Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih mengacu pada aturan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengingat belum diterbitkannya Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai BPJS.
Hal itu disampaikan
Kepala Manajemen Mutu dan Risiko BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian
Selatan Budi Karyono di Palembang, Minggu (9/2/2014).
"Meski sudah
beralih status yakni PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, tetap saja
aturan lama yang diberlakukan," kata Budi yang juga selaku pejabat
sementara kepala kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan.
Ia mengemukakan, PT
Jamsostek telah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.
Sebagai badan yang
berada di bawah naungan presiden secara langsung, BPJS Ketenagakerjaan tetap
menjalankan tiga program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua
(JHT), dan jaminan kematian (JK).
Sementara, untuk jaminan
pemeliharaan kesehatan (JPK) beralih ke BPJS Kesehatan yang merupakan
transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes).
Penetapan iuran para
tenaga kerja itu tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
"Saat ini iuran
pekerja masih mengacu pada ketentuan lama karena hingga kini Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan belum
diterbitkan," ujarnya.
Hal itu lantaran, RPP
tersebut membutuhkan penyamaan persepsi dengan kerangka kerja (roadmap) jaminan
hari tua yang tengah difinalisasi oleh pemerintah.
"Rencananya, iuran
BPJS Ketenagakerjaan yang baru akan diberlakukan pada awal Juli 2015,"
katanya.
Sementara berdasarkan
ketentuan lama itu, iuran pekerja untuk mengikuti program JHT yakni 3,7 persen
(ditanggung perusahaan), dan 2,0 persen (ditanggung pekerja) dari upah per
bulan.
Sedangkan untuk program
JKK menjadi tanggung jawab penuh pengusaha untuk membayar iuran jaminan
kecelakaan kerja berkisar 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
Kemudian, program JK
yang diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan
karena kecelakaan kerja, pengusaha wajib menanggung iuran ini sebesar 0,3% dari
upah per bulan. Sedangkan jaminan kematian yang diberikan sebesar Rp21 juta, terdiri
dari Rp14,2 juta sebagai santunan kematian dan Rp2 juta untuk biaya pemakaman).
BPJS Ketenagakerjaan
nantinya menyelenggarakan empat program yakni jaminan hari tua, jaminan
kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta program jaminan pensiun yang dimulai
sejak 1 Juli 2015. (Antara)
No comments:
Post a Comment