Mengingat
banyaknya perokok adalah masyarakat miskin, Ketua Umum IDI, Dr. Zaenal Abidin
menyampaikan bahwa industri rokok semestinya bertanggung jawab untuk menjamin
kesehatan perokok sehingga biaya kesakitan akibat rokok tidak dibebankan di BPJS
(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
"Masa
kita mau bayar premi untuk orang lain tapi ternyata dia perokok, sementara
penyakit itu bisa dicegah bila tidak merokok. Dan bila dibawa ke asuransi
sosial juga penyakit akibat rokok ini nggak bisa diterima," tutur Zaenal
dalam acara seminar Gangguan Kesehatan dan Pembiayaan Penyakit Terkait Rokok,
Tanggung Jawab Siapa? yang diadakan di Hotel Manhattan, Rabu (31/10/2013).
Zaenal
menilai, BPJS merupakan badan yang mengatur iuran individu yang dibayarkan oleh
seseorang yang mampu untuk yang tidak mampu dan yang sehat untuk yang sakit.
Maka itu semestinya Industri rokok harus bertanggung jawab, selain cukai atau
pajak rokok yang dibayar ke negara.
"Mereka
(industri rokok) harus tahu bahwa ada akibat yang harus dibayar untuk penyakit
akibat produksi pabriknya. Kan kita sudah tahu bahwa rokok itu bikin sakit,
tapi kenapa masih dilakukan. Ini gambaran yang menurut saya ada di Perpres
pasal 25 ayat (i) bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:
'gangguan kesehatan akibat sengaka menyakiti diri sendiri, atau akibat
melakukan hobi yang membahyakan diri sendiri. Perokok ini termasuk dalam
'hobi'," tegas Zaenal.
Zaenal
menambahkan, bila penyakit akibat rokok dibebankan di BPJS, ini akan membuat
beban khusus karena ada alokasi sendiri untuk pengobatan itu.
(helath.liputan6.com)
No comments:
Post a Comment