Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN)
masih menemui masalah. Pihak Rumah Sakit (RS) kerap ditemukan masih memungut
biaya kepada pasien peserta JKN yang seharusnya tidak diperbolehkan. Atas hal
tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan jika
uang pasien JKN dikembalikan.
"Pastikan dulu, RS itu bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan atau tidak. Kalau bekerjasama tidak boleh pungut biaya dan pihak RS
wajib bertanggungjawab kembalikan uangnya 100 persen," kata Kepala Humas
BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi kepada Harian Terbit, kemarin.
Sebelumnya, RS Royal Taruma, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,
memungut biaya pengobatan Muhammad Fauzan Saputra (12 bulan) yang menderita
radang selaput obat kepada kedua orangtua Fauzan, Marzuki (40) dan Sadiyeh (40)
warga Gang E, RT 06/08, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar.
Pihak RS meminta uang DP (Down Payment) sebesar Rp17 juta
agar bisa melayani pasien tersebut. Padahal pasien tersebut sudah punya Kartu
Jakarta Sehat (KJS) yang sudah beralih ke program JKN. Meski RS tersebut tidak
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagai pengelola JKN, namun dalam UU
Kesehatan RS dilarang menolak maupun meminta biaya terhadap pasien dalam
kondisi darurat.
Dia menuturkan, pihak BPJS Kesehatan tidak dalam
kapasitasnya mengganti rugi biaya pasien JKN apabila pihak RS memungut biaya,
melainkan pihak BPJS Kesehatan hanya menindaklanjuti dengan cara mengonfirmasi
ke pihak RS yang memungut biaya.
Apabila pihak RS tidak mengganti rugi, lanjut Irfan, pihak
BPJS Kesehatan akan memutus kerjasamanya. "BPJS Kesehatan sudah tanggung
biaya pasien JKN sesuai paket-paket yang sudah disediakan, kalau pasien meminta
diluar itu bukan tanggungjawab kami dan pihak RS yang ganti rugi,"
tegasnya.
Irfan mengaku pihaknya sudah mendapatkan laporan dari
masyarakat bahwa ada RS yang masih memungut biaya kepada pasien JKN. Setelah
dikonfirmasi oleh BPJS Kesehatan, sebut Irfan, pihak RS langsung mengembalikan
seluruh biaya yang dipungut RS. Kejadian tersebut pernah terjadi di sebuah RS
di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dirinya berharap, kasus penolakan dan pungutan biaya pada
pasien JKN tidak lagi terjadi. Pasalnya,
program JKN ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada
masyarakat yang tidak mampu agar dapat jaminan kesehatan.
"Jadi kita konfirmasi ke pihak RS yang resmi, yakni
manajemen RS. Diluar itu tanggungjawab RS," pungkas Irfan
Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Surya Chandra Surapaty, MPH,
Phd, menegaskan, RS tidak boleh memungut biaya sepersen pun kepada pasien JKN
dan pihak RS wajib mengembalikan seluruh biaya yang telah dipungutnya.
Dirinya menuding kesalahan seperti ini terjadi akibat
sosialisasi JKN yang masih minim. "Harus di sosialisasikan sampai ke
jajaran paling bawah, ini (JKN) masih banyak yang tidak tahu," kata Surya
Chandra.
Selain itu, menurutnya, sistem pengaturan dan implementasi
dari program JKN ini masih belum benar. Karena itu diperlukan evaluasi secara
menyeluruh terhadap sistem program JKN. (www.harianterbit.com)
No comments:
Post a Comment