BPJS Ketenagakerjaan (id.wikipedia.org)
"Pelayanan terpadu dan satu atap ini adalah upaya peningkatan kualitas pelayanan bagi pekerja peserta jaminan sosial dan sesuai Instruksi Gubernur."
Kota Jakarta Barat menjadi pionir dalam pelayanan
terpadu satu atap jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh
BPJS Ketenagakerjaan.
"Pelayanan terpadu dan satu atap ini adalah upaya peningkatan kualitas pelayanan bagi pekerja peserta jaminan sosial dan sesuai Instruksi Gubernur," kata Walikota Jakarta Barat H.M. Anas Effendi dalam siaran pers Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta yang diterima di Jakrta, Selasa.
Anas dalam peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Proses Terpadu Satu Atap di Kantor Walikota Jakarta Barat, Senin (26/5), menjelaskan layanan ini merupakan yang pertama di Jakarta dan berharap menjadi contoh bagi wilayah lainnya.
Instruksi Gubernur No.30/2014 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Program Jaminan Sosial pada BPJS Ketenagakerjaan harus diikuti dengan implementasi di tingkat walikota sampai kelurahan karena program jaminan sosial ini merupakan suatu kebutuhan khususnya bagi tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat bersinergi dengan unit layanan lainnya karena sudah masuk dalam sistem pelayanan Pemerintah Kotamadya Jakarta Barat.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hardi Yuliwan mengapresiasi pemerintah Kotamadya Jakarta Barat karena memasukkan Program Jaminan Sosial khususnya ketenagakerjaan dalam proses perijinan di wilayah Jakarta Barat.
"Pemerintah Kotamadya Jakarta Barat melalui proses ini telah melaksanakan amanah UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan UU 21/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," kata Hardi Yuliwan.
Program Terpadu Satu Pintu memberikan layanan meliputi informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan dan pendaftaran peserta. "Kami juga melayani klaim, tetapi proses lebih lanjutnya akan dilaksanakan di Kantor Cabang," kata Hardi.
Dia menjelaskan saat memasuki pintu PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kantor Walikota Jakarta Barat, meja pelayanan BPJS Ketenagakerjaan terletak di sebelah kiri dan dilayani dua karyawan yang bekerja setiap hari kerja mulai pukul 07.30-- 16.00.
Sesuai amanat UU No.21/2011, BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan melaksanakan tiga program, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja yang diharapkan memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi meningkatkan produktivitas kerja yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi bagi perusahaan.
Kini dengan sistem penyelenggaraan yang semakin maju, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Kinerja
Saat ini terdapat 3.561.607 orang yang pekerja di 42.616 perusahaan yang menjadi peserta program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI.
Hingga April 2014, penyelenggara jaminan sosial ini telah membayarkan santunan dan klaim sebesar Rp1,2 triliun untuk seluruh program, Rp1,1 triliun (52.932 peserta) yang mengambil Jaminan Hari Tua, Rp39,8 miliar (2.096 kasus kecelakaan kerja) untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Rp41 Miliar (1.117 kasus) untuk Jaminan Kematian.
Selama triwulan pertama 2014, terdapat 618 kasus klaim Jaminan Hari Tua, 25 kasus kecelakaan kerja dan 13 kasus kematian/hari. (www.antaranews.com)
No comments:
Post a Comment