Kementerian
Kesehatan mencatat hingga Juli 2013 sebanyak 72 persen masyarakat Indonesia
atau setara dengan 176,84 juta jiwa telah memiliki jaminan kesehatan.
"Ini
dari berbagai macam jenis jaminan sosial, baik pemerintah, swasta maupun
pribadi," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes Murti Utami di
Jakarta, Jumat (22/11).
Berdasarkan
jenis jaminan kesehatan itu, peserta jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas)
paling banyak yakni 86,4 juta jiwa. Kemudian, melalui jaminan kesehatan daerah
(Jamkesda) sebanyak 45,595 juta jiwa.
Sementara
itu, pembayaran premi dari perusahaan ke karyawan tercatat sebanyak 16,92 juta
jiwa. Kemudian, melalui jalur PT Akses sebanyak 16,55 juta jiwa; Jaminan Sosial
Tenaga Kerja sebanyak 7,03 juta jiwa dan asuransi komersial sebanyak 2,94 juta
jiwa dan kalangan Polri/TNI/PNS yang mengikuti asuransi sebanyak 1,412 juta
jiwa.
Murti
mengatakan, mulai 1 Januari 2014 akan diterapkan Jaminan Kesehatan Nasional
yang nantinya akan mencakup seluruh masyarakat Indonesia. "Secara
menyeluruh, ditargetkan pada tahun 2019," kata dia.
Untuk tahap
awal, lanjut dia, akan ada 111,6 juta jiwa penduduk yang mendapat Jaminan
Kesehatan Nasional. Mereka terdiri dari TNI, Polri, PNS serta penerima bantuan
iuran (PBI). Iuran bagi kelompok penerima upah dan non penerima upah sifatnya
wajib.
Kelompok
penerima upah adalah karyawan dan perusahaan dimana pembagiannya masing-masing
dua dan tiga persen dari gaji yang dibayarkan. Sedangkan untuk PBI, iuran
dibayar oleh pemerintah dengan nilai premi sebesar Rp19.250 per bulan.
(www.antaranews.com)
No comments:
Post a Comment