Praktik korupsi telah menggurita hingga aparatur terendah. Bila para pejabat korupsi milirian rupiah, pamong rendahan melakukan pungutan liar pada rakyat kelas bawah. Sebut saja program jaminan persalinan (Jampersal), tidak luput dari praktik pungli. Program melahirkan gratis yang sedianya untuk masyarakat miskin, tetap dipungut bayaran oleh dua orang bidan di Airbangis, Kecamatan Sungaiberemas, Kabupaten Pasaman Barat.
Kedua bidan
itu diduga tetap memungut uang dari pasien. Karena resah, warga pun melaporkan
permasalahan ini ke Dinas Kesehatan setempat. Seorang warga yang minta namanya
tidak dituliskan mengatakan, setiap ada pasien Jampersal yang hendak melahirkan
melalui kedua bidan berinisial NV dan YN itu, selalu dikenakan biaya antara RP
600 ribu - Rp 1,5 juta.
"Kedua
bidan itu selalu meminta fotocopy KTP dan kartu keluarga pasien dengan alasan
akan diklaim ke program Jampersal. Kami bingung, kenapa kok masih
membayar," katanya dengan nada kecewa. Persoalan ini sebenarnya sudah lama
berlangsung, namun tidak ada warga yang melaporkannya ke Dinas Kesehatan atau
ke Pemkab Pasbar. Tapi, karena sudah meresahkan masyarakat, seorang masyarakat
yang jadi korban melaporkannya ke dinas terkait.
Ketika
dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Pasbar, Lazwardi mengatakan sudah
mendapat laporan terkait permasalahan itu. Menindaklanjuti pengaduan warga itu,
Lazwardi mengaku telah membentuk tim pencari fakta. "Hasilnya, memang
kedua bidan itu melakukan pungutan di luar prosedur. Keduanya telah diinstruksikan
agar mengembalikan uang masyarakat itu. Sekarang uang itu sudah
dikembalikan," jelasnya.
Lazwardi
menegaskan, untuk pelayanan Jampersal, semua biaya persalinan ditanggung
pemerintah. Dalam pelaksanaannya, seluruh bidan di 11 kecamatan se-Pasbar
membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Kesehatan, agar melayani persalinan
normal. Kalau ada tindakan lain, diberikan dana tambahan bagi si pasien.
"Kedua bidan itu sudah dikenai sanksi, dan sudah disuruh dikembalikan
uangnya. Ini bukan main-main, bagi siapa yang melanggar akan ditindak tegas.
Bila perlu saya pecat," ancam Lazwardi.
Ketua DPRD
Pasbar, Yulianto menegaskan, sosialisasi program Jampersal sebaiknya
mengedepankan pendekatan komunikatif kepada masyarakat. Walaupun sudah
diberitahukan baik di media elektronik, cetak dan lainnya, para kader kesehatan
di tingkat jorong, bidan puskesmas harus berupaya maksimal menyosialisasikan
program ini kepada masyarakat. "Sanksinya tidak cukup hanya dengan
mengembalikan uang dan teguran saja, harus lebih dari itu. Kalau perlu, pecat
saja bidan seperti itu," jelasnya. (sumeks.co.id)
No comments:
Post a Comment