Kepala
Kantor Cabang Jamsostek Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian menegaskan
salah satu kesejahteraan yang harus diperhatikan pengurus yayasan pendidikan
swasta adalah hak untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek)
yang hingga saat ini belum banyak diikuti oleh guru non-PNS maupun yayasan .
Berdasarkan
Undang-Undang No 32 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek),
tegas Krista, setiap orang yang memiliki hubungan kerja, baik harian, mingguan,
atau bulanan dan menerima upah yang pasti, wajib mendapatkan perlindungan
jaminan sosial tenaga kerja.
"Banyak
pihak keliru dan mengira bahwa guru dan
dosen dianggap jabatan profesi yang tidak terkait dengan pemenuhan Jamsostek.
Padahal, potensi risiko terjadinya bencana, musibah, atau kecelakaan kerja pada
tugas-tugas guru dan dosen juga menjadi ancaman tersendiri," katanya.
Kepala
Pemasaran Sanco Simanullang ST MT menambahkan, jika PNS sudah mendapatkan Askes
dan Taspen, maka nasib para guru dan
dosen swasta sejatinya memiliki jamsostek.
"Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah bagian dari Hak normatif para guru, dosen
dan keluarganya. Mereka harus mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan,
dan hal itu sudah tercantum dalam undang undang," tegas Sanco sembari
mengutip UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen .
Sanco
menyebut Pasal 39 (2) dalam Undang-undang itu yang mengatakan: Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan
profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sementara
pada Pasal 58 disebutkan, Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat, berhak
memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai peraturan perundang undangan.
"Kami
Kantor Cabang Tanjung Morawa siap melayani sosialisasi dan pendaftaran jamsostek bagi yayasan pendidikan di
Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi. Silahkan
menghubungi call center kami di 081397298100," tandas Sanco.
(www.suaramerdeka.com)
No comments:
Post a Comment