu. Apabila
selama 3 bulan berturut-turut penggunaan pulsa kurang dari Rp 25 ribu per
bulan, maka di bulan keempat, perlindungan asuransi jiwa pelanggan akan kembali
nol," tuturnya.
Untuk
kembali mendapatkan perlindungan asuransi, pelanggan cukup menggunakan pulsa
minimal Rp 30 ribu seperti yang telah ditentukan, tanpa perlu melakukan
registrasi ulang.
Dengan
perlindungan asuransi jiwa yang dimiliki pelanggan, jika pelanggan meninggal
dunia maka pihak keluarga yang terdaftar sebagai ahli waris dapat melakukan
klaim paling lambat 90 hari sejak tanggal kematian dengan cara menghubungi
Customer Service XL di 817. (www.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment