Thursday, January 2, 2014

Mandiri DPLK


Mandiri DPLK dibentuk oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan telah mendapat pengesahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-103/KM.10/2011 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. tanggal 11 Februari 2011.

Mandiri DPLK merupakan lembaga keuangan yang mengelola Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi karyawan perusahaan dan perorangan atau pekerja mandiri.
PERENCANAAN DANA PENSIUN

Jaminan akan kesejahteraan hari tua merupakan harapan bagi setiap pegawai maupun pekerja mandiri.
Persiapkan Pensiun Anda dan pegawai Anda bersama Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – Mandiri DPLK.
Dukungan Bank Mandiri sebagai Pendiri menjadikan Mandiri DPLK sebagai pilihan tepat bagi Anda untuk merencanakan masa depan yang sejahtera.
KEPESERTAAN

Kepesertaan Mandiri DPLK terbuka bagi Peserta individu maupun kelompok dengan  ketentuan:

    Mempunyai penghasilan dan berusia sekurang-kurangnya 18 tahun  atau sudah menikah
    Pendaftaran peserta individu dapat dilakukan di seluruh Cabang Bank Mandiri dengan mengisi aplikasi kepesertaan, melampirkan fotokopi KTP/SIM, dan NPWP
    Pendaftaran peserta kelompok dilakukan melalui Kantor Pusat Mandiri DPLK

KEUNTUNGAN MENJADI PESERTA MANDIRI DPLK

Manfaat mengikuti DPLK – individu :

    Peserta mempersiapkan dana masa pensiun dengan jangka waktu yang cukup panjang hingga mencapai usia pensiun
    Hasil pengembangan dana lebih optimal karena hasil investasi DPLK bebas pajak. Pajak baru akan dikenakan pada saat memasuki pensiun sesuai ketentuan yang berlaku
    Mandiri DPLK dikelola oleh group usaha Bank Mandiri (Bank Mandiri, Mandiri Sekuritas, MMI, BSHB, BSM, MTF, AMFS) yang memiliki aset terbesar di Indonesia dan memiliki reputasi yang baik
    Nyaman, karena setoran iuran DPLK fleksibel.

Jumlah iuran dapat ditentukan di awal dan diubah setiap saat. Jika tidak melakukan setoran, rekening DPLK tidak tertutup.

Manfaat mengikuti DPLK – kelompok/group :

    Sesuai Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 167 disebutkan bahwa : ”Dalam hal pengusaha telah mengikut sertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya disubsidi oleh perusahaan maka iuran  tersebut dapat diperhitungkan sebagai  bagian dari pesangon kepada pekerja/buruh.”
    Hasil pengembangan dana lebih optimal karena hasil investasi DPLK bebas pajak. Pajak baru akan dikenakan pada saat memasuki pensiun sesuai ketentuan yang berlaku;
    Perusahaan dapat mempersiapkan program pensiun lebih awal dengan jangka waktu yang cukup panjang dengan nilai yang lebih ringan dalam rangka pemenuhan ketentuan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
    Mengurangi resiko terjadinya gagal bayar bagi perusahaan jika suatu saat terjadi  pengurangan tenaga kerja di perusahaan karena DPLK yang dibuka langsung atas nama karyawan;
    Penyerahan pengelolaan program pensiun lebih terjaga karena dilandasi dengan Perjanjian Kerja Sama yang dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan;
    Nyaman, karyawan tidak harus membuka rekening tabungan di Bank Mandiri. Rekening Tabungan hanya dipersyaratkan pada saat terjadi penarikan  atau pencairan manfaat pensiun dengan proses pendaftaran yang praktis;
    Selain pembayaran iuran yang di koordinir oleh perusahaan, karyawan dapat melakukan top up atau setoran tambahan sendiri;
    Dengan memberikan jaminan kesejahteraan pada saat pensiun, maka akan meningkatkan loyalitas Karyawan;
    Biaya yang kompetitif;

PILIHAN PAKET INVESTASI

1. Investasi Pasar Uang (PU)

Dana Peserta akan diinvestasikan 100% pada instrumen pasar uang.

