Wednesday, May 14, 2014

RS Wajib Kembalikan Pungutan pada Pasien JKN

 Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) masih menemui masalah. Pihak Rumah Sakit (RS) kerap ditemukan masih memungut biaya kepada pasien peserta JKN yang seharusnya tidak diperbolehkan. Atas hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan jika uang pasien JKN dikembalikan.

"Pastikan dulu, RS itu bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau tidak. Kalau bekerjasama tidak boleh pungut biaya dan pihak RS wajib bertanggungjawab kembalikan uangnya 100 persen," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi kepada Harian Terbit, kemarin.

Sebelumnya, RS Royal Taruma, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, memungut biaya pengobatan Muhammad Fauzan Saputra (12 bulan) yang menderita radang selaput obat kepada kedua orangtua Fauzan, Marzuki (40) dan Sadiyeh (40) warga Gang E, RT 06/08, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar.

Pihak RS meminta uang DP (Down Payment) sebesar Rp17 juta agar bisa melayani pasien tersebut. Padahal pasien tersebut sudah punya Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang sudah beralih ke program JKN. Meski RS tersebut tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagai pengelola JKN, namun dalam UU Kesehatan RS dilarang menolak maupun meminta biaya terhadap pasien dalam kondisi darurat.

Dia menuturkan, pihak BPJS Kesehatan tidak dalam kapasitasnya mengganti rugi biaya pasien JKN apabila pihak RS memungut biaya, melainkan pihak BPJS Kesehatan hanya menindaklanjuti dengan cara mengonfirmasi ke pihak RS yang memungut biaya.

Apabila pihak RS tidak mengganti rugi, lanjut Irfan, pihak BPJS Kesehatan akan memutus kerjasamanya. "BPJS Kesehatan sudah tanggung biaya pasien JKN sesuai paket-paket yang sudah disediakan, kalau pasien meminta diluar itu bukan tanggungjawab kami dan pihak RS yang ganti rugi," tegasnya.

Irfan mengaku pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada RS yang masih memungut biaya kepada pasien JKN. Setelah dikonfirmasi oleh BPJS Kesehatan, sebut Irfan, pihak RS langsung mengembalikan seluruh biaya yang dipungut RS. Kejadian tersebut pernah terjadi di sebuah RS di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dirinya berharap, kasus penolakan dan pungutan biaya pada pasien JKN tidak lagi terjadi. Pasalnya,  program JKN ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu agar dapat jaminan kesehatan.

"Jadi kita konfirmasi ke pihak RS yang resmi, yakni manajemen RS. Diluar itu tanggungjawab RS," pungkas Irfan

Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Surya Chandra Surapaty, MPH, Phd, menegaskan, RS tidak boleh memungut biaya sepersen pun kepada pasien JKN dan pihak RS wajib mengembalikan seluruh biaya yang telah dipungutnya.

Dirinya menuding kesalahan seperti ini terjadi akibat sosialisasi JKN yang masih minim. "Harus di sosialisasikan sampai ke jajaran paling bawah, ini (JKN) masih banyak yang tidak tahu," kata Surya Chandra.

Selain itu, menurutnya, sistem pengaturan dan implementasi dari program JKN ini masih belum benar. Karena itu diperlukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem program JKN. (www.harianterbit.com)

No comments:

Post a Comment