Friday, July 12, 2013

Asuransi Jiwa Gratis



PT XL Axiata Tbk bekerja sama dengan Bima and Equity Life Indonesia meluncurkan layanan XL Asuransi bagi semua pelanggan XL Prabayar. Perlindungan asuransi jiwa hingga Rp 5 juta diberikan gratis kepada semua pengguna XL Prabayar dengan usia antara 17 hingga 59 tahun.

Pelanggan cukup melakukan registrasi melalui UMB *123*500#, dan jumlah perlindungan asuransi akan diberikan setiap bulannya secara otomatis. Layanan tersebut sudah dapat dinikmati seluruh pelanggan XL Prabayar mulai 31 Mei 2013.

Direktur Marketing XL, Nicanor V Santiago III, mengatakan, layanan asuransi jiwa merupakan satu di antara bentuk penghargaan dari XL terhadap loyalitas para pelanggan setia. Asuransi jiwa adalah bentuk perlindungan penting yang belum banyak diketahui masyarakat.

"Melalui layanan ini, pelanggan dapat memiliki proteksi jiwa gratis dengan mudah. Kami berharap, dengan kemudahan ini keinginan dan kebutuhan pelanggan atas rasa aman dapat terpenuhi dan semakin meningkatkan kesetiaan mereka kepada XL," ujarnya.

Adapun jumlah perlindungan asuransi jiwa bagi pelanggan XL akan diberikan secara bertahap, dimulai dari Rp 500 ribu. Setelah melakukan registrasi dan melengkapi data-data yang diminta, pelanggan hanya perlu menggunakan pulsa dengan besaran nominal yang telah ditentukan secara konsisten setiap bulannya untuk kemudian mendapatkan perlindungan asuransi jiwa di bulan berikutnya.

Nicanor menjelaskan, untuk penggunaan pulsa sebesar Rp 30 ribu hingga Rp 39.999 per bulan, pelanggan akan mendapatkan perlindungan asuransi sebesar Rp 500 ribu. Penggunaan pulsa sebesar Rp 40 ribu – 49.999 per bulan, akan mendapatkan perlindungan asuransi sebesar Rp 750 ribu.

Sementara penggunaan pulsa Rp 50 ribu atau lebih per bulannya, pelanggan akan mendapatkan perlindungan asuransi sebesar Rp 1 juta. Jumlah perlindungan akan terakumulasi setiap bulannya sesuai dengan penggunaan pulsa, hingga jumlah perlindungan mencapai sebesar Rp 5 juta.

"Setelah perlindungan mencapai angka Rp 5 juta, pelanggan hanya perlu menggunakan pulsa secara konsisten setiap bulannya dengan besaran minimal Rp 25 ribu. Apabila selama 3 bulan berturut-turut penggunaan pulsa kurang dari Rp 25 ribu per bulan, maka di bulan keempat, perlindungan asuransi jiwa pelanggan akan kembali nol," tuturnya.

Untuk kembali mendapatkan perlindungan asuransi, pelanggan cukup menggunakan pulsa minimal Rp 30 ribu seperti yang telah ditentukan, tanpa perlu melakukan registrasi ulang.

Dengan perlindungan asuransi jiwa yang dimiliki pelanggan, jika pelanggan meninggal dunia maka pihak keluarga yang terdaftar sebagai ahli waris dapat melakukan klaim paling lambat 90 hari sejak tanggal kematian dengan cara menghubungi Customer Service XL di 817. (www.tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment