Sunday, November 10, 2013

Dana Pensiun Anggota DPR Mengalir Seumur Hidup



Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR), Ali Maschan Musa, mengatakan bahwa dana pensiun untuk anggota DPR dapat diberikan seumur hidup. Mengacu pada undang-undang, posisi anggota DPR dalam mendapatkan hak dana pensiun sama seperti pegawai negeri sipil.

"Sampai seumur hidup si penerima, sama dan sesuai seperti PNS," kata Ali di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menuturkan, dia tak memahami persis apakah dana pensiun itu bisa turun kepada istri atau anak anggota DPR. Yang jelas, hak mendapatkan dana pensiun itu bisa hilang jika anggota DPR diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar hukum atau aturan sebagai anggota DPR.

"Jadinya, mereka ajukan pengunduran diri dengan keputusan supaya dapat dana pensiun," ujarnya.

Seperti diberitakan, sejumlah anggota DPR yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi ternyata masih mendapatkan dana pensiun. Dana pensiun bagi anggota dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Menurut aturan tersebut, dana pensiun tidak dapat diberikan kepada anggota DPR yang diberhentikan dengan tidak hormat. Celahnya, meski sejumlah orang tersebut tersangkut kasus hukum, mereka mengundurkan diri saat status hukumnya belum inkracht. Oleh karena itu, pengunduran diri mereka tetap dalam status terhormat dan tetap mendapat dana pensiun.

"Dengan demikian, undang-undangnya harus diubah dan pimpinan DPR serta BK harus memberi pertimbangan pada sekjen bagi koruptor tidak usah dapat dana pensiun meski mengundurkan diri sebelum inkracht," tandas Ali. (nasional.kompas.com)

No comments:

Post a Comment