Friday, July 12, 2013

Swasta Harus Perhatikan Kesejahteraan Guru Non-PNS


 
Kepala Kantor Cabang Jamsostek Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian menegaskan salah satu kesejahteraan yang harus diperhatikan pengurus yayasan pendidikan swasta adalah hak untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yang hingga saat ini belum banyak diikuti oleh guru non-PNS maupun yayasan .

Berdasarkan Undang-Undang No 32 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), tegas Krista, setiap orang yang memiliki hubungan kerja, baik harian, mingguan, atau bulanan dan menerima upah yang pasti, wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

"Banyak pihak keliru dan  mengira bahwa guru dan dosen dianggap jabatan profesi yang tidak terkait dengan pemenuhan Jamsostek. Padahal, potensi risiko terjadinya bencana, musibah, atau kecelakaan kerja pada tugas-tugas guru dan dosen juga menjadi ancaman tersendiri," katanya.

Kepala Pemasaran Sanco Simanullang ST MT menambahkan, jika PNS sudah mendapatkan Askes dan Taspen,  maka nasib para guru dan dosen swasta sejatinya memiliki jamsostek.

"Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah bagian dari Hak normatif para guru, dosen dan keluarganya. Mereka harus mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan, dan hal itu sudah tercantum dalam undang undang," tegas Sanco sembari mengutip UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen .

Sanco menyebut Pasal 39 (2) dalam Undang-undang itu yang mengatakan: Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sementara pada Pasal 58 disebutkan, Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat, berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai peraturan perundang undangan.

"Kami Kantor Cabang Tanjung Morawa siap melayani sosialisasi dan pendaftaran  jamsostek bagi yayasan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi. Silahkan menghubungi call center kami di 081397298100," tandas Sanco. (www.suaramerdeka.com)

No comments:

Post a Comment