Thursday, December 19, 2013

Laka Bisa Bikin Jatuh Miskin, YLKI Usul Uang Santunan Korban Ditambah



Uang santunan untuk korban meninggal akibat kecelakaan baik di darat, udara maupun laut yang diberikan pihak Jasa Raharja di Indonesia masih kecil jika dibandingkan negeri tetangga. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong agar pemerintah menaikkan angka asuransi bagi korban kecelakaan.

Pengurus YLKI Tulus Abadi mengatakan, kecelakaan bisa menjadi faktor terciptanya kemiskinan baru. Dia mencontohkan, seorang kepala keluarga yang tewas akibat kecelakaan berdampak pada ekonomi ahli waris.

"Gara-gara kecelakaan, orang bisa jatuh miskin. Nilai asuransi yang diberikan misalnya dari Jasa Raharja tidak mencukupi bagi ahli waris untuk menyambung hidup ketika kepala keluarganya meninggal akibat kecelakaan," ujar Tulus dalam diskusi Polemik yang digelar Sindo Trijaya bertema 'Bencana di Rel Kereta' di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (14/12/2013).

Tulus menjelaskan, PT Jasa Raharja masih menggunakan UU No 33 dan 34 tahun 1964 sebagai dasar memberikan santunan kepada korban kecelakaan. Dalam UU tersebut, disebutkan santunan kematian bagi ahli waris korban kecelakaan di darat dan laut sebesar Rp 25 juta. Sedangkan untuk korban kecelakaan di udara sebesar Rp 50 juta.

Sementara korban luka dengan cacat tetap akibat kecelakaan di darat dan laut sebesar Rp 25 juta, dan kecelakaan udara Rp 50 juta.

Untuk kasus kecelakaan KRL Commuter Line dengan truk tangki BBM di perlintasan Pondok Betung, Bintaro, Jaksel, ahli waris korban tewas mendapat tambahan santunan dari pihak operator PT KAI sebesar Rp 60 juta, sehingga total yang diterima adalah Rp 85 juta.

"UU yang dipakai sudah lama, tahun 1964. Lama sekali. Sampai saat ini belum ada revisi terhadap UU itu. Sementara kebutuhan hidup saat itu dibanding dengan saat ini jauh berbeda. Di Malaysia, ahli waris korban tewas kecelakaan lalu lintas mendapat asuransi Rp 1,3 miliar," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya ikut memikirkan nasib keluarga yang ditinggal mati korban kecelakaan, termasuk faktor biaya hidup, pendidikan anak-anaknya, dan lainnya. Itu jika korban yang meninggal adalah tulang punggung keluarga.

"Karena itu tidak heran jika akibat kecelakaan, banyak yang akhirnya jatuh miskin," cetus Tulus.

Pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bidang Advokasi Joko Setyowarno bahkan menambahkan, tidak hanya membuat miskin, kecelakaan juga bisa membuat kondisi rumah tangga korban menjadi berantakan.

"Bagaimana jika korban mengalami luka cacat permanen, sedangkan korban tulang punggung keluarga. Ada juga gara-gara kecelakaan, yang jadi cerai karena wajahnya mengalami cacat," katanya

"Karena itu saya setuju jika nilai asuransi dinaikkan. Naikkan saja preminya, tidak perlu naikkan tarif. Mungkin caranya dengan mengajukan ke dewan untuk revisi undang-undang, karena yang sekarang undang-undangnya sudah lama," pungkas Joko. (news.detik.com)

No comments:

Post a Comment