2. Investasi Pendapatan Tetap (PT)

Dana Peserta akan diinvestasikan minimum 80% pada instrumen Pendapatan Tetap dan maksimum 20% pada Instrumen Pasar Uang.
Tersedia 1 (satu) jenis paket, yaitu :  80% PT + 20% PU

3. Investasi Saham (SH)

Dana Peserta akan diinvestasikan minimum 80% pada saham dan maksimum 20% pada instrumen Pasar Uang dan/atau Pendapatan Tetap.
Tersedia 2 (dua) jenis paket, yaitu :

    Saham – Pasar Uang

    80% SH + 20% PU
    Saham – Pendapatan Tetap

    80% SH + 20% PT

4. Investasi Kombinasi

Dana Peserta akan diinvestasikan pada Kombinasi Paket Investasi Pasar Uang, Paket Investasi Pendapatan Tetap, dan/atau Paket Investasi saham.
Tersedia 2 (dua) jenis paket, yaitu :

    Kombinasi 1

        40% PU + 40% PT + 20% SH

    Kombinasi 2

        40% PU + 30% PT + 30% SH

5. Investasi Syariah

Dana Peserta akan diinvestasikan 100% pada instrumen yang berbasis Syariah.
Tersedia 2 (dua) jenis paket, yaitu:

    Syariah – Pasar Uang (SYPU)

        100% SYPU

    Syariah – Pendapatan Tetap (SYPT)

        80% SYPT + 20% SYPU

Perubahan pilihan paket investasi :

    Peserta dapat melakukan perubahan paket investasi max. 2 kali dalam setahun
    Perubahan paket investasi dikenakan biaya
    bagi peserta group mengacu pada kesepakatan pemberi kerja dan Peserta

MANFAAT PENSIUN

Manfaat Pensiun akan dibayarkan oleh Mandiri DPLK setelah Peserta memasuki masa pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terdapat 4 macam Manfaat Pensiun, yaitu :

    Manfaat Pensiun Normal : Dibayarkan kepada Peserta apabila Peserta pensiun pada Usia Pensiun Normal.
    Manfaat Pensiun Dipercepat : Dibayarkan kepada Peserta apabila Peserta pensiun pada usia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal.
    Manfaat Pensiun Ditunda : Merupakan hak Peserta yang berhenti bekerja dari pemberi kerja atau hak Peserta yang tidak mempunyai penghasilan lagi dan tidak menyetor iuran kepada Dana Pensiun pada usia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal, atau atas permintaan Peserta, hak atas Pensiun Ditunda tersebut dapat dibayarkan secepat-cepatnya apabila Peserta telah mencapai usia 10 (sepuluh) tahun sebelum Usia Pensiun Normal.
    Manfaat Pensiun Cacat : Dibayarkan kepada Peserta, apabila Peserta pensiun karena dinyatakan cacat.

Pembayaran manfaat pensiun terkait pembelian anuitas

    Manfaat pensiun < 100 Juta dibayarkan langsung tanpa pembelian anuitas
    Manfaat pensiun ≥ 100 juta, akan dihitung sebagai berikut :
        20% akan dibayarkan tunai
        80%  nilainya   < 100 jt dibayarkan langsung
        80%  nilainya   > 100 jt dibelikan anuitas di Perusahaan Asuransi Jiwa

    manfaatnya akan diterima setiap bulan oleh peserta dan ahli waris

Pembayaran manfaat pensiun terkait pengenaan pajak tertunda

    Manfaat pensiun < 50 Juta tidak kena pajak
    Manfaat pensiun  > 50 juta, akan dihitung pajak tertunda sebagai berikut :
        < 50 juta bebas pajak
        sisanya dihitung pajak 5 % bagi pemegang NPWP

Untuk Peserta Individual atau pekerja mandiri :
Syarat kepesertaan :

    Mempunyai penghasilan
    Usia minimal 18 tahun
    Setoran minimal Rp. 100 ribu
    Peserta dapat memilih usia pensiun yaitu : 45 – 70 tahun
    Peserta dapat memilih paket investasinya

Tata cara menjadi peserta Mandiri DPLK :

    Mengisi aplikasi kepesertaan lengkap dan dilampiri fotocopy KTP & NPWP dan melakukan setoran awal + biaya pendaftaran di cabang Bank Mandiri
    Peserta akan mendapatkan kartu kepesertaan yang dapat digunakan untuk cek saldo, setoran tambahan dan untuk claim manfaat pensiun.
    Selain melakukan pendaftaran, juga dapat melakukan setoran tambahan, penarikan, pindah DPLK dan claim di cabang Bank Mandiri.

