Tuesday, January 28, 2014

BPJS Ketenagakerjaan Sidak Perusahaan

Mulai 1 April 2014

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin ke perusahaan-perusahaan mulai 1 April 2014. Hal itu untuk memastikan apakah pekerja/karyawan sudah terdaftar sebagai peserta atau belum.

Jika ada perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta, maka akan dikenai sanksi. "Sanksinya tegas, pencabutan hak pelayanan publik, misalnya pencabutan paspor dan KTP. Dengan begitu, dia tidak bisa bepergian ke luar negeri,” kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masasya saat Customer Gathering di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Customer Gathering diikuti para pengusaha di tiga provinsi, Sumatra Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Hadir Sekda Riau Zaini Ismail, Direktur Keuangan Herdi Trisanto, Direktur Kepesertaan Junaedi, Direktur Umum dan Sumberdaya Manusia, Amri Yusuf, serta Kepala kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Rizani Usman. Customer Gathering dilakukan hingga Maret 2014 secara bergiliran di 11 kantor wilayah di seluruh Indonesia.

Menurut Elvyn, sidak itu dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara. "Kami punya kewenangan melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan. Kami bisa rekomen ke intansi terkait untuk tidak memberikan pelayanan publik kepada perusahaan yang tidak patuh," ujarnya.

Dikatakan, sidak adalah salah satu upaya pengawasan untuk mendukung pencapaian target kepesertaan serta perluasan pasar formal. "Kita akan kerja sama dengan pemda agar perusahaan-perusahaan ikut serta. Kita juga akan mengajak instansi penegakan hukum seperti Kejaksaan, dan Kemenakertrans," tutur Elvyn.

BPJS Ketenagakerjaan pada 2014 menargetkan perolehan iuran Rp 32 triliun atau naik sekitar 35 persen dari 2013 yang mencapai Rp 26,9 triliun. Angka itu diperoleh dari 12,2 juta peserta aktif. Jumlah peserta juga ditargetkan naik menjadi 15,2 juta orang atau naik 26 persen.

Elvyn mengatakan, seiring transformasi dari Jamsostek menjadi BPJS pada 1 januari 2014 maka status berubah dari Perusahaan Terbatas (Persero) menjadi badan hukum publik. Jika sebelumnya di bawah Menteri BUMN maka sekarang langsung di bawah Presiden. "Setiap perubahan harus lebih baik," ucapnya.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan mempumyai aset. Sebesar Rp 153,6 triliun dengan dana kelolaan sebsesar Rp 149,2 triliun. Sebesar Rp 14,8 triliun yang merupakan hasil investasi yang seluruhnya dikembalikan kepada peserta. Sementara laba setelah pajak adalah sebesar Rp 2,23 triliun.

Kepala Kanwil Ketenagakerjaan Sumbar Riau Rizani Usman mengatakan, dalam rangka menambah kepesertaan, pihaknya membidik pekerja asing yang bekerja di sektor industri kehutanan, manufaktur, perkebunan dan pertambangan merupakan target potensial.

“Di Batam dan beberapa kota di Riau banyak sekali pekerja asing dan belum dilindungi oleh jaminan sosial. Dalam aturan baru, mereka yang telah bekerja minimal 6 bulan wajib didaftarkan ke BPJS,” kata Rizani.

Pekerja asing tersebut juga berhak atas jaminan sosial, yang meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JK). Ada indikasi pengusaha pemberi kerja sengaja atau hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya. Namun, seiring dengan disahkannya Undang-undang No 24/2011 tentang BPJS, maka perlindungan sosial menjadi mutlak dipenuhi pemberi kerja. (www.pikiran-rakyat.com)

No comments:

Post a Comment