Mandiri DPLK dibentuk oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan telah mendapat pengesahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-103/KM.10/2011 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. tanggal 11 Februari 2011.
Mandiri
DPLK merupakan lembaga keuangan yang mengelola Program Pensiun Iuran Pasti
(PPIP) bagi karyawan perusahaan dan perorangan atau pekerja mandiri.
PERENCANAAN
DANA PENSIUN
Jaminan
akan kesejahteraan hari tua merupakan harapan bagi setiap pegawai maupun
pekerja mandiri.
Persiapkan
Pensiun Anda dan pegawai Anda bersama Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk – Mandiri DPLK.
Dukungan
Bank Mandiri sebagai Pendiri menjadikan Mandiri DPLK sebagai pilihan tepat bagi
Anda untuk merencanakan masa depan yang sejahtera.
KEPESERTAAN
Kepesertaan
Mandiri DPLK terbuka bagi Peserta individu maupun kelompok dengan ketentuan:
Mempunyai penghasilan dan berusia
sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah
menikah
Pendaftaran peserta individu dapat
dilakukan di seluruh Cabang Bank Mandiri dengan mengisi aplikasi kepesertaan,
melampirkan fotokopi KTP/SIM, dan NPWP
Pendaftaran peserta kelompok dilakukan
melalui Kantor Pusat Mandiri DPLK
KEUNTUNGAN
MENJADI PESERTA MANDIRI DPLK
Manfaat
mengikuti DPLK – individu :
Peserta mempersiapkan dana masa pensiun
dengan jangka waktu yang cukup panjang hingga mencapai usia pensiun
Hasil pengembangan dana lebih optimal
karena hasil investasi DPLK bebas pajak. Pajak baru akan dikenakan pada saat
memasuki pensiun sesuai ketentuan yang berlaku
Mandiri DPLK dikelola oleh group usaha Bank Mandiri (Bank Mandiri,
Mandiri Sekuritas, MMI, BSHB, BSM, MTF, AMFS) yang memiliki aset terbesar di
Indonesia dan memiliki reputasi yang baik
Nyaman, karena setoran iuran DPLK
fleksibel.
Jumlah
iuran dapat ditentukan di awal dan diubah setiap saat. Jika tidak melakukan
setoran, rekening DPLK tidak tertutup.
Manfaat
mengikuti DPLK – kelompok/group :
Sesuai Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 167 disebutkan bahwa : ”Dalam hal pengusaha
telah mengikut sertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya
disubsidi oleh perusahaan maka iuran
tersebut dapat diperhitungkan sebagai
bagian dari pesangon kepada pekerja/buruh.”
Hasil pengembangan dana lebih optimal karena
hasil investasi DPLK bebas pajak. Pajak baru akan dikenakan pada saat memasuki
pensiun sesuai ketentuan yang berlaku;
Perusahaan dapat mempersiapkan program
pensiun lebih awal dengan jangka waktu yang cukup panjang dengan nilai yang
lebih ringan dalam rangka pemenuhan ketentuan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun
2003
Mengurangi resiko terjadinya gagal bayar
bagi perusahaan jika suatu saat terjadi
pengurangan tenaga kerja di perusahaan karena DPLK yang dibuka langsung
atas nama karyawan;
Penyerahan pengelolaan program pensiun
lebih terjaga karena dilandasi dengan Perjanjian Kerja Sama yang dapat
disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan;
Nyaman, karyawan tidak harus membuka
rekening tabungan di Bank Mandiri. Rekening Tabungan hanya dipersyaratkan pada
saat terjadi penarikan atau pencairan
manfaat pensiun dengan proses pendaftaran yang praktis;
Selain pembayaran iuran yang di koordinir
oleh perusahaan, karyawan dapat melakukan top up atau setoran tambahan sendiri;
Dengan memberikan jaminan kesejahteraan
pada saat pensiun, maka akan meningkatkan loyalitas Karyawan;
Biaya yang kompetitif;
PILIHAN
PAKET INVESTASI
1.
Investasi Pasar Uang (PU)
Dana
Peserta akan diinvestasikan 100% pada instrumen pasar uang.
2.
Investasi Pendapatan Tetap (PT)
Dana
Peserta akan diinvestasikan minimum 80% pada instrumen Pendapatan Tetap dan
maksimum 20% pada Instrumen Pasar Uang.
Tersedia 1
(satu) jenis paket, yaitu : 80% PT + 20%
PU
3.
