Uang selalu bisa menggelapkan mata. Terbukti seorang warga di Desa Bontokasi, Kecamatan Galesong, Takalar, Norma Daeng Mone memalsukan akta nikah demi mendapatkan gaji pensiunan pejuang veteran.
Pemalsuan ini kemudian dilaporkan sebuah LSM
Aliansi Lembaga Pemerhati MasyarakatIndonesiake Kepolisian Resort Takalar, Rabu
(15/1/2014).
Dalam surat laporan tersebut menjelaskan,
Norma yang seyogyanya anak dari pensiunan pejuang veteran, Pakkai Daeng Rawang
sengaja membuat akta nikah palsu dengan menyatakan dirinya adalah istri dari
Pakkai.
"dia buat akta nikah itu diluar dari
tempatnya berdomisili yakni di Desa
Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Karena kalau dia buat ditempatnya
tinggal pasti ketahuan. Jadi saya laporkan
terkait kasus pemalsuansurat(dokumen Negara) yang mengakibatkan kerugian
negara dan pelanggaran undang-undang perkawinan (perkawinan
sedarah),"papar perwakilan LSM Aliansi Lembaga Pemerhati
MasyarakatIndonesia, Muh. Nur Isra kepada tribun-timur.com.
SK pensiunan tersebut tertuang dalam SK
pertahanan keamanan RI No: Skep- 32/03/36/A-xviii/x/1998 dan karip dari PT. Taspen dengan Nomor
pensiun :V1703762900.4.
"Jika SK-nya dari tahun tersebut kerugian
negara akibat pemalsuan bisa mencapai ratusan juta. Karena setiap bulan Norma
(yang mengaku sebagai istri pensiunan veteran) menerima Rp 1 juta/bulan selama
kurang lebih 15 tahun," lanjutnya.
Isra juga menambahkan ketika laporan ini tidak
diindahkan dalam waktu 1x24 jam, mereka akan melakukan aksi unjuk rasa dengan
LSM, Mahasiswa, dan masyarakat.
Sementara itu, pihak kepolisian Takalar belum
bisa memberikan konfirmasi terkait pelaporan tersebut. Hal ini dikarenakan
laporan itu belum dilaporkan ke tingkat atas, yakni Kasat Reskrim Takalar dan
juga Kapolres Takalar. (www.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment