Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan,
pemerintah tengah memasuki tahapan akhir merampungkan peraturan pelaksanaan
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.
Salah satu
poin terpenting draft itu, terkait alokasi Dana Peningkatan Kesejahteraan
Pekerja (DPKP) yang harus dilanjutkan badan yang melindungi risiko sosial para
pekerja itu.
"Soal DPKP
itu ada dalam draft peraturan," kata Muhaimin Iskandar dalam keterangan
tertulisnya, Senin (2/9/2013).
Menurut
Muhaimin, sesuai amanat Undang-undang Nomor 24/2011, layanan manfaat bagi para
pekerja tak boleh berkurang, setelah pengelolaanya dilakukan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Saat ini
pemerintah bersama pihak terkait tengah membahas penyusunan draft Peraturan
Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi 8 draft RPP (Rancangan Peraturan
Pemerintah) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden.
Sebelumnya
upaya perlindungan ketenagakerjaan dilakukan PT Jamsostek (Persero). Namun,
sesuai amanat perundangan sejak 1 januari 2014 terbentuk, BPJS Ketenagakerjaan
yang bakal mengurusi perlindungan sosial pekerja sebagai lembaga tersendiri di
bawah lembaga presiden.
Nantinya,
BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi 1 juli 2015 dengan penambahan program
pensiun yang mencakup bukan saja PNS dan anggota TNI/Polri tapi juga para
pekerja swasta.
Menanggapi
pernyataan Menakertrans Muhaimin Iskandar, Direktur Kepesertaan PT Jamsostek
Junaedi menyambut baik masuknya pengelolaan DPKP berupa bea siswa bagi
anak-anak pekerja, maupun pinjaman uang muka perumahan bagi pekerja.
Hal itu
dinilai penting untuk mengedukasi pekerja yang masih berprinsip hidup buat hari
ini dan belum mengantisipasi hidup buat hari esok.
"Saya
sebagai pelaksana menyambut gembira jika sudah masuk dalam draft peraturan dan
mudah-mudahan sampai akhir peraturan Karena ini sangat signifikan mengedukasi
pekerja," terangnya.
Apalagi, kata
dia, kedepan cakupan perlindungan sosial meliputi juga pekerja di sektor
informal atau mereka yang dikategorikan Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja
(TKLHK).
"Program
edukasi musti terus diberikan untuk memperkuat pemahaman menghadapi
risiko-risiko sosial," imbuhnya.
Menyinggung
jumlah kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja, Junaidi mengungkapkan, sampai
dengan semester pertama 2013, terjadi penambahan 2,6 juta pekerja.
Namun,
berbeda dibandingkan tahun 2012 pekerja yang non aktif juga meningkat menjadi 2
juta pekerja dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 1 juta pekerja. Dia menolak
mengomentari apakah itu terkait dengan terjadinya banyaknya usaha yang pailit.
"Kami
tak mendefinisi apakah itu terkait pelambatan ekonomi atau badan usaha yang
tutup, tapi fakta statistiknya begitu," terangnya.
Sekalipun
begitu, Junaedi menambahkan pihaknya optimistis bisa mencapai target yang
ditetapkan menambah jumlah kepesertaan yang saat ini sudah mencapai 11,9 juta
tenaga kerja aktif.
"Kawan-kawan
di daerah tetap optimis, karena ini terkait juga perlunya sosialisasi dan
edukasi pada masyarakat," pungkasnya. (binis.liputan6.com)
No comments:
Post a Comment