Investasi Saham (SH)
Dana
Peserta akan diinvestasikan minimum 80% pada saham dan maksimum 20% pada
instrumen Pasar Uang dan/atau Pendapatan Tetap.
Tersedia 2
(dua) jenis paket, yaitu :
Saham – Pasar Uang
80% SH + 20% PU
Saham – Pendapatan Tetap
80% SH + 20% PT
4.
Investasi Kombinasi
Dana
Peserta akan diinvestasikan pada Kombinasi Paket Investasi Pasar Uang, Paket
Investasi Pendapatan Tetap, dan/atau Paket Investasi saham.
Tersedia 2
(dua) jenis paket, yaitu :
Kombinasi 1
40% PU + 40% PT + 20% SH
Kombinasi 2
40% PU + 30% PT + 30% SH
5.
Investasi Syariah
Dana
Peserta akan diinvestasikan 100% pada instrumen yang berbasis Syariah.
Tersedia 2
(dua) jenis paket, yaitu:
Syariah – Pasar Uang (SYPU)
100% SYPU
Syariah – Pendapatan Tetap (SYPT)
80% SYPT + 20% SYPU
Perubahan
pilihan paket investasi :
Peserta dapat melakukan perubahan paket
investasi max. 2 kali dalam setahun
Perubahan paket investasi dikenakan biaya
bagi peserta group mengacu pada kesepakatan
pemberi kerja dan Peserta
MANFAAT
PENSIUN
Manfaat
Pensiun akan dibayarkan oleh Mandiri DPLK setelah Peserta memasuki masa pensiun
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terdapat 4
macam Manfaat Pensiun, yaitu :
Manfaat Pensiun Normal : Dibayarkan kepada
Peserta apabila Peserta pensiun pada Usia Pensiun Normal.
Manfaat Pensiun Dipercepat : Dibayarkan
kepada Peserta apabila Peserta pensiun pada usia sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal.
Manfaat Pensiun Ditunda : Merupakan hak
Peserta yang berhenti bekerja dari pemberi kerja atau hak Peserta yang tidak
mempunyai penghasilan lagi dan tidak menyetor iuran kepada Dana Pensiun pada
usia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal, atau
atas permintaan Peserta, hak atas Pensiun Ditunda tersebut dapat dibayarkan
secepat-cepatnya apabila Peserta telah mencapai usia 10 (sepuluh) tahun sebelum
Usia Pensiun Normal.
Manfaat Pensiun Cacat : Dibayarkan kepada
Peserta, apabila Peserta pensiun karena dinyatakan cacat.
Pembayaran
manfaat pensiun terkait pembelian anuitas
Manfaat pensiun < 100 Juta dibayarkan
langsung tanpa pembelian anuitas
Manfaat pensiun ≥ 100 juta, akan dihitung
sebagai berikut :
20% akan dibayarkan tunai
80%
nilainya < 100 jt dibayarkan
langsung
80%
nilainya > 100 jt dibelikan
anuitas di Perusahaan Asuransi Jiwa
manfaatnya akan diterima setiap bulan oleh
peserta dan ahli waris
Pembayaran
manfaat pensiun terkait pengenaan pajak tertunda
Manfaat pensiun < 50 Juta tidak kena
pajak
Manfaat pensiun > 50 juta, akan dihitung pajak tertunda
sebagai berikut :
< 50 juta bebas pajak
sisanya dihitung pajak 5 % bagi
pemegang NPWP
Untuk
Peserta Individual atau pekerja mandiri :
Syarat
kepesertaan :
Mempunyai penghasilan
Usia minimal 18 tahun
Setoran minimal Rp. 100 ribu
Peserta dapat memilih usia pensiun yaitu :
45 – 70 tahun
Peserta dapat memilih paket investasinya
Tata cara
menjadi peserta Mandiri DPLK :
Mengisi aplikasi kepesertaan lengkap dan
dilampiri fotocopy KTP & NPWP dan melakukan setoran awal + biaya
pendaftaran di cabang Bank Mandiri
Peserta akan mendapatkan kartu kepesertaan
yang dapat digunakan untuk cek saldo, setoran tambahan dan untuk claim manfaat
pensiun.
Selain melakukan pendaftaran, juga dapat
melakukan setoran tambahan, penarikan, pindah DPLK dan claim di cabang Bank
Mandiri.
