Monday, March 17, 2014

BPJS Ketenagakerjaan Disosialisasikan di Dumai

Program PBJS Ketenagakerjaan dijamin memberi kenyamanan bagi keluarga. Program ini terus disosialisasikan, termasuk di Dumai.

Riauterkini-DUMAI- Terhitung sejak 1 Januari 2014, PT Jamsostek (Persero) sudah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan. Dengan demikian, peserta Jamsostek secara otomatis menjadi pesrta BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 menyebutkan, jaminan kesehatan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sementara Jamsostek bertranformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

"Selain memberi perlindungan kepada tenagakerja, program BPJS Ketenagakerjaan memberi kenyamanan bagi keluarga," tegas Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Riau Iswandhy Syaruly, Rabu (12/3/14).

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan para pegawainya untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Begitu juga PNS paling lambat 1 Juli 2015 sudah harus ikut program BPJS Ketenagakerjaan.

Dijelaskan, setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

"Kehadiran saya disini dalam rangka silaturahmi dan perkenalan dengan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai serta Disnakertrans Kota Dumai dan kejaksaan. Harapan kami ke depan kerjasama dapat terjalin dengan baik," ujarnya

Peserta program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas peserta penerima upah yaitu pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Selain itu, peserta bukan penerima upah yang meliputi pemberi kerja antara lain pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang bukan menerima gaji atau upah.

Adapun pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri.

Sesuai pasal 5 ayat 2 Perpres 109 tahun 2013 disebutkan bahwa pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Tahapan yang dimaksud antara lain pendaftarran untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat 1 Juli 2015, sedangkan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun paling lambat 2029.

Dalam Pepres 109 tahun 2013 juga berlaku untuk pemberi pekerja selain penyelenggara mulai 1 Juli 2015 secara bertahap. Untuk usaha besar dan usaha menengah wajib yang meliputi usaha milik negara, swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Untuk usaha kecil wajib mengikuti program kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian. Sedangkan usaha mikro wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.

Jaminan Sosial merupakan bentuk perlindungan social untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup layak. Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang.

"Ini sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, bersalin, hari tua dan meninggal dunia," katanya.

Kemudian peserta program BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran, termasuk orang asing yang bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia. PNS di Kota Dumai diharapkan segera ikut program BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya untuk program JKK dan JKM.

"Kami berharap Pemerintah Daerah termasuk Pemko Dumai sudah mengganggarkan dana untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam APBD Tahun 2014. Sebab Juli 2015 paling lambat 1 Juli 2015 sudah berjalan," ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin MM, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Asril, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Aris Setiawan dan Kejaksaan Negeri Dumai. (www.riauterkini.com)

No comments:

Post a Comment