Anggota
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR), Ali Maschan Musa, mengatakan
bahwa dana pensiun untuk anggota DPR dapat diberikan seumur hidup. Mengacu pada
undang-undang, posisi anggota DPR dalam mendapatkan hak dana pensiun sama
seperti pegawai negeri sipil.
"Sampai
seumur hidup si penerima, sama dan sesuai seperti PNS," kata Ali di
Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Namun,
politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menuturkan, dia tak memahami persis apakah
dana pensiun itu bisa turun kepada istri atau anak anggota DPR. Yang jelas, hak
mendapatkan dana pensiun itu bisa hilang jika anggota DPR diberhentikan secara
tidak hormat karena melanggar hukum atau aturan sebagai anggota DPR.
"Jadinya,
mereka ajukan pengunduran diri dengan keputusan supaya dapat dana
pensiun," ujarnya.
Seperti
diberitakan, sejumlah anggota DPR yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi
ternyata masih mendapatkan dana pensiun. Dana pensiun bagi anggota dewan diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif
Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Menurut
aturan tersebut, dana pensiun tidak dapat diberikan kepada anggota DPR yang
diberhentikan dengan tidak hormat. Celahnya, meski sejumlah orang tersebut
tersangkut kasus hukum, mereka mengundurkan diri saat status hukumnya belum
inkracht. Oleh karena itu, pengunduran diri mereka tetap dalam status terhormat
dan tetap mendapat dana pensiun.
"Dengan
demikian, undang-undangnya harus diubah dan pimpinan DPR serta BK harus memberi
pertimbangan pada sekjen bagi koruptor tidak usah dapat dana pensiun meski
mengundurkan diri sebelum inkracht," tandas Ali. (nasional.kompas.com)
No comments:
Post a Comment