Kanwil IV
Jamsostek Jabar akan membidik kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk
peningkatan kepesertaan pada program Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan
kematian (JK). Karena, hingga saat ini ribuan PNS di Jabar belum terlindungi
asuransi kecelakaan kerja maupun jaminan kematian.
Kepala
Kanwil IV PT Jamsostek Jabar, Teguh Purwanto, mengatakan Jamsostek Kanwil IV
Jabar memang berencana menggarap kalangan PNS untuk peningkatan kepesertaan.
Namun, hal
tersebut akan dilakukan setelah Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan
di 2014 mendatang. Apalagi, sesuai dengan undang-undang BPJS, PNS wajib menjadi
peserta BPJS ketenagakerjaan.
"Saat
ini Jamsostek hanya menggarap tenaga kerja di sektor swasta saja. Tetapi, nanti
setelah berubah menjadi BPJS ketenagakerjaan, maka akan menggarap
ketenagakerjaan secara menyeluruh, tidak terkecuali dengan PNS. Karena, PNS
sendiri pada dasarnya merupakan tenaga kerja," ujar Teguh kepada wartawan.
Menurut
Teguh, BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan menggarap kalangan PNS untuk program
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selama ini para PNS belum
terlindungi oleh kedua jaminan tersebut.
Padahal,
jaminan tersebut sangat diperlukan. Apalagi, PNS sebagai tenaga kerja memiliki
risiko yang sama dengan yang lainnya.
''Ya, 2014
PNS bisa dimasukkan ke Jamsostek,'' katanya. ''Karena, semua harus punya
jaminan keselamatan kerja.'' (www.republika.co.id)
No comments:
Post a Comment