Program PBJS Ketenagakerjaan dijamin memberi kenyamanan bagi keluarga. Program ini terus disosialisasikan, termasuk di Dumai.
Riauterkini-DUMAI- Terhitung sejak 1 Januari 2014, PT Jamsostek (Persero)
sudah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenaga Kerjaan. Dengan demikian, peserta Jamsostek secara otomatis
menjadi pesrta BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013
menyebutkan, jaminan kesehatan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sementara Jamsostek bertranformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang
menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
pensiun, dan jaminan kematian.
"Selain memberi perlindungan kepada tenagakerja, program BPJS
Ketenagakerjaan memberi kenyamanan bagi keluarga," tegas Kepala Kantor
Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Riau Iswandhy Syaruly, Rabu
(12/3/14).
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan para pegawainya untuk program jaminan
kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Begitu juga PNS paling lambat 1 Juli
2015 sudah harus ikut program BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskan, setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial
yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari
tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
"Kehadiran saya disini dalam rangka silaturahmi dan perkenalan dengan
jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai serta Disnakertrans Kota Dumai
dan kejaksaan. Harapan kami ke depan kerjasama dapat terjalin dengan baik,"
ujarnya
Peserta program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas
peserta penerima upah yaitu pekerja yang bekerja pada pemberi kerja
penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain
penyelenggara negara.
Selain itu, peserta bukan penerima upah yang meliputi pemberi kerja antara
lain pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang
bukan menerima gaji atau upah.
Adapun pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara
meliputi calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI,
anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri,
prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri.
Sesuai pasal 5 ayat 2 Perpres 109 tahun 2013 disebutkan bahwa pemberi kerja
penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan
kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan
program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapan yang dimaksud antara lain pendaftarran untuk program jaminan
kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat 1 Juli 2015, sedangkan
program jaminan hari tua dan jaminan pensiun paling lambat 2029.
Dalam Pepres 109 tahun 2013 juga berlaku untuk pemberi pekerja selain
penyelenggara mulai 1 Juli 2015 secara bertahap. Untuk usaha besar dan
usaha menengah wajib yang meliputi usaha milik negara, swasta, usaha
patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia
wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua,
program jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Untuk usaha kecil wajib mengikuti program kecelakaan kerja, program jaminan
hari tua, dan program jaminan kematian. Sedangkan usaha mikro wajib
mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.
Jaminan Sosial merupakan bentuk perlindungan social untuk menjamin seluruh
rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup layak.
Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja
dalam bentuk santunan berupa uang.
"Ini sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang
dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh
tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, bersalin, hari tua dan
meninggal dunia," katanya.
Kemudian peserta program BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang
telah membayar iuran, termasuk orang asing yang bekerja lebih dari 6 bulan
di Indonesia. PNS di Kota Dumai diharapkan segera ikut program BPJS
Ketenagakerjaan, setidaknya untuk program JKK dan JKM.
"Kami berharap Pemerintah Daerah termasuk Pemko Dumai sudah
mengganggarkan dana untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam APBD Tahun 2014.
Sebab Juli 2015 paling lambat 1 Juli 2015 sudah berjalan," ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin MM, Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Kota Dumai Asril, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Aris Setiawan dan
Kejaksaan Negeri Dumai. (www.riauterkini.com)
No comments:
Post a Comment