Sunday, February 9, 2014

Jalur Rujukan BPJS Masih Rumit


Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dan rumah sakit masih perlu memperbaiki sistem dan alur rujukan agar lebih efektif dan sederhana.

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan mendapatkan obat, bisa makan waktu sampai satu hari, karena harus ke sana-ke sini mengurus surat itu surat ini. Padahal biasanya hanya sebentar.

Jaminan kesehatan masyarakat sebelumnya terpecah-pecah menjadi bagian-bagian yang dianggap kurang tepat yang minim manfaat dan salah sasaran. Semisal, Jaminan Persalinan (Jampersal), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan di daerah biasanya dinamai Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah).

Jampersal adalah jaminan persalinan, bagi siapa saja wanita yang hendak melahirkan secara gratis bisa melalui jalur alternatif ini. Program ini tidak hanya untuk si miskin, yang kaya raya pun bisa mendapatnya jika menghendaki.

Begitu juga dengan Jamkesmas dan Jamkesda. Bermodalkan surat keterangan ketua rukun tetangga serta laporan di kelurahan, siapapun bisa mendapatkan pemeliharaan kesehatan secara cuma-cuma.

Nah, lewat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kemudian pemerintah memutuskan untuk menyatukan berbagai program kesehatan tersebut untuk dioptimalkan agar tepat sasaran.

Program Itu juga diperkuat dan dilandasi dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak.

Namun realisasi di lapangan tak semudah menyentilkan jari. Transformasi jaminan kesehatan yang layak itu mendapat hambatan yang nyata, mulai dari tuaian protes hingga kritikan dari berbagai pihak setelah terjadi berbagai kesalahan dalam teknis pelayanan.

Salah satu contoh kasus yang sempat menuai protes program JKN adalah mutasi peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek ke Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Seorang manula gagal mendapat pelayanan perawatan kesehatannya karena salah satu rumah sakit swasta yang sebelumnya merupakan rujukan JPK Jamsostek menolaknya.

"Rumah sakit tersier seperti Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), tidak pernah menolak pasien jaminan sosial, asalkan mengikuti alurnya terlebih dulu. Namun ke depan perlu ada upaya perbaikan sistem dan alur rujukan agar lebih mudah dan sederhana," kata Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Hasan Sadikin Bandung, Rudi Kurniadi, dalam diskusi Pandangan Unpad Terhadap BPJS, di Bandung.

Menurut Rudi, alur yang harus dilalui sebelum masuk rumah sakit tersier, adalah meminta surat rujukan terlebih dulu ke puskesmas dan rumah sakit sekunder. Baru setelah itu pasien bisa menggunakan jaminan kesehatan dari BPJS.

Rudi menyatakan sistem rujukan tersebut harus segera diperbaiki oleh BJPS Kesehatan agar tidak ada pihak yang dirugikan. "Hingga kini, RSHS memiliki piutang sebesar 47 miliar karena tidak pernah menolak pasien yang sebelumnya dinaungi oleh Jamkesda ketika meminta layanan kesehatan," kata Rudi.

Pandangan serupa diungkapkan oleh Ratu Dina Rahmawati, salah seorang peserta BPJS Kesehatan yang mengatakan kepada Neraca di Jakarta, alur pengurusan dan rujukan pasien perlu disederhanakan dan tidak berbelit dalam mengakses biaya pengobatan dan perawan yang disubsidi oleh pemerintah itu. "Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan mendapatkan obat, bisa makan waktu sampai satu hari, karena harus ke sana-ke sini urus surat itu surat ini. Padahal biasanya hanya sebentar," kata Ratu Dina Rahmawati.


Sementara itu, antrian orang-orang sakit tampak mengular di sejumlah ruangan yang sebelumnya berplang PT Askes itu. Pemandangan ini terlihat sejak awal pekan Januari 2014. Kurang dari 40 orang petugas BPJS Kesehatan harus melayani ribuan calon peserta BPJS yang terdesak dengan problem kesehatan. Yang tak mampu mengelus dada, para pekerja mengerutkan kening, yang hamil harus menunggu jatah operasi bersubsidi. Kecuali bayar!

Masyarakat pekerja yang terdaftar di JPK, demikian Sukardi, tetap harus membayar asuransi kesehatan lewat perusahaan. "Dan seharusnya, biaya kesehatan atau pengobatan ke rumah sakit itu adalah tanggungan BPJS Kesehatan atau JPK Jamsostek," katanya. (www.neraca.co.id)

No comments:

Post a Comment