HAK PESERTA

    Menetapkan usia pensiun normal, yaitu 45 – 70 tahun
    Menetapkan dan mengubah pilihan paket investasi sesuai pilihan paket yang tersedia
    Melakukan penarikan dana setelah 1 (satu) tahun masa kepesertaan. Maksimal penarikan dana adalah 50% dari akumulasi iuran Peserta dan akan dikenakan biaya sebesar 2% dari jumlah yang ditarik.

    Penarikan dana tidak termasuk :
        Hasil investasi.
        Dana yang berasal dari pengalihan dana dari Dana Pensiun lain; dan
        Dana Pemberi Kerja

    Memperoleh pembayaran Manfaat PEnsiun sesuai ketentuan yang berlaku
    Memperoleh kartu peserta sebagai bukti kepesertaan Mandiri DPLK

Untuk peserta kelompok atau group.:

    Pemberi kerja dapat mengikutsertakan sebagian atau seluruh karyawannya apabila sebagian atau seluruh iurannya menjadi tanggungan pemberi kerja
    Syarat kepesertaannya sudah dikoordinir oleh HRD perusahaan
    Untuk kepesertaan group dilakukan dengan prosedur PKS antara perusahaan dengan Mandiri DPLK, dimana di PKS tersebut dicantumkan jumlah iuran dan presentase dari iuran pemberi kerja dan iuran karyawan. Usia pensiun, pilihan paket investasi dan syarat-syarat lainnya.

Persyaratan administrasi ketika kepesertaan berakhir :

    DPLK menyampaikan Surat Pemberitahuan  kepada peserta selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum peserta mencapai usia Pensiun Normal
    Untuk memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun Normal, dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun yang disediakan oleh DPLK dan pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan  setelah permohonan dimaksud diterima oleh DPLK  dengan melampirkan :
        Kartu Peserta
        Foto copy tanda bukti diri/kartu indentitas yang berlaku
        Foto copy kartu keluarga yang dilegalisir oleh Lurah
        Surat keterangan berhenti bekerja atau pensiun dari pemberi kerja, apabila Peserta adalah karyawan.
    Untuk memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun Dipercepat atau Manfaat Pensiun atas Pensiun Ditunda, Peserta harus mengajukan permohonan pembayaran kepada Dana Pensiun dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permohonan pembayaran dimaksud diterima oleh Dana Pensiun, dengan melampirkan :
        Kartu Peserta;
        Fotokopi tanda bukti diri/kartu identitas diri yang masih berlaku;
        Fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh Lurah;
        Surat keterangan berhenti bekerja atau pensiun dari pemberi kerja, apabila Peserta adalah karyawan;
    Untuk memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun Cacat, Peserta harus mengajukan permohonan pembayaran kepada Dana Pensiun dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permohonan pembayaran dimaksud diterima oleh Dana Pensiun dengan melampirkan:
        Kartu Peserta;
        Fotokopi tanda bukti diri/kartu identitas diri yang masih berlaku;
        Fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh Lurah;
        Surat Keterangan dokter
    Untuk memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun bagi Janda/Duda, Janda/Duda harus mengajukan permohonan kepada Dana Pensiun dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun yang disediakan oleh Dana Pensiun dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permohonan pembayaran dimaksud diterima oleh Dana Pensiun dengan melampirkan :
        Kartu Peserta;
        Fotokopi tanda bukti diri/kartu identitas diri yang masih berlaku;
        Fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh Lurah;
        Fotokopi surat nikah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang (KUA,  Catatan Sipil);
        Surat keterangan kematian Peserta yang dikeluarkan instansi yang berwenang/lurah;
    Untuk memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun bagi Anak, atau walinya (jika Anak di bawah umur) harus mengajukan permohonan pembayaran kepada Dana Pensiun dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permohonan pembayaran dimaksud diterima oleh Dana Pensiun dengan melampirkan:
        Kartu Peserta;
        Fotokopi tanda bukti diri/kartu identitas diri yang masih berlaku;
        Fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh Lurah;
        Surat keterangan kematian Peserta/Janda/Duda atau akte cerai
        yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
        Bukti wali dari Anak, apabila Anak yang bersangkutan masih dibawah umur, yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

No comments:

Post a Comment