Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menilai pengobatan terhadap orang miskin dan berubah masih buruk meskipun pemerintah telah menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Lantaran itu KAJS meminta pemerintah membuat peraturan baru yang menguntungkan.
Menurut Sekretaris
Jenderal KAJS Said Iqbal melalui rilisnya, Senin (3/2), masih banyak orang
miskin dan buruh yang ditolak saat berobat ke rumah sakit (RS). Prosesnya
dipersulit alias dioper-oper. Jumlah dan mutu obatnya dikurangi.
Said mengatakan
itu terjadi karena pelayanan BPJS Kesehatan menerapkan sistem INA CBGs yang berpatokan
pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 69 Tahun 2013 tentang tarif
pelayanan kesehatan. Said menilai pokok pangkal pelayanan kesehatan yang buruk
di rumah sakit maupun klinik karena BPJS membayar murah tarif berobat.
Lantaran itu, kata
Said, KAJS menuntut pemerintah mencabut peraturan tersebut. Sistem INA CBGs
diganti sistem fee for service dengan membuat peraturan Menteri Kesehatan dan
BPJS yang baru.
Bila Permenkes No
69/2013 dan INA CBGs tak dicabut, Said memperkirakan penerapan jaminan
kesehatan seluruh rakyat akan gagal. Selain itu, KAJS menuntut dana Penerima
Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp19 triliun dari pemerintah langsung diberikan ke
BPJS.
Bila melewati
Kemenkes, birokrasinya akan panjang. Sehingga BPJS kerap terlambat membayar
biaya beorbat di RS atau klinik. (www.metrotvnews.com)
No comments:
Post a Comment