"Kami mendapatkan informasi kalau gaji
baru, rapelan serta gaji ke-12 akan dibayarkan Juli," kata Deputi Bidang
Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kuspriyo
Murdono kepada JPNN di kantornya, Selasa (24/6).
Hanya saja menurut Kuspriyo, pembayaran untuk PNS, TNI/Polri yang aktif akan didahulukan dibandingkan pensiunan.
Untuk gaji baru dan rapelan kenaikan
gaji pokok sebesar enam persen dibayarkan awal Juli. Sedangkan gaji
ke-13 dibayarkan pertengahan Juli.
"Nah untuk pensiunan PNS, TNI, Polri
tergantung kemampuan bayar PT Taspen dan Asabri. Mudah-mudahan bisa
pertengahan atau paling lambat akhir Juli, kenaikan gaji pensiun sebesar
empat persen serta rapelan bisa dibayarkan," terang Kuspriyo yang
didampingi Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat.
Pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri ini memang agak molor dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Tahun lalu, PNS, TNI/Polri dan pensiunan
sudah bisa menikmati gaji barunya sekitar Mei. Tahun ini molor ke Juli
karena disesuaikan dengan kondisi APBN. (www.jpnn.com)
No comments:
Post a Comment