Sejumlah
petinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-RB) dalam berbagai kesempatan menegaskan, mulai 2014 sudah tidak ada
tenaga honorer dan seluruh instansi dilarang menganggarkan gaji untuk honorer.
Namun jika
dicermati isi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diketok palu
pekan lalu, ada peluang besar tenaga honorer "berganti baju" menjadi
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tingkat kesejahteraan PPPK
ini dipastikan bakal lebih baik.
Peluang itu
cukup besar, karena sesuai UU ASN, yang berwenang mengangkat PPPK adalah
Pejabat Pembina Kepegawaian. Ini tidak ada bedanya dengan pengangkatan tenaga
honorer.
Nah, ini
bisa menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer kategori dua (K2) yang gagal
menjadi CPNS, yang pengumumannya akan dilakukan Januari 2014.
Menpan-RB
Azwar Abubakar sendiri tidak menampik kemungkinan honorer K2 yang gagal menjadi
PPPK.
"Tidak
menutup kemungkinan honorer yang gagal bisa masuk PPPK, tapi harus ikut
prosedur rekrutmen PPPK juga. Jadi tidak sertamerta mereka langsung masuk.
Kalau daerah masih ingin mempekerjakan honorer, ya silakan saja. Tapi bagi yang
tidak bisa mempekerjakan lagi karena alasan tidak ada anggaran, ya silakan
diberhentikan. Apakah diberikan kompensasi atau tidak, itu tergantung kebijakan
daerah," ujar Azwar Abubakar kepada JPNN, kemarin.
Hanya saja,
Azwar menjelaskan, untuk PPPK ada mekanisme perekrutannya sendiri, yang berbeda
dengan honorer. "Kalau honorer, daerah yang angkat tanpa perhitungan
matang, PPPK harus ada perhitungan jelas. Sebab PPPK haknya sama dengan pegawai
negeri, bedanya di pensiun saja," terang menteri asal Aceh ini.
Memang,
melihat ketentuan pasal Pasal 21 dan 22 UU ASN, terlihat hak PPPK beda-beda
tipis dengan yang diterima PNS. Di sana disebutkan, PNS berhak memperoleh:
gaji, tunjangan, dan fasilitas. Juga cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari
tua, perlindungan, dan pengembangan
kompetensi.
Sedang hak
PPPK, yang diatur di pasal 22, disebutkan PPPK berhak memperoleh gaji dan
tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Hanya saja,
pemerintah dan DPR tampaknya tidak mau para PPPK nantinya tiba-tiba menuntut
diangkat jadi PNS. Pasal UU ASN ayat (3) menyatakan, PPPK tidak dapat diangkat
secara otomatis menjadi calon PNS.
Di ayat
(4), "Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses
seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan." (www.jpnn.com)
No comments:
Post a Comment