Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menargetkan penyaluran pembiayaan tambahan uang muka rumah bagi PNS yang cukup tinggi tahun ini. Melalui Badan Perimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), pemerintah optimistis dapat membiayai 15 ribu unit rumah pertama untuk PNS.
Kepala Pelaksana
Sekretariat Tetap Bapertarum "PNS Heroe Soelistiawan mengatakan,
sebetulnya target tersebut tak jauh berubah dibandingkan tahun lalu. Bahkan, ia
mengakui realisasi serapan pembiayaan uang muka perumahan bagi PNS tersebut
belum maksimal. Sebab, pada 2013, pihaknya hanya mengucurkan dana untuk 1.000
unit rumah, dengan total pembiayaan sebesar Rp 15 miliar.
Namun demikian,
Heroe tetap berharap target dapat tercapai tahun ini. Karena tercatat masih ada
1,5 juta PNS yang belum memiliki rumah. Padahal, jika melihat total dana
cicilan uang muka yang dihasilkan dari iuran gaji bulanan PNS sangat besar
jumlahnya. Yakni mencapai Rp 8 triliun per 2013, di mana sebanyak 70 persen
dikelola Kementerian Keuangan sebagai dana cadangan, dan sisanya dikelola oleh
Bapertarum.
"Kami memang
bukan collecting fund ya. Tapi kami harus terus mendorong PNS untuk punya
rumah," ungkapnya usai peresmian Akun Individu Tabungan Perumahan PNS, di
Kantor Kemenpera, kemarin (27/1).
Ia menuturkan,
selama ini ada beberapa hambatan penyaluran pembiayaan perumahan kepada PNS.
Salah satunya lantaran biaya yang dirasa cukup tinggi oleh PNS jika harus
memenuhi dua kredit sekaligus, yakni kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit bantuan
uang muka. "Jadi kalau dijumlah, angsurannya banyak nggak masuk, meskipun
suku bunga (Bapertarum) terhitung rendah," ungkapnya.
Saat ini suku
bunga yang diterapkan pada cicilan tambahan uang muka Bapertarum sebesar 6
persen. Menurut Heroe, sebenarnya ada peluang penurunan suku bunga cicilan uang
muka. Yaitu jika rancangan peraturan presiden mengenai perubahan iuran PNS
disetujui. Rencananya, Bapertarum akan menyatukan tingkat bunga ke KPR PNS yang
meliputi KPR bank dan bantuan uang muka.
"Setelah lima
tahun, kan (PNS) sudah punya kekuatan finansial sendiri. Jadi harusnya bunga
bisa lebih rendah 70 basis poin (bps) dari FLPP yang sekarang 7,25
persen," teangnya.
Sebagaimana yang
diwartakan, melalui racangan Perpres tersebut, gaji PNS diusulkan untuk
dipotong 2,5 persen guna iuran Bapertarum-PNS. Sebab, iuran PNS wajib sejak
1993 untuk semua golongan pada rentang Rp 3 ribu hingga Rp 10 ribu dinilai tak
mengakomodasi lagi untuk uang muka rumah. Sayangnya, pembahasan rancangan
perpres tersebut tak kunjung rampung sejak 2005. Belum lagi, saat ini juga
digodok tentang undang-undang Tapera (tabungan perumahan rakyat), yang
diproyeksikan mengatur persentase iuran yang sama besarnya.
"Kami harap
perpres bisa selesai tahun ini. Kami tinggal pembicaraan dengan Kemenko-Kesra
(Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat)," terangnya.
Dalam kesempatan
yang sama, Sekretaris Kemenpera Rildo Ananda Anwar menuturkan, saat ini PNS
sudah bisa mengecek berapa jumlah iuran Bapertarum-PNS melalui internet dan
aplikasi ponsel. "Selama ini menghitungnya masih manual. Sekarang sudah
pakai akun individu," tandasnya. (www.jambi-independent.co.id))
No comments:
Post a Comment