Monday, February 3, 2014

Pemerintah Diminta Buat Aturan Menguntungkan BPJS


Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menilai pengobatan terhadap orang miskin dan berubah masih buruk meskipun pemerintah telah menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Lantaran itu KAJS meminta pemerintah membuat peraturan baru yang menguntungkan.

Menurut Sekretaris Jenderal KAJS Said Iqbal melalui rilisnya, Senin (3/2), masih banyak orang miskin dan buruh yang ditolak saat berobat ke rumah sakit (RS). Prosesnya dipersulit alias dioper-oper. Jumlah dan mutu obatnya dikurangi.

Said mengatakan itu terjadi karena pelayanan BPJS Kesehatan menerapkan sistem INA CBGs yang berpatokan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 69 Tahun 2013 tentang tarif pelayanan kesehatan. Said menilai pokok pangkal pelayanan kesehatan yang buruk di rumah sakit maupun klinik karena BPJS membayar murah tarif berobat.

Lantaran itu, kata Said, KAJS menuntut pemerintah mencabut peraturan tersebut. Sistem INA CBGs diganti sistem fee for service dengan membuat peraturan Menteri Kesehatan dan BPJS yang baru.

Bila Permenkes No 69/2013 dan INA CBGs tak dicabut, Said memperkirakan penerapan jaminan kesehatan seluruh rakyat akan gagal. Selain itu, KAJS menuntut dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp19 triliun dari pemerintah langsung diberikan ke BPJS.

Bila melewati Kemenkes, birokrasinya akan panjang. Sehingga BPJS kerap terlambat membayar biaya beorbat di RS atau klinik. (www.metrotvnews.com)

No comments:

Post a Comment