HAK PESERTA
Menetapkan usia pensiun normal, yaitu 45 –
70 tahun
Menetapkan dan mengubah pilihan paket
investasi sesuai pilihan paket yang tersedia
Melakukan penarikan dana setelah 1 (satu)
tahun masa kepesertaan. Maksimal penarikan dana adalah 50% dari akumulasi iuran
Peserta dan akan dikenakan biaya sebesar 2% dari jumlah yang ditarik.
Penarikan dana tidak termasuk :
Hasil investasi.
Dana yang berasal dari pengalihan dana
dari Dana Pensiun lain; dan
Dana Pemberi Kerja
Memperoleh pembayaran Manfaat PEnsiun
sesuai ketentuan yang berlaku
Memperoleh kartu peserta sebagai bukti
kepesertaan Mandiri DPLK
Untuk
peserta kelompok atau group.:
Pemberi kerja dapat mengikutsertakan
sebagian atau seluruh karyawannya apabila sebagian atau seluruh iurannya
menjadi tanggungan pemberi kerja
Syarat kepesertaannya sudah dikoordinir
oleh HRD perusahaan
Untuk kepesertaan group dilakukan dengan
prosedur PKS antara perusahaan dengan Mandiri DPLK, dimana di PKS tersebut
dicantumkan jumlah iuran dan presentase dari iuran pemberi kerja dan iuran
karyawan. Usia pensiun, pilihan paket investasi dan syarat-syarat lainnya.
Persyaratan
administrasi ketika kepesertaan berakhir :
DPLK menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada peserta selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sebelum peserta mencapai usia Pensiun Normal
Untuk memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun
Normal, dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun
yang disediakan oleh DPLK dan pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan setelah permohonan dimaksud
diterima oleh DPLK dengan melampirkan :
Kartu Peserta
Foto copy tanda bukti diri/kartu indentitas yang berlaku
Foto copy kartu keluarga yang
dilegalisir oleh Lurah
Surat keterangan berhenti bekerja atau
pensiun dari pemberi kerja, apabila Peserta adalah karyawan.
Untuk memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun
Dipercepat atau Manfaat Pensiun atas Pensiun Ditunda, Peserta harus mengajukan
permohonan pembayaran kepada Dana Pensiun dengan mengisi dan menandatangani
Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya
1 (satu) bulan setelah permohonan pembayaran dimaksud diterima oleh Dana
Pensiun, dengan melampirkan :
Kartu Peserta;
Fotokopi tanda bukti diri/kartu
identitas diri yang masih berlaku;
Fotokopi kartu keluarga yang
dilegalisir oleh Lurah;
Surat keterangan berhenti bekerja atau
pensiun dari pemberi kerja, apabila Peserta adalah karyawan;
Untuk memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun
Cacat, Peserta harus mengajukan permohonan pembayaran kepada Dana Pensiun
dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun dan
pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permohonan
pembayaran dimaksud diterima oleh Dana Pensiun dengan melampirkan:
Kartu Peserta;
Fotokopi tanda bukti diri/kartu
identitas diri yang masih berlaku;
Fotokopi kartu keluarga yang
dilegalisir oleh Lurah;
Surat Keterangan dokter
Untuk memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun
bagi Janda/Duda, Janda/Duda harus mengajukan permohonan kepada Dana Pensiun
dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun yang
disediakan oleh Dana Pensiun dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 1
(satu) bulan setelah permohonan pembayaran dimaksud diterima oleh Dana Pensiun
dengan melampirkan :
Kartu Peserta;
Fotokopi tanda bukti diri/kartu
identitas diri yang masih berlaku;
Fotokopi kartu keluarga yang
dilegalisir oleh Lurah;
Fotokopi surat nikah yang telah
dilegalisir oleh instansi yang berwenang (KUA,
Catatan Sipil);
Surat keterangan kematian Peserta yang
dikeluarkan instansi yang berwenang/lurah;
Untuk memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun
bagi Anak, atau walinya (jika Anak di bawah umur) harus mengajukan permohonan
pembayaran kepada Dana Pensiun dengan mengisi dan menandatangani Formulir
Pembayaran Manfaat Pensiun dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 1
(satu) bulan setelah permohonan pembayaran dimaksud diterima oleh Dana Pensiun
dengan melampirkan:
Kartu Peserta;
Fotokopi tanda bukti diri/kartu
identitas diri yang masih berlaku;
Fotokopi kartu keluarga yang
dilegalisir oleh Lurah;
Surat keterangan kematian
Peserta/Janda/Duda atau akte cerai
yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang;
Bukti wali dari Anak, apabila Anak yang
bersangkutan masih dibawah umur, yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
No comments:
Post a Comment