Mulai 1 April 2014
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin ke perusahaan-perusahaan mulai 1 April 2014. Hal itu untuk memastikan apakah pekerja/karyawan sudah terdaftar sebagai peserta atau belum.
Jika ada perusahaan
belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta, maka akan dikenai sanksi.
"Sanksinya tegas, pencabutan hak pelayanan publik, misalnya pencabutan
paspor dan KTP. Dengan begitu, dia tidak bisa bepergian ke luar negeri,” kata
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masasya saat Customer Gathering di
Pekanbaru, Provinsi Riau.
Customer Gathering
diikuti para pengusaha di tiga provinsi, Sumatra Barat, Riau, dan Kepulauan
Riau. Hadir Sekda Riau Zaini Ismail, Direktur Keuangan Herdi Trisanto, Direktur
Kepesertaan Junaedi, Direktur Umum dan Sumberdaya Manusia, Amri Yusuf, serta
Kepala kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Rizani Usman. Customer Gathering
dilakukan hingga Maret 2014 secara bergiliran di 11 kantor wilayah di seluruh
Indonesia.
Menurut Elvyn, sidak
itu dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 86/2013 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara.
"Kami punya kewenangan melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan. Kami
bisa rekomen ke intansi terkait untuk tidak memberikan pelayanan publik kepada
perusahaan yang tidak patuh," ujarnya.
Dikatakan, sidak
adalah salah satu upaya pengawasan untuk mendukung pencapaian target
kepesertaan serta perluasan pasar formal. "Kita akan kerja sama dengan
pemda agar perusahaan-perusahaan ikut serta. Kita juga akan mengajak instansi
penegakan hukum seperti Kejaksaan, dan Kemenakertrans," tutur Elvyn.
BPJS
Ketenagakerjaan pada 2014 menargetkan perolehan iuran Rp 32 triliun atau naik
sekitar 35 persen dari 2013 yang mencapai Rp 26,9 triliun. Angka itu diperoleh
dari 12,2 juta peserta aktif. Jumlah peserta juga ditargetkan naik menjadi 15,2
juta orang atau naik 26 persen.
Elvyn mengatakan,
seiring transformasi dari Jamsostek menjadi BPJS pada 1 januari 2014 maka
status berubah dari Perusahaan Terbatas (Persero) menjadi badan hukum publik.
Jika sebelumnya di bawah Menteri BUMN maka sekarang langsung di bawah Presiden.
"Setiap perubahan harus lebih baik," ucapnya.
Saat ini BPJS
Ketenagakerjaan mempumyai aset. Sebesar Rp 153,6 triliun dengan dana kelolaan
sebsesar Rp 149,2 triliun. Sebesar Rp 14,8 triliun yang merupakan hasil
investasi yang seluruhnya dikembalikan kepada peserta. Sementara laba setelah
pajak adalah sebesar Rp 2,23 triliun.
Kepala Kanwil
Ketenagakerjaan Sumbar Riau Rizani Usman mengatakan, dalam rangka menambah
kepesertaan, pihaknya membidik pekerja asing yang bekerja di sektor industri
kehutanan, manufaktur, perkebunan dan pertambangan merupakan target potensial.
“Di Batam dan
beberapa kota di Riau banyak sekali pekerja asing dan belum dilindungi oleh
jaminan sosial. Dalam aturan baru, mereka yang telah bekerja minimal 6 bulan
wajib didaftarkan ke BPJS,” kata Rizani.
Pekerja asing
tersebut juga berhak atas jaminan sosial, yang meliputi jaminan kecelakaan
kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JK). Ada indikasi
pengusaha pemberi kerja sengaja atau hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya.
Namun, seiring dengan disahkannya Undang-undang No 24/2011 tentang BPJS, maka
perlindungan sosial menjadi mutlak dipenuhi pemberi kerja. (www.pikiran-rakyat.com)
No comments:
Post